1.Penyediaan air baku untuk Air Minum Perdesaan yang selanjutnya disebut PAMDes adalah penyediaan air baku untuk air minum yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat secara swakelola yang beroperasi di wilayah perkotaan dan perdesaan.
2.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3.Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
4.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
5.Penyediaan air baku untuk air minum adalah kegiatan menyediakan air baku untuk air minum dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
6.Sistem penyediaan air baku untuk air minum perdesaan yang selanjutnya disebut SPAMDes merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
7.Pengembangan SPAMDes adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air baku untuk air minum.
8.Penyelenggara pengembangan SPAMDes yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air baku untuk air minum.
9.Koperasi adalah kumpulan orang yang mempunyai kebutuhan yang sama dalam sektor ekonomi atau sosial budaya dengan prinsip demokrasi dari anggotanya dan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
10.Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
11.Paguyuban Pengelola Air Minum Masyarakat Yogyakarta yang selanjutnya disebut PAMMASKARTA adalah kumpulan Penyelenggara dalam satu Kabupaten/Kota.
12.Forum Komunikasi PAMMASKARTA Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan FKP PAMMASKARTA DIY adalah wadah komunikasi antar PAMMASKARTA Kabupaten/Kota.
13.Instansi teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi sumber daya air.
14.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum.
15.Daerah Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disingkat DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Pemerintah Daerah DIY, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
17.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
18.Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.