menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota:
1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kall. terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4844);
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Previnsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organlsasl Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.Peraturan Presiden Nomor :1.5 Tahun 20:1.0 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; MENTERIDALAM NEGERI, TIM KOORDINASIPENANGGULANGANKEMISKINAN PROVINSIDAN KABUPATEN/KOTA DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA TENTANG PERATURANMENTERIDALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN20~0 MENTERIDALAM NEGERI I SALINANI Menglngat Menimbang ~ I • Provlnsl, yang koordinasi !intas penanggulangan
8.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan selanjutnya disebut TKPK Provinsi, adalah wadah sektor dan lintas pernangku kepentingan untuk kemiskinan di Provinsi.
9.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten/Kota. adalah wadah koordinasi llntas sektor dan lintas pernangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota. Dalarn Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berslnergl dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangl jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dun in usaha. serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rnasyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan rnasyarakat, pcmberdayaan usaha ekonomi mikro dan keeil. serta program lain dalam rangka meningkatkan keglatan ekonomi.
3.Reneana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. yang selanjutnya disingkat RPJMO. adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
4.Rencana Pembangunan Tahunan Oaerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Oaerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
5.Strategl Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya dlsingkat SPKD, adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya dlgunakan sebagal rancangan kebijakan pernbangunan daerah di bidang penanggulangan kcmiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya dlsingkat SKPO, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.
7.Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan tim lintas sektor dan lintas pernangku kepentingan di tlngkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. Pasnl 1 BASI KETENTUAN UMUM PERATURAN MENTER! OALAM NEGER! TENTANG T!M KOORO!NAS! PENANGGULANGAN KEM!SKINAN PROV!NSI DAN KABUPATEN/KOTA. MEMUTUSKAN: Menetapkan . " 'I' (.1.) Strategl dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan seeara terkoordinasi.