Pengaturan jam kerja layanan Perpustakaan Umum Provinsi setiap hari, sebagai berikut HARI JAM LAYANAN Senin - Kamis Pukul 08.00-21.00 WIB Jum’at Pukul 09.00-21.00 WIB Sabtu - Minggu Pukul 08.00-16.00 WIB Hari Libur Nasional Tutup Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 2020 GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto YAN MEGAWANDI YULIZAR ADNAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 5 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto MASKUPAL BAKRI Pembina Utama Muda/IV.c NIP. 19630306 198603 1 015