1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Unit Kerja adalah bagian dari PD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
8.Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Petugas/Pegawai Tidak Tetap/Guru Tidak Tetap serta Masyarakat Non PNS termasuk Pegawai/Petugas dari Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah selain Pemerintah Daerah Provinsi/Instansi seperti diantaranya TNI/POLRI, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah atau Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dipekerjakan/diperbantukan atau yang ditempatkan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengelola dana APBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dipekerjakan/diperbantukan atau yang ditempatkan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengelola dana APBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya disingkat JFT adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
12.Jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disingkat JFU adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
13.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai aparatur sipil negara.
14.Pihak Lain adalah orang perorangan Warga Negara Indonesia selain Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN di lingkungan Pemerintahan Kepulauan Bangka Belitung dan pejabat lain yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk anggota keluarga yang sah dan pengikut rombongan lainnya, meliputi antara lain staf khusus, penasehat khusus, tenaga ahli, tim asistensi dan tim kerja pada Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tenaga ahli/pakar dan profesional di bidang tertentu yang ditugaskan oleh pejabat berwenang sesuai dengan keterkaitan maksud perjalanan dinas.
15.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang.
16.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara termasuk Perjalanan Dinas yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam maupun yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
17.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara dari tempat bertolak di dalam negeri ke tempat tujuan di luar wilayah Negara
18.Perjalanan Dinas Biasa adalah Perjalanan Dinas ke luar tempat kedudukan Provinsi baik perseorangan maupun secara bersama-sama yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung kinerja PD dan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehematan atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan lain di luar Provinsi dan dari kedudukan Perwakilan Pemerintah Provinsi ke provinsi lain.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
20.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi PD yang dipimpinnya.
21.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Pejabat yang diberikan kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi PD.
22.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA PD adalah Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap PD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
23.Kepala PD adalah Kepala PD di lingkungan Pemerintah Provinsi.
24.Kepala Biro adalah Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi.
25.Kepala Badan Penghubung adalah Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi.
26.Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
27.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (Pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
28.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
29.Uang Kontribusi adalah uang yang dibayarkan secara tersendiri kepada pihak lain, sesuai peruntukannya.
30.Surat Tugas yang selanjutnya disingkat ST adalah Surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berisikan perintah untuk melaksanakan tugas.
31.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah Surat Perintah kepada Pelaksana Perjalanan Dinas.
32.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.
33.Tempat Kedudukan Lanjutan adalah tempat tujuan pada perjalanan dinas bagi pelaksana perjalanan dinas yang belum kembali ke tempat kedudukan pada hari terakhir perjalanan dinas dan pada hari yang sama atau satu hari setelahnya mendapatkan penugasan berikutnya dengan tempat tujuan yang berbeda.
34.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
35.Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas adalah standar harga satuan biaya perjalanan dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi.
36.Perjalanan Dinas Tetap adalah perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas untuk pelayanan penyuluh agama, penyuluh pertanian dan lainnya.
37.Penugasan Tertentu adalah penugasan yang dilaksanakan guna mengakomodir kegiatan reses DPRD, penyebarluasan Perda DPRD, memenuhi undangan/jadwal, dan guna mengatasi keadaan darurat.
38.Inspektur Daerah yang selanjutnya disebut Inspektur adalah Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
39.Penanggung Jawab adalah Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki kewenangan menentukan tim pemeriksaan dan bertanggung jawab terhadap mutu hasil pemeriksaan.
40.Wakil Penanggung Jawab adalah Inspektur Pembantu yang memiliki tugas membantu Penanggung Jawab dalam meningkatkan mutu hasil pemeriksaan.
41.Tim Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Tim Pemantauan adalah Tim yang ditugaskan oleh Inspektur untuk melakukan supervise dan monitoring penyelesaian tindak lanjut pada Perangkat Daerah atas rekomendasi hasil temuan pemeriksaan yang telah dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
42.Perjalanan Dinas Kegiatan Operasional Pemeriksaan adalah Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan/atau Tim Pemantauan dalam melaksanakan Tugas Pengawasan/Pemeriksaan dan/atau Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pejabat berwenang.
43.Objek Pemeriksaan ditetapkan sesuai dengan kategori masing-masing PD berdasarkan tingkat risiko kerja dalam peta risiko dan kendali mutu pengawasan dengan melihat parameter/indicator pada PD bersangkutan.
44.Objek Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan adalah seluruh entitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan serta entitas pada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kesepakatan.
45.Laporan Hasil Pengawasan melalui audit/review serta pemantauan dan evaluasi tindak lanjut, yang selanjutnya disingkat LHP/R/E dan LHPE adalah laporan yang disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh Tim Pemeriksa dan Tim Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut.