Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2005
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan Lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan alat kelengkapan sebagai berikut :
Cukup jelas. Angka 2 . . . Angka 2
Cukup jelas. Angka 3
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemeliharaan kesehatan” adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan. Besarnya premi asuransi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD paling tinggi sama dengan besarnya premi asuransi Kepala Daerah yang bersangkutan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan suami atau istri adalah 1 (satu) orang suami atau 1 (satu) orang istri. Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung atau anak angkat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Angka 5
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)