1.Daerah Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disingkat DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Desa atau Kelurahan selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia’
3.Pemerintahan Desa adaah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
5.Kepala Desa adalah Kepala Pemerintahan Desa;
6.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
7.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
8.Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Pranatagama kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono;
9.Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam;
10.Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten dengan hak anggaduh, dan pemanfaatannya untuk kas desa, bengkok/lungguh, dan pengarem-arem;
11.Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12.Tanah bengkok/lungguh adalah bagian Tanah Desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
13.Tanah pengarem-arem adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk pensiunan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
14.Hak Anggaduh adalah hak untuk memanfaatkan tanah yang diberikan oleh Kasultanan dan/atau Kadipaten kepada Desa;
15.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Tanah Desa yang digunakan untuk Tanah Kas Desa, bengkok/lungguh, pengarem-arem dalam bentuk digarap sendiri, disewakan, bangun guna serah atau bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan;
16.Kekancingan adalah surat keputusan pemberian hak atas tanah dari kasultanan dan/atau Kadipaten kepada masyarakat atau lembaga tertentu;
17.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta;
18.Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah;
19.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.