1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
2.Gubernur adalah Gubernur Bali.
3.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
4.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
5.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. www.jdih.baliprov.go.id disempurnakan ditambahkan Disesuaikan dg Permendagri
6.Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
7.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
9.Alat–alat berat dan alat–alat besar yang bergerak adalah alat–alat berat dan alat–alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
10.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
11.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKB Ubah Bentuk, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
12.Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
13.Harga kosong (Off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
14.Harga isi (On the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
15.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
16.Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.