Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN DEWAN PERWAKILANRAKYATREPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG TATATERTIB.
( 1) Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
( 1) Komisi dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh komisi demi kepentingan bangsa dan negara.
( 1) Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tata cara pembentukan undang-undang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen