1.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten. 6
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
12.Pasar Desa adalah pasar yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa.
13.Pasar Antar Desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih. 7
14.Pungutan Pasar Desa adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang.
15.Kios adalah tempat jualan di dalam pasar, berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
16.Los adalah tempat jualan di dalam pasar, berbentuk bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
17.Pelataran adalah Tempat jualan di Pasar, umumnya berada dihalaman Pasar dan atau di luar bangunan Los/Kios.
18.Pengelola Pasar Desa adalah Lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pasar Desa dan bertangung jawab kepada Pemerintah Desa.
19.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.