2.Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 24 Juli 2023 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 24 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2022 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022-2024 ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022-2024 Reformasi Birokrasi menjadi salah satu dari lima agenda prioritas Pembangunan Nasional yang menjadi fokus dari pemerintahan. Arahan Presiden tentang Reformasi Birokrasi berkaitan dengan tiga hal utama, yaitu mewujudkan birokrasi yang mampu menciptakan hasil, birokrasi yang mampu menjamin agar manfaat kebijakan itu dirasakan oleh masyarakat (making delivered), serta birokrasi yang lincah dan cepat (agile bureaucracy). Arahan Presiden tersebut dapat terwujud apabila ada upaya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan yang menyentuh akar permasalahan, tidak hanya menjadi agenda rutin tanpa memberikan daya ungkit yang konkret. Dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif, pemerintah perlu untuk menetapkan perencanaan dan tata kelola Reformasi Birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 yang terbagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi Nasional, yaitu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Road Map disusun untuk membantu menjabarkan visi misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Presiden dan Wakil Presiden terpilih tentang Reformasi Birokrasi, sehingga dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi secara berkelanjutan pada masing- masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pada akhir periode Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010- 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, upaya reformasi diharapkan telah menghasilkan birokrasi yang berkelas dunia. Semakin berkualitas tata kelola pemerintahan (governance), semakin baik pula hasil pembangunan (development outcomes). Hal tersebut dapat dilihat dari hasil pembangunan nyata yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat seperti pro pengurangan kemiskinan, pro lapangan pekerjaan, dan berbagai hasil nyata yang bermuara pada kesejahteraan rakyat. Namun, walaupun pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode Road Map terakhir Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, hasil yang ditunjukan masih belum optimal. Beberapa upaya Reformasi Birokrasi masih berfokus pada proses dan belum sepenuhnya berfokus pada manfaat yang secara langsung dirasakan masyarakat. Hasil evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi masih menunjukkan adanya gap antara kondisi capaian terkini dengan kondisi yang diharapkan pada akhir tahun 2025. Gap tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi perencanaan dan sisi pelaksanaan. Pada sisi perencanaan, konteks Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 25 Tahun 2020, belum optimal mengakselerasi tata kelola pemerintahan yang mendorong percepatan pencapaian pembangunan daerah, nasional maupun daya saing global. Pada sisi pelaksanaannya, pengelolaan Reformasi Birokrasi di level nasional maupun instansional belum secara optimal dirasakan masyarakat, misalnya terkait kinerja konkret bagi masyarakat, pelayanan publik, dan pengurangan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Perencanaan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga masih dilakukan secara parsial oleh masing-masing Instansi Pemerintah sehingga belum berfokus pada isu strategis nasional serta arah Pembangunan Nasional. Sehingga dengan kondisi tersebut perlu dilakukan penajaman terhadap Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Penajaman Road Map ini juga untuk membantu mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 tentang Reformasi Birokrasi. Secara khusus, aspek utama yang perlu ditajamkan dari Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022–2024 sebagai berikut: 1) substansi tujuan, sasaran, dan indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi dalam Road Map Reformasi Birokrasi Nasional belum sepenuhnya mampu menjawab isu strategis nasional dan internasional terkait dengan pembangunan nasional, daya saing pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan isu-isu strategis yang perlu dijawab dengan akselerasi Reformasi Birokrasi; 2) sasaran program pembangunan bersifat lintas sektor dan lintas Instansi Pemerintah (cross cutting issue), sehingga memerlukan strategi Reformasi Birokrasi untuk mengorkestrasi percepatan pencapaian sasaran lintas sektor dan instansi. Kebijakan-kebijakan Reformasi Birokrasi diharapkan menjadi kebijakan kunci yang paling berkontribusi terhadap sasaran strategis dan tujuan Reformasi Birokrasi; 3) pengelolaan Reformasi Birokrasi yang fokus untuk percepatan pencapaian tujuan dan sasaran strategis Reformasi Birokrasi dengan penyelesaian terhadap akar masalah melalui perbaikan sistem dan manajemen internal, serta isu prioritas antara lain kemiskinan dan investasi; dan 4) kolaborasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang cenderung silo (fragmented) khususnya antara instansi pengampu indeks dapat berdampak pada pengukuran Reformasi Birokrasi yang tidak efektif, sehingga dibutuhkan indikator Reformasi Birokrasi yang paling relevan dan signifikan untuk mengukur keberhasilan Reformasi Birokrasi, sehingga diperlukan penyederhanaan, sinergi dan integrasi antar indikator kinerja yang sejenis. 1.2. Tujuan Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Pada hakikatnya, Road Map Reformasi Birokrasi harus mampu menjabarkan visi, misi, dan prioritas pembangunan nasional dan mampu menjawab isu strategis dalam tata kelola pemerintahan yang menghambat pencapaian kebijakan prioritas nasional. Mengacu pada beberapa permasalahan yang telah dijabarkan sebelumnya, maka perlu dilakukan penajaman terhadap Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022–2024 dengan tujuan, yaitu: 1) Mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran strategis Reformasi Birokrasi. Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022–2024 bertujuan untuk mengakselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi sehingga tujuan dan sasaran strategis Reformasi Birokrasi dapat dirasakan secara signifikan oleh masyarakat. Capaian Reformasi Birokrasi pada dua periode Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024 sebelum penajaman menunjukkan bahwa upaya perbaikan tata kelola telah meningkat di Pemerintah Provinsi Bali, namun upaya tersebut belum signifikan dirasakan oleh masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia. Selama ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi masih berfokus pada upaya untuk melakukan perbaikan internal Pemerintah Provinsi Bali. Melalui penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022–2024 ini, dapat fokus pada perbaikan internal serta berdampak untuk mengungkit pencapaian agenda Pembangunan Daerah dan Nasional. 2) Mendapatkan Road Map Reformasi Birokrasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan. Penajaman bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak hanya berfokus pada menyelesaikan permasalahan umum dalam tata kelola pemerintahan, namun juga untuk merespon permasalahan yang nyata terjadi di lapangan. Berbagai perubahan lingkungan strategis dalam skala lokal, nasional maupun global juga harus menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan Reformasi Birokrasi. Kebijakan Reformasi Birokrasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan birokrasi menghadapi kondisi lingkungan yang disruptif, tidak terprediksi, tidak menentu, dan berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat. 3) Mendapatkan Road Map Reformasi Birokrasi yang mampu menciptakan integrasi dan orkestrasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang sinergis dalam pemerintahan. Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024 dilakukan untuk mengurangi silo (fragmented) antar perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi memerlukan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak yang terkait, baik dari unsur pemerintah maupun luar pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, melalui penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024, seluruh stakeholder diharapkan dapat meningkatkan sinergitas untuk mendorong pencapaian tujuan Pembangunan Daerah dan Nasional. 1.3. Isu Strategis Reformasi Birokrasi Tahun 2022–2024 Reformasi Birokrasi menghadapi beberapa permasalahan, tantangan, dan peluang pada tingkat hulu maupun hilir yang harus segera direspon serta diantisipasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dicita-citakan pada tahun 2024. Isu-isu strategis tersebut akan mempengaruhi konstruksi penajaman Road Map Reformasi Birokrasi. 1.3.1. Isu Strategis di Tingkat Hulu Isu strategis tingkat hulu merupakan masalah-masalah yang terjadi di dalam birokrasi yang bersumber pada tata kelola pemerintahan. Isu strategis tingkat hulu umumnya akan menimbulkan potensi masalah lain jika tidak segera ditangani. Beberapa isu tingkat hulu yang berkaitan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut: 1) Birokrasi yang Belum Kolaboratif Sejalan dengan arahan Presiden, bahwa birokrasi harus berorientasi hasil. Untuk mewujudkan arahan tersebut, terdapat berbagai peran aktor dan sektor yang menjadi kunci keberhasilan Reformasi Birokrasi. Namun dalam praktiknya, peran yang silo masih menjadi tantangan dalam perencanaan dan pelaksanaan, maupun pengukuran Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu untuk meningkatkan efektivitas peran- peran tersebut diperlukan kolaborasi dan integrasi dalam rumusan tujuan, sasaran (goal setting) dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi. 2) Transformasi Digital yang Belum Optimal Dalam mewujudkan transformasi digital yang mendukung kinerja Birokrasi, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perumusan kebijakan, koordinasi penerapan, dan evaluasi SPBE telah dilaksanakan, namun saat ini implementasi SPBE belum mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Isu ini menjadi penting untuk direspon dalam merumuskan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia di tahun 2025. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bali harus melakukan transformasi digital melalui pelaksanaan tata kelola SPBE yang terpadu dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis pemerintahan untuk mewujudkan layanan mandiri, layanan bergerak dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas. Oleh karena itu diperlukan penguatan dan percepatan implementasi SPBE secara berkelanjutan. 3) Penyederhanaan Struktur dan Mekanisme Kerja Baru yang belum tuntas. Penyederhanaan birokrasi merupakan serangkaian proses yang terdiri dari penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi. Penyesuaian sistem kerja pada Instansi Pemerintah dilakukan secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional. Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang/hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan pada kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital, untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan sistem kerja tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, seluruh Instansi Pemerintah diminta untuk segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik, dengan optimalisasi SPBE. Melalui Sistem Kerja yang baru, Pejabat Fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable, dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. Pegawai ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, Pegawai ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga dapat dimanfaatkan di luar unit organisasi. 4) Integritas Penyelenggaraan Pemerintahan yang masih menghadapi kendala Integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan masih menghadapi banyak tantangan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya temuan penyimpangan, baik yang dilakukan oleh pimpinan instansi maupun pegawainya. Kelemahan sistem pengawasan mendorong terjadinya perilaku koruptif dan pelanggaran integritas. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 5) Budaya Birokrasi: BerAKHLAK yang belum terimplementasi dengan baik BerAKHLAK yang ditetapkan sebagai budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang terdiri atas komponen Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, serta budaya integritas tinggi dan pelayanan prima. Sehingga budaya kerja tersebut dapat menjadi pondasi yang kokoh bagi setiap ASN dalam berperilaku menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dapat dijadikan pengungkit. Meskipun budaya kerja ini sudah disosialisasikan kepada seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah, namun belum diinternalisasi dengan baik, sehingga pemahaman makna nilai BerAKHLAK belum merata pada ASN di seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dalam internalisasi nilai BerAKHLAK secara masif dan berkelanjutan. 1.3.2. Isu Strategis di Tingkat Hilir Isu strategis tingkat hilir merupakan masalah yang muncul di masyarakat terkait dengan agenda program Pembangunan Nasional. Isu strategis hilir umumnya terjadi sebagai turunan yang muncul apabila isu strategis hulu tidak diselesaikan. Beberapa isu strategis hilir yang berkaitan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut: 1) Hasil pelaksanaan program-program pengentasan kemiskinan belum sebanding dengan sumber daya yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali telah mengerahkan sumber daya anggaran yang cukup besar untuk melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan dengan anggaran yang cukup besar. Adapun total anggaran pada program nasional pengentasan kemiskinan pada tahun 2021 mencapai Rp 431,3 Triliun dengan total 65 program dan 128 kegiatan yang tersebar pada 16 kementerian/lembaga. Namun dengan anggaran sebesar itu, hanya mampu menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,60% dari 10,14% (Maret 2021) menjadi 9,54% (Maret 2022). Selain sumber daya anggaran yang besar, program pembangunan juga melibatkan berbagai sektor pemerintahan yang memiliki potensi keterkaitan berdasarkan target output dan lokus kegiatannya. Namun, belum terdapat kolaborasi utuh dalam langkah strategis yang utuh. Di lain sisi, kualitas tata kelola lintas instansi belum sejalan dengan capaian Reformasi Birokrasi dan akuntabilitas instansi yang cenderung sudah baik. 2) Tantangan resesi global dan pentingnya investasi Resesi global membawa potensi yang mengarah pada krisis pangan, energi, dan keuangan menyebabkan semua negara membutuhkan investasi. Peningkatan investasi dipengaruhi oleh keputusan investor untuk melakukan investasi yang didasarkan pada nilai keekonomian dan kemudahan berusaha pada suatu negara. Salah satu faktor yang berpengaruh pada kemudahan dalam berusaha adalah perizinan berusaha dan berinvestasi. Selama ini, izin berusaha dan berinvestasi di Indonesia identik dengan proses yang rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Sehingga, Pemerintah Indonesia kemudian mengambil langkah dengan penerapan omnibus law. Oleh sebab itu, Reformasi Birokrasi diarahkan untuk memperkuat penerapan omnibus law serta meningkatkan competitiveness index sehingga bisa melipat gandakan investasi. 3) Tantangan perubahan global dan tuntutan terhadap pelayanan publik Perubahan lingkungan global yang tidak terprediksi dan berciri VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) menuntut seluruh sektor, termasuk birokrasi, agar dapat bekerja secara agile, adaptive, dan cepat, terutama dalam hal digitalisasi. Di lain sisi, masyarakat juga menuntut adanya kecepatan dan kemudahan pelayanan publik. Oleh sebab itu, Reformasi Birokrasi diarahkan untuk mendorong terciptanya digitalisasi administrasi pemerintah agar dapat mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah. 4) Dampak inflasi yang tidak terkendali Pada dasarnya inflasi menggambarkan kondisi ekonomi suatu negara dimana dapat bersifat positif maupun negatif. Inflasi yang tidak terkendali akan menyebabkan dampak negatif seperti naiknya harga-harga, menurunnya daya beli masyarakat, dan peningkatan suku bunga. Dampak jangka panjang dari inflasi adalah adanya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga menyebabkan peningkatan pengangguran yang berpotensi pada peningkatan angka kemiskinan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memprioritaskan untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan akibat dari adanya kenaikan harga. 5) Penggunaan produk dalam negeri yang belum optimal Komitmen penggunaan produk dalam negeri perlu dibangun dari hulu ke hilir. Pemerintah masih banyak yang cenderung menggunakan produk impor dibandingkan produk dalam negeri dalam pembelanjaan dana pemerintah. Penggunaan produksi dalam negeri akan mendorong industri dalam negeri berkembang dan menyerap tenaga kerja dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Progres capaian Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Bali dapat dilihat dari Indeks Reformasi Birokrasi yang menggambarkan tingkat kemajuan Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan birokrasi yang berkualitas. Adapun progres capaian Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Bali tercantum dalam Table 2.1. Tabel 2.1. Progres capaian Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Bali N0 Komponen 2017 2018 2019 2020 2021 2022 1 Pengungkit 34,83 35,53 34,45 35,43 35,86 39,77 2 Hasil 31,33 31,76 34,86 34,06 34,24 32,39 3 Indeks RB (Pengungkit+Hasil) 66,16 67,29 69,31 69,49 70,10 72,16 Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Bali mengalami tren positif namun tidak signifikan, dan di tahun 2022 memperoleh kenaikan sebesar 2,06 poin. Hal ini disebabkan oleh naiknya komponen Pengungkit yaitu upaya-upaya Reformasi Birokrasi yang dilakukan melalui 8 (delapan) area perubahan. Dari hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi baik dari internal dan eksternal, implementasi Reformasi Birokrasi telah berjalan dengan baik dan berbagai upaya-upaya sudah dilakukan. Pada prakteknya, ditemukan juga bahwa penerapan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Bali masih terpaku pada pemenuhan- pemenuhan indikator evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, belum memahami nilai, makna dan manfaat penerapan Reformasi Birokrasi khususnya pada level unit (Perangkat Daerah). Perangkat Daerah belum sepenuhnya dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam rangka menerapkan Reformasi Birokrasi dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan pembinaan, asistensi dan fasilitasi secara intensif dan berkelanjutan. Adapun berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mengimplementasikan berbagai program Reformasi Birokrasi di Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan hasil monev Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Bali, antara lain: