Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 286
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan: MEMUTUSKAN: 22B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
BAB II
Bagian Ketiga Wewenang
BAB III
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/ berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, Pasal 9 Tata cara mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) adalah:
Anggota berhak:
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh- sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan 10
Membuka PDF…