Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 15 Desember 2014 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, TTD HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 15 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, TTD ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 99 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd DEWO ISNU BROTO I.S. NIP. 19640714 199102 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 98 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH I. UMUM Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur dimaksud bahwa ketentuan dalam pemberian tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, bahwa komponen tunjangan Perumahan yang diberikan hanya menyangkut sewa rumah tidak disertai dengan fasilitas lainnya, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2013 perlu dicabut dan diganti. II. PASAL DEMI PASAL