1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
7.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit Umum Daerah maupun Rumah Sakit Khusus yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan rehabilitasi.
8.Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut RSBM adalah Rumah Sakit Umum di lingkungan Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
9.Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
10.Rumah Sakit Mata Bali Mandara, yang selanjutnya disebut RS Mata adalah Rumah Sakit khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada pelayanan kesehatan mata.
11.Rumah Sakit Jiwa, yang selanjutnya disingkat RSJ adalah rumah sakit khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan pelayanan utama pada pelayanan kesehatan jiwa.
12.Kepala Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang ditugaskan sebagai Kepala Rumah Sakit Bali Mandara, Kepala Rumah Sakit Mata Bali Mandara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa.
13.Wakil Direktur adalah pejabat struktural yang berada di bawah Direktur yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
14.Bidang adalah wadah struktural yang berada di bawah Wakil Direktur yang dipimpin oleh Kepala Bidang.
15.Bagian adalah wadah struktural yang berada di bawah Wakil Direktur yang dipimpin oleh Kepala Bagian.
16.Satuan Pemeriksaan Internal, yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal Rumah Sakit.
17.Komite adalah wadah profesional non struktural yang memiliki otoritas dalam mengawal mutu pelayanan kesehatan berbasis keselamatan pasien, pengorganisasian staf medik, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya, etik dan hukum, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
18.Kelompok Staf Medik, yang selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medik dalam Jabatan Fungsional.
19.Instalasi adalah unit pelayanan yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan, dan penelitian Rumah Sakit.
20.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu.
21.Unit adalah unit kerja non struktural yang menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di lingkungan Rumah Sakit.
22.Standar Prosedur Operasional, yang selanjutnya disingkat SPO adalah suatu perangkat instruksi/ langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja tim tertentu.
23.Instalasi Gawat Darurat, yang selanjutnya disingkat IGD adalah satu bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang melayani pelayanan awal dari kasus kegawatdaruratan.
24.Pendidikan dan Penelitian, yang selanjutnya disebut Diklit adalah suatu bentuk tanggung jawab pengelolaan kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian di Rumah Sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya kesehatan.
25.Sarana dan Prasarana, yang selanjutnya disebut Sarpras adalah suatu bentuk tanggung jawab pengelolaan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan Rumah Sakit.
26.Central Sterilisation Supply Department, yang selanjutnya disingkat CSSD merupakan suatu bentuk tanggung jawab pengelolaan sterilisasi peralatan kesehatan untuk pengendalian infeksi di Rumah Sakit.
27.Pelaksana adalah klasifikasi jabatan pegawai aparatur sipil negara yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.