Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2025
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Ringkasan
Perjalanan Dinas
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perjalanan Dinas
Memuat teks peraturan…
menetapkan standar harga perjalanan dinas dalam negeri dengan memperhatikan prinip efisieni, efektifitas, kepatutan dan kewajaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas; b. C. Mengingat 1. 2. Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Un(lang-Undang Nomor 12 Tatlun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denngan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tatum 2022 Nomor 143, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ; Un(lang-Un(lang Nomor 23 Tatlun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerinttah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Inmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; 3. 4 https://jdih.bengkuluprov.go.id Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Produk Hukum Daerah (Berita 2015 Nomor 2036) tentang Pembentukan Negara Republik Indonesia Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Keuangan Daerah 2020 Nomor(Berita Negara 1781);
BAB II
dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi pelaksana SPD meliputi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipi1 Negara, Calon Aparatur Sipil Negara Dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB III
https://jdih.bengkuluprov.go.id
Biaya perjalanan dinas dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b hanya diberikan biaya transport. Uang harian sebagaimana dimaksud Dalam Pasa1 3 ayat (2) huruf a meliputi :
BAB IV BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR KOTA
BAB IV
https://jdih.bengkuluprov.go.id
Pasal IO Perjalanan dinas luar kota bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat diberikan biaya sewa kendaraan dalam hal tidak tersedia kendaraan dinas untuk keperluan tugas ke tempat tujuan. Perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan kendaraan dinas diberikan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai pengeluaran riil (at cost). https://jdih.bengkuluprov.go.id Pasal ll Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pejabat Pimpinan Tinggi, selama melakukan perjalanan dinas.
Khusus perjalanan dinas luar kota yang mengikutsertakan masyarakat/pihak ketiga untuk kepentingan Program dan Kegiatan Pemerintah, maka uang harian dan penginapan ditetapkan oleh PA/ KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. https://jdih.bengkuluprov.go.id
BAB V
Biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Calon ASN dan Pihak Lain, terdiri dad:
Pejabat atau AgN dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memiliki dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri. Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Membuka PDF…