1.Dokumen Pendaftaran Asuransi
2.ATK
3.Komputer dan internet Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak:
3.Terkendala proses online SiskoTKLN N/A No. AKTIVITAS PELAKSANA MUTU BAKU Ket. Pemohon (CTKI/PPTKIS Staf Administrasi Persyaratan Waktu Output
1.TKI/PPTKIS melakukan pengisian Daftar Peserta Asuransi (DPA) sesuai data TKI dalam paspor/SiskoTKLN atau sesuai dengan Form ID Billing Dokumen Daftar Peserta Asuransi, Form ID Billing 2 menit Terlayaninya pengesahan PK untuk pembuatan KTKLN
2.TKI/PPTKIS melakukan pembayaran pada bank rekanan sesuai jenis premi yang dibeli atau sesuai nominal dalam Form ID Billing Slip setoran bank, form ID Billing 5 menit
3.TKI/PPTKIS mengajukan permohonan pembuatan Kepesertaan dalam Konsorsium Astindo Dokumen Daftar Peserta Asuransi, Form ID Billing, Bukti Bayar Bank 1 menit
4.Verifikasi Dokumen Dokumen Daftar Peserta Asuransi, Form ID Billing, Bukti Bayar Bank 2 menit
5.Proses input kepesertaan dalam system Konsorsium Astindo yang telah terintegrasi SiskoTKLN (Automatiz Online System) Dokumen yang disyaratkan, computer, server dan jaringan internet 3 menit
6.Proses Penerbitan Invoice Premi, Kartu Peserta Asuransi (KPA) dan Polis Asuransi Konsorsium Astindo Server, Komputer dan printer, jaringan internet 2 menit
7.Proses penyerahan dokumen Kepesertaan pada TKI/PPTKIS 1 menit M. SOP PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN (PAP) Dasar Hukum Kualifikasi
1.UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
2.Permenpan No 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
3.Permenpan No 36 tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
4.Permenakertrans Nomor 22/MEN/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
5.Surat Keputusan Gubernur Nomor 55/TIM/2015 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1.Minimal Eselon III /IV/Jafung pendidikan S1
2.Mengetahui tugas dan fungsi system prosedur pemerintahan dan pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI luar negeri. Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan
1.SOP Kepala BP3TKI
2.SOP Kasi Penempatan BP3TKI
3.Petugas Pelayanan
1.Lembar kerja / DPA
2.ATK
3.Komputer Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak :
1.Jika CTKI tidak di PAP bisa terjadi CTKI tidak tahu hak dan kewajibannya sebagai TKI begitu pula Budaya, Bahasa negara tujuan. N/A No. AKTIVITAS PELAKSANA MUTU BUKU Ket. Pemohon Staf Admin Kepala Seksi Kepala BP3TKI Persyaratan Waktu Out put
1.Surat Permohonan PAP dari Dirut PPTKIS
1.Surat Permohonan PAP dari Direktur Utama dan Kepala Cabang PPTKIS
2.Foto copy SIPPTKI/Ijin Pendirian Kantor Cabang
3.Daftar Nominatif CTKI yang tercantum dalam SISKOTKLN
4.Menunjukkan paspor asli
5.Foto copy Demand Letter, Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja
6.Fotocopy Calling Visa, Paspor dan fotocopy visa kerja/endosment Paspor
7.Bukti Pembayaran Asuransi
8.Hasil Medical Check Up CTKI
9.Daftar hadir PAP dan daftar penerima buku panduan CTKI Selambat- lambatnya 2 (dua) hari sebelum diberangkatkan TKI Paham tentang keadaan budaya setempat dan tahu akan hak dan kewajiban sebagai TKI
2.Pengajuan PAP melampirkan, SIPPTKI/Ijin Cabang, Paspor (Asli & Fotocopy), Sertifikat Hasil Medical Check Up, Asuransi, Calling Visa, Visa Kerja, Demmand Letter, Perjanjian Kerja, Daftar Nominatif CTKI (dlm SISKOTKLN)
3.Petugas Mempersiapkan ruangan kls, mengecek kehadiran CTKI (Absensi), Menghubungi Instruktur, memastikan kehadiran TKI dan Instruktur
4.Pelaksanan PAP diberikan pada saat TKI hadir
5.Pengesahan/penendatangan hasil
6.BA.TKI bahwa telah ikut PAP sbg syarat Pengajuan KTKLN N. PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN) Dasar Hukum Kualifikasi
1.Permenpan No 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
2.Permenpan No 36 tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
3.UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
4.Permenakertrans Nomor 22/MEN/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
5.Surat Keputusan Gubernur Nomor 55/TIM/2015 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1.Minimal Eselon IV /Jafung/S1
2.Mengetahui tugas dan fungsi system prosedur pemerintahan dan pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI luar negeri. Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan
1.SOP Kepala BP3TKI
2.SOP Kasi Penempatan BP3TKI
3.Petugas Pelayanan
1.Lembar kerja / DPA
2.ATK
3.Komputer Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak : Tidak terdatanya identitas TKI selama masa penempatan di luar negeri, dan jika terjadi masalah tidak dapat dilacak keberadaannya N/A No. AKTIVITAS PELAKSANA MUTU BAKU Ket. Pemohon Staf Admin Petugas Entry Data Kepala Seksi Kepala BP3TKI Persyaratan Waktu Output
1.PERMOHONAN PENERBITAN KTKLN Surat Permohonan Penerbitan KTKLN dari Dirut / Kacab. PPTKIS
1.Surat Permohonan Penerbitan KTKLN dari Direktur Utama dan Cabang PPTKIS
2.Daftar Nominatif CTKI yang tercantum di dalam SISKOTKLN
3.Fotocopy SIPPTKI/ Ijin Cabang
4.Fotocopy Paspor/ Endorsment Paspor, Calling Visa
5.Bukti Pembayaran Asuransi beserta Kartu Peserta Asuransi (KPA)
6.Surat Keterangan telah mengikuti PAP dan Absensi TKI
7.Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh Disnaker 2 / 3 jam bila persyaratan sudah terpenuhi Terdatanya identitas Tenaga Kerja luar negeri
2.VERIFIKASI DOKUMEN Pengajuan KTKLN melampirkan, • Daftar Nominatif TKI berdasarkan SISKOTKLN • Kartu Peserta Asuransi (KPA) • Surat Keterangan PAP • Copy Paspor CTKI • Perjanjian Kerja
3.PENCETAKAN KTKLN • Verifikasi Online • Entry No. Perjanjian Kerja • Validasi Data CTKI • Pencetakan Kartu
4.Pengesahan KTKLN
5.PENYERAHAN KTKLN Kasi Penyiapan dan Penempatan menyerahkan KTKLN Kepada PPTKIS dengan melampirkan berita Acara Serah Terima O. SOP PENERBITAN KTKLN RE-ENTRY CUTI /TKI MANDIRI Dasar Hukum Kualifikasi
1.Permenpan No 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
2.Permenpan No 36 tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
3.UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
4.Permenakertrans Nomor 22/MEN/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
5.Surat Keputusan Gubernur Nomor 55/TIM/2015 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1.Minimal Eselon III /S1
2.Mengetahui tugas dan fungsi system prosedur pemerintahan dan pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI luar negeri. Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan
1.SOP Kepala BP3TKI
2.SOP Kasi Penempatan BP3TKI
3.Petugas Pelayanan
1.Lembar kerja
2.ATK
3.Komputer Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak :
1.Tidak terdatanya identitas TKI selama masa penempatan kerja di luar negeri dan jika terjadi masalah tidak dapat dilacak keberadaannya N/A No. AKTIFITAS PELAKSANA MUTU BAKU Pemohon Staf Admin Petugas Entry Data Kepala Seksi Kepala BP3TKI Persyaratan Waktu Output Ket.
1.PERMOHONAN PENERBITAN KTKLN Surat Permohonan Penerbitan KTKLN dari Dirut / Kacab. PPTKIS
1.Mengisi Formulir Surat Permohonan Pengajuan KTKLN Cuti oleh TKI
2.Mengisi Formulir Surat Pernyataan oleh TKI
3.Surat Keterangan sedang Cuti dari User/ Pengguna
4.Melampirkan Fotocopy Paspor dan, Visa Kerja/Re- entry visa
5.Melampirkan Kwitansi Pembayaran Asuransi beserta Fotocopy Kartu Peserta Asuransi (KPA)
6.Fotocopy Perjanjian Kerja
7.Melampirkan fotocopy hasil Medical Check Up TKI
8.Semua Dokumen/berkas disertai dengan yang asli Dapat selesai 2/3 jam bila persyaratan sudah terpenuhi Terdatany a identitas TKI mandiri di luar negeri
2.VERIFIKASI DOKUMEN Pengajuan KTKLN melampirkan, • Daftar Nominatif TKI berdasarkan SISKOTKLN • Kartu Peserta Asuransi (KPA) • Surat Keterangan PAP • Copy Paspor CTKI • Perjanjian Kerja • Kontribusi
3.PENCETAKAN KTKLN • Verifikasi Online • Entry No. Perjanjian Kerja • Validasi Data CTKI • Pencetakan Kartu
4.Pengesahan
5.PENYERAHAN KTKLN Kasi Penyiapan dan Penempatan menyerahkan KTKLN Kepada PPTKIS dengan melampirkan berita Acara Serah Terima P. SOP PELAYANAN INFORMASI PASAR KERJA LUAR NEGERI /JOB INFO Dasar Hukum Kualifikasi
1.Permenpan No 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
2.Permenpan No 36 tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
3.UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
4.Permenakertrans Nomor 22/MEN/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
5.Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER.02/KA/I/2014 tentang Pedoman Pemetaan Persediaan CTKI
6.Surat Keputusan Gubernur Nomor 55/TIM/2015 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1.Pendidikan minimal D3 / S1
2.Mengetahui peraturan dan prosedur Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri
3.Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang penempatan dan perlindungan TKI
4.Mampu mengoperasikan komputer Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan
1.SOP Penerbitan SIP
2.SOP Penerbitan SPR
3.SOP Penyuluhan, Perekrutan dan Seleksi
1.ATK
2.Komputer
3.Internet
4.Scanner Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak :
1.Informasi peluang kerja ke luar negeri tidak sampai kepada masyarakat akan berdampak pada semakin meningkatnya penempatan TKI secara ilegal / non prosedural dan semakin banyaknya TKI Bermasalah.
2.Dalam sistem jobsinfo jika data pencari kerja luar negeri tidak lengkap maka tidak dapat dilakukan proses padupadan/penempatan N/A
1.Layanan Informasi Peluang Kerja Luar Negeri No. AKTIVITAS PELAKSANA MUTU BAKU Ket. Petugas administrasi Pengolah data Petugas IT Kasi Petugas Informasi Persyaratan Waktu Output
1.Menghimpun data peluang kerja luar negeri • Prosedur penempatan dan perlindungan TKI • Data peluang kerja luar negeri Setiap hari dan jam kerja Terinformasi nya peluang kerja luar negeri
2.Membuat dan mencetak rekapitulasi peluang kerja luar negeri
3.Menginput rekapitulasi peluang kerja luar negeri ke website
4.Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi
5.Pemberian informasi
2.Layanan Job Info No. AKTIVITAS PELAKSANA MUTU BAKU Ket. Petugas online Admin/ BNP2TKI Kasi Petugas Supply / BNP2TKI Petugas Link & Match / BNP2TKI Persyaratan Waktu Output
1.Registrasi ke sistem melalui website jobsinfo atas nama pencari kerja (supply) • BP3TKI/Dinas Kab/Kota memiliki perangkat komputer yang terkoneksi dengan aplikasi Jobs Info BNP2TKI dan telah diberikan username dan password • KTP/SIM/Paspor • Pas photo • Nomer telepon/HP • KodePos • Alamat email Setiap hari dan jam kerja Tersedianya data pencaker luar negeri yang sesuai dengan peluang kerja yang tersedia
2.Mengirim feedback berupa email dan sms (password )
3.Melakukan update profile pencari kerja ( supply ) dengan cara upload data dan entry ke form aplikasi
4.Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan jobsinfo
5.Verifikasi dan validasi data primer dan sekunder supply Verifi Tidak kasi & Valida Valid si Ulang
6.Perbaikan data Valid
7.Entry atau upload daftar pencari kerja berdasarkan lowongan yang terpublish yang diinginkan supply
8.Proses padupadan Q. SOP PEMBAYARAN BIAYA PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN BIAYA ASURANSI TKI Dasar Hukum Kualifikasi
1.Minimal pendidikan S1/D III
2.Mengatahui tugas pokok dan fungsi masing-masing departemen Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan
1.Kuitansi Pembayaran
2.ATK
3.Komputer
4.Server Peringatan Pencatatan&Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak : pada kesalahan data Hasil Medical Check Up N/A No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Keterangan Petugas FO Kasir Medis Administrasi Kelengkapan Waktu Output
1.CTKI mengisi Formulir Pendaftaran Pasien Baru / Lama - KTP - Surat Pengantar dari PJTKI - ID KTKLN - Passport 10 menit - Diterimanya lembar pendaftaran yang telah diisi lengkap - Data yang diisi sama dengan data KTP dan Passport
2.Klasifikasi CTKI berdasarkan nama PJTKI - Surat Pengantar dari PJTKI 1 menit - Pemberian Label pasien berdasarkan PJTKI
3.Pembayaran Biaya Medical Check Up sesuai permintaan / sesuai Negara Tujuan - Kuitansi - ATK 2 menit - Kuitansi Pembayaran - Tanda Lunas / Piutang
4.Foto dan Sidik Jari (Sistem Internal) - Kuitansi Pembayaran - Komputer - Kamera - Alat Sidik Jari 5 menit - Terverifikasinya identitas Pasien / CTKI
5.Pemeriksaan - Laboratorium - Fisik Dokter - Radiologi - Formulir Pendaftaran - Formulir rekam medis 20 menit - Hasil Pemeriksaan
6.Verifikasi Hasil - Server - Hasil pemeriksaan 5 menit - Hasil FIT, UNFIT, Pending
7.Online FWCMS, ID KTKLN, Pencetakan Hasil Medical - No. ID KTKLN - Passport - Verifikasi sidik jari 10 menit - Sertifikat KTKLN - Sertifikat FWCMS - Sertifikat Medical Check Up
8.Selesai R. SOP PENERBITAN BUKU TABUNGAN TKI Dasar Hukum Kualifikasi SOP Bank Rakyat Indonesia Minimal S1/S3 Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak : No. AKTIVITAS PELAKSANA MUTU BAKU Ket. Pemohon Petugas FO/SP Customer Service Teller Persyaratan Waktu Output
1.Permohonan KTP, paspor, rekomendasi PPTKIS 15 menit Buku tabungan untuk TKI
2.Pembukaan rekening Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening 3.. Setoran awal Tabungan Simpedes TKI : Setoran awal minimum Rp 10.000,-, Minimal setoran selanjutnya Rp 10.000,-, Saldo minimum setelah penarikan Rp 10.000,- Tabungan Britama TKI: Setoran awal minimum Rp 20.000,-. Biaya administrasi 5 menit bulanan Britama TKI Rp 3.000,-, Saldo minimum Rp 20.000,-
3.Serah terima buku tabungan dan ATM S. SOP PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SKPLN (SURAT KETERANGAN PINDAH LUAR NEGERI) Dasar Hukum Kualifikasi
1.Permenpan No 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
2.Permenpan No 36 tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
3.UU Nomor 24Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
4.Pergub DIY Nomor 09/2015 tentang Penyelenggaraan Kependudukan dan Kartu Identitas Anak.
5.Surat Keputusan Gubernur Nomor 55/TIM/2015 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1.Minimal pendidikan S1/D III
2.Mengetahui tugas dan fungsi system prosedur pemerintahan dan pelayanan administrasi kependudukan . Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan Petugas pelayanan administrasi kependudukan 1. Lembar kerja
2.ATK
3.Komputer Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak : pada tidak validnya database kependudukan. N/A No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Keterangan Petugas Adminduk Back Office Follow Up Kepala balai Kelengkapan Waktu Output
1.Menerima berkas persyaratan dari CTKI/TKI/, bersamaan dengan pengurusan KTKLN - Surat Keterangan Pindah Luar Negeri dari Kecamatan . - Dokumen KTP, KK yang bersangkutan - Dokumen pendukung Akte Kelahiran, Ijasah 15 menit - Diterimanya permohonan
2.Verifikasi dan Falidasi data - Dokumen kependudukan 10 menit - Terklasifikasikannya dokumen data kependudukan
3.Mengentre data via aplikasi SIAK - Jaringan internet - Dokumen penempatan - Komputer - Server 10 menit - Terdatanya data kependudukan di SIAK
4.Verifikasi data kependudukan - Data dokumen kependudukan - Dokumen pendukung 5 menit - Terverifikasinya identitas Pemohon
5.Evaluasi dan validasi data kependudukan dengan memeriksa berkas dan dokumen yang disyaratkan - Dokumen yang disyaratkan - Komputer - Server dan jaringan internet 5 menit - Tervalidasinya data kependudukan
6.Proses alih media semua dokumen menjadi media digital menyimpan di dalam server alih media - Server - Komputer - Jaringan internet 5 menit - Data yang dipersyaratkan terinput di sistem pelayanan
7.Menerima eskalasi permohonan yang sudah diklarifikasi untuk proses penyelesaian - Server - Komputer - Jaringan internet 5 menit - Telah diterimanya eskalasi permohonan yang sah diklarifikasi
8.Melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota - Telepon - Data printout permasalahan 15 menit - Petugas Dukcapil Kabupaten/Kota memverifikasi data dan memberikan persetujuan untuk menerbitkan SKPLN.
9.Melakukan upaya penyelesaian permasalahan sesuai SOP Advokasi dan Perlindungan Hukum - Dokumen yang disyaratkan 60 menit - Terselesaikannya permasalahan
10.Melakukan Pencetakan SKPLN - Komputer - Server - Internet 5 menit - Tercetaknya SKPLN(permohonan) - Server Provinsi menyimpan transaksi permohonan SKPLN 11 Biodata Permohonan SKPLN dikirim ke Kabupaten/Kota - Komputer - Server - Internet 5 menit - Proses penonaktifan data penduduk
12.Melaporkan dan memonitoring hasil akhir kepada Deputi Perlindungan. Baik status pengaduan selesai proses atau diusulkan untuk dilimpahkan ke instansi lain di luar BNP2TKI melalui online sistem. - Komputer - Server - Internet 5 menit - Laporan
13.Selesai T. SOP PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Dasar Hukum Kualifikasi
1.Permenpan No 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
2.Permenpan No 36 tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
3.UU Nomor 24Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
4.Pergub DIY Nomor 09/2015 tentang Penyelenggaraan Administerasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak.
5.Surat Keputusan Gubernur Nomor 55/TIM/2015 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1.Minimal pendidikan S1/D III 2.Mengetahui tugas dan fungsi system prosedur pemerintahan dan pelayanan administrasi kependudukan . Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan
1.Petugas pelayanan administarsi kependudukan 1. Lembar kerja
2.ATK 3 .Komputer Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak : pada perlindungan TKI di luar negeri dan tidak validnya data base kependudukan. N/A No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Keterangan Petugas Adminduk Back Office Follow Up Kepala balai Kelengkapan Waktu Output
1.Menerima berkas persyaratan dari CTKI/TKI/, bersamaan dengan pengurusan KTKLN - Dokumen KTP, KK yang bersangkutan - Dokumen pendukung Akte Kelahiran, Ijasah 15 menit - Diterimanya permohonan
2.Verifikasi dan Falidasi data - Dokumen kependudukan 10 menit - Terklasifikasikannya dokumen data kependudukan
4.Verifikasi data kependudukan - Data dokumen kependudukan - Dokumen pendukung 5 menit - Terverifikasinya identitas Pemohon
5.Evaluasi dan validasi data kependudukan dengan memeriksa berkas dan dokumen yang disyaratkan - Dokumen yang disyaratkan - Komputer - Server dan jaringan internet 5 menit - Tervalidasinya data kependudukan
6.Proses alih media semua dokumen menjadi media digital menyimpan di dalam server alih media - Server - Komputer - Jaringan internet 5 menit - Data yang dipersyaratkan terinput di sistem pelayanan
7.Melakukan upaya penyelesaian permasalahan sesuai SOP Advokasi dan Perlindungan Hukum - Dokumen yang disyaratkan 60 menit - Terselesaikannya permasalahan
8.Melakukan validasi data SIAK Kemendari RI - Server - Komputer - Jaringan internet 5 menit - Tervalidasinya data kependudukan 9 Entry Aplikasi SIAK - Komputer - Server - Internet 5 menit - Terentrenyan data kependudukan pemohon - Berkas diserahkan kembali ke Petugas BP2TKI untuk diserahkan ke Pemohon (TKI)
10.Melaporkan dan memonitoring hasil akhir kepada Deputi Perlindungan. Baik status pengaduan selesai proses atau diusulkan untuk dilimpahkan ke instansi - Komputer - Server - Internet 5 menit - Laporan lain di luar BNP2TKI melalui online sistem.
11.Selesai U. SOP PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dasar Hukum Kualifikasi
1.Permenpan No 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
2.Permenpan No 36 tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
3.UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
4.Permenakertrans Nomor 22/MEN/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
5.Surat Keputusan Gubernur Nomor 55/TIM/2015 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1.Minimal Eselon III /IV Pendidikan S1
2.Mengetahui tugas dan fungsi system prosedur pemerintahan dan pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI luar negeri. Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan
1.SOP Kadis
2.SOP Sekretaris
3.SOP Kepala Bidang Penempatan
4.SOP Kasi
5.SOP Petugas Pelayanan
1.Lembar kerja / DPA
2.ATK
3.Komputer Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak :
1.Apabila pelayanan pengaduan masyarakat tidak terlayani khususnya permasalahan TKI maka akan berdampak pada munculnya permasalahan TKI lainnya. N/A No. AKTIVITAS PELAKSANA MUTU BAKU Ket. Pemohon Petugas/ Kasi Kepala Bidang Sekretaris Kepala Kadis Persyaratan Waktu Output
1.Melalui surat atau datang langsung ke kantor. ` Data identitas yang diadukan Setiap hari jam kerja Terselesaika n permasalaha n TKI
2.Berkas pengaduan diteliti dan apabila datang langsung dibuatkan pemberkas pengaduan melalui wawancara dan ditandatangai oleh pengadu.
3.Dibuatkan surat sesuai perihal pemohon kepada pihak yang dapat membantu menyelesaikan.
4.Sebelum ditandatangani Kadis surat diperiksa Sekretaris dan di paraf yang berwenang
5.Penandatangan surat oleh Kadis.
6.Pengagendaan/Penomeran dan pengiriman surat. V. SOP PELAPORAN TRIWULANAN Dasar Hukum Kualifikasi
1.Permenpan No 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
2.Permenpan No 36 tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
3.UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
4.Permenakertrans Nomor 22/MEN/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
5.Surat Keputusan Gubernur Nomor 55/TIM/2015 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1.Minimal Eselon III
2.Mengetahui tugas dan fungsi sistem prosedur pemerintahan dan pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan
1.SOPKadis
2.SOP Sekertaris
3.SOP Kepala Bidang
4.SOP Kasi
5.SOP Petugas antar kerja SOP Petugas pelayanan
1.Lembar kerja / DPA
2.ATK
3.Komputer Peringatan Pencatatan & Pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak :
1.Bisa terjadi tidak akan ada perbaikan dalam memberikan pelayanan dan penganggaran N/A Keterangan Simbol Sebuatan Definisi Terminator Simbol ini digunakan untuk menggambarkan awal/mulai dan akhir suatu bagan alur Proses Simbol ini digunakan untuk menggambarkan proses pelaksanaan kegiatan Pengambilan Keputusan Simbol ini digunakan untuk menggambarkan keputusan yang harus dibuat dalam proses pelaksanaan kegiatan No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Anggota/T im Teknis Sekretaris Koordinator Harian Koordinat or Umum Pembina Persyaratan Waktu Output 1 Anggota tim teknis masing- masing instansi menyerahkan laporannya masing-masing kepada Sekretaris Laporan dari petugas teknia 5 hari kerja Laporan kinerja LTSA P2TKI 2 Sekretaris menerima laporan dari petugas teknis dan membuat rekapnya 3 Sekretaris membuat draft laporan dan menyampaikannya ke koordinator harian 4 Memeriksa draft laporan, jika sudah benar diparaf dan dikirim ke koordinator umum untuk ditandatangani 5 Laporan dikirim ke Pembina Dokumen Simbol ini digunakan untuk menggambarkan semua jenis dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan Pengandaan dokumen Simbol ini digunakan untuk menggambarkan semua jenis dokumen ganda sebagai bukti pelaksanaan kegiatan Arsip manual Simbol ini menggambarkan semua jenis pengarsipan dokumen dalam bentuk kertas/manual File Simbol ini menggambarkan semua jenis pengarsipan dokumen dalam bentuk data/file Konektor Simbol ini digunakan untuk menggambarkan perpindahan aktivitas dalam satu halaman Konektor Simbol ini digunakan untuk menggambarkan perpidahan aktivitas dalam halaman yang berbeda Garis alur Simbol ini digunakan untuk menggambarkan arah proses pelaksanaan kegiatan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd HAMENGKU BUWONO X Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd DEWO ISNU BROTO I.S. NIP. 19640714 199102 1 001