DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2014

Nomor
42
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

penggunaan hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR, susunan pimpinan alat kelengkapan DPR yaitu komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan kerja sama antar parlemen, mahkamah kehormatan dewan, dan badan urusan rumah tangga dilakukan dengan cara menambah jumlah wakil ketua sebanyak 1 (satu) orang pada setiap alat kelengkapan DPR tersebut.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…