Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 Januari 2022 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 11 Januari 2022 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. R. KADARMANTA BASKARA AJI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 1 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. ADI BAYU KRISTANTO NIP. 19720711 199703 1 006 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2022 - 2026 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus mengancam kehidupan warga negara. Dari mulai kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan oleh pihak lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satunya adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahkan korban dari tindak pidana ini tidak hanya perempuan dan anak, melainkan juga laki-laki. Masih adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai akibat dari ketidakberhasilan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak dasar. Hak-Hak Dasar meliputi hak hidup, hak atas martabat dan keamanan; hak kewarganegaraan, hak untuk memiliki dan mewarisi harta milik; hak untuk mendapat standar hidup yang layak; serta hak untuk memperoleh pendidikan dan larangan diskriminasi. Dewasa ini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik yang terorganisir maupun yang tidak terorganisir, baik yang bersifat antar negara maupun dalam negeri. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak memandang usia. Siapapun dapat menjadi korban, terlebih perempuan dan anak-anak. Faktor yang mendorong terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antara lain : kemiskinan dan rendahnya pendidikan, diskriminasi gender, budaya, lemahnya sistem hukum dan penegakannya, globalisasi (mudahnya akses informasi), kondisi konflik dan bencana, serta keluarga tidak harmonis. Himpitan ekonomi dan kurangnya pengetahuan dapat menyebabkan seseorang sangat mudah terjerat modus pelaku TPPO. Modus Pelaku TPPO antara lain penipuan, bujuk rayu, jeratan utang, jeratan jasa, adopsi ilegal, duta budaya/seni-entertainment, penculikan, pemalsuan identitas Seiring waktu berjalan modus yang dilancarkan pelaku TPPO juga semakin berkembang. Menurut Catatan Tahunan Tahun 2020 Komnas Perlindungan Perempuan terdapat dua modus baru dalam TPPO yaitu pengantin pesanan dan TPPO Daring/online. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam Websitenya menyatakan bahwa pada tahun 2019 sekitar 70% korban TPPO adalah perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan terjerat TPPO. Kementerian PPA juga mengungkapkan pada tahun 2019 tercatat ada 318 korban TPPO yang telah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan per Juli 2020 tercatat sebanyak 227 korban TPPO yang telah dilindungi LPSK. Sepanjang tahun 2020 (data SIGA DP3AP2 DIY), Di DIY tercatat ada 11 korban eksploitasi dan trafficking. Kasus TPPO di DIY yang ditangani paling banyak pada kategori usia produktif yaitu usia 18-25 tahun dimana terdapat 7 kasus yang ditangani. Di urutan kedua pada kategori usia 0-17 tahun terdapat 3 kasus dan pada kategori usia diatas 60 tahun terdapat 1 kasus. Hal ini menunjukkan masih adanya kasus TPPO yang berada di DIY, terutama menyasar kategori usia 18-25 tahun yang termasuk dalam usia produktif. Besar kemungkinan ada kasus TPPO yang belum terungkap sehingga belum tertangani. TPPO dapat memunculkan dampak tersendiri bagi korbannya. Seperti dampak psikologis, dampak pada kesehatan dan dampak pada lingkungan. Secara psikologis korban TPPO rentan untuk mengalami permasalahan mental seperti depresi, putus harapan ataupun menjadi beban psikososial bagi keluarganya. Disisi lain, korban TPPO juga rentan memiliki dampak fisik seperti resiko terkena penyakit menular seksual, terganggunya organ reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan hingga kematian. Tidak jarang, lingkungan sosial juga memberi pandangan negatif atau stigma sehingga akan menimbulkan tekanan tersendiri bagi korban. Masih adanya kasus TPPO di masyarakat tentu memerlukan penanganan yang tepat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Negara harus hadir dalam mensikapi masalah ini. Sehingga pelanggaran hak asasi ini dapat dicegah, dan apabila telah terjadi ada upaya pelayanan yang terbaik bagi para penyintas. Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan TPPO secara terpadu sehingga diperlukan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan TPPO. B. Tujuan
a.Tersedianya Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022 untuk jangka waktu 5 tahun
b.Tersedianya pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menentukan prioritas kegiatan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang lebih efektif dan berbasis bukti
c.Tersedianya alat advokasi yang menjelaskan pentingnya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang kepada pengambil kebijakan sehingga dapat menggalang komitmen perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang
d.Tersedianya arahan untuk menyiapkan perencanaan dan penganggaran yang baik di daerah sehingga sesuai dengan prioritas nasional dan daerah
e.Sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi dengan RPJMD, Renstrada, dan RKP serta peraturan perundang-undangan daerah.
f.Merumuskan program dan kegiatan yang mudah diterapkan di lapangan dan keberhasilannya dapat diukur serta didukung oleh pendanaan yang memadai. C. Dasar Hukum
1.Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, pasal 28;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All forms of Discrimination Againts Woman) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
10.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
11.Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang BAB II ANALISIS SITUASI 2.1 Latar Belakang Persoalan TPPO Perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan Human Trafficking merupakan bentuk perbudakan modern dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji serta melanggar hak asasi manusia. Saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. Modus yang ada juga semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan jaman dan keterbukaan informasi. Human Trafficking sendiri bersifat laten karena ketidaktahuan mengenai unsur- unsur terkait TPPO yang meliputi proses, cara, dan tujuan eksploitasi, sehingga sulit membedakan dengan bentuk kekerasan lainnya. Korban perdagangan orang cenderung tidak melapor, umumnya korban juga tidak memahami bantuan yang tersedia, khawatir terhadap stigma dan konsekuensi yang timbul apabila kejadian itu tersebar. Berbagai kasus terjadinya perdagangan manusia seringkali karena berbagai factor penyebab di masyarakat. Factor kurangnya informasi yang tersedia pada masyarakat luas tentang berbagai modus operasi perekrutan tenaga kerja yang illegal, berbagai tawaran upah maksimal dalam berkeja, kuatnya jaringan antar pelaku dan pemasok perdagangan orang. Semua factor ini sering terhubung dengan persoalan ekonomi masyarakat yang terjepit. Apalagi pada saat lapangan pekerjaan semakin sulit didapatkan. Banyak orang ingin mendapatkan pekerjaan, sementara lapangan pekerjaan semakin sulit. Sementara itu, di sisi lain kita dihadapkan dengan bencana non alam berupa pandemi yang sedang melanda negeri yang menyebabkan pelambatan ekonomi. Para pakar mengatakan bahwa pelambatan ekonomi global mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan, putus asa, dan beresiko dieksploitasi. Data dari Badan Pusat Statistik mencatat sebesar 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19, terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (2,56 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (0,76 juta orang), orang tidak bekerja karena Covid-19 (1,77 juta), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (24,03 juta orang). Definisi dan Konsep Definisi mengenai Perdagangan Orang (trafficking in person/TIP) dijelaskan lebih lengkap dalam Undang-Undang No. 21/2007 Pasal 2(1) sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Berbagai fasilitas—transportasi, internet, dan alat-alat komunikasi telah memungkinkan intensitas subyek mobilitas terutama manusia dan gagasannya dapat sedemikian bergerak cepat, dimana setiap ide maupun individu ‘seakan-akan’ bergerak terus menerus meninggalkan batas-batas wilayah kebudayaannya. Perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan Human Trafficking merupakan bentuk perbudakan modern dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji serta melanggar hak asasi manusia. Saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. Modus yang ada juga semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan jaman dan keterbukaan informasi. Human Trafficking sendiri bersifat laten karena ketidaktahuan mengenai unsur- unsur terkait TPPO yang meliputi proses, cara, dan tujuan eksploitasi, sehingga sulit membedakan dengan bentuk kekerasan lainnya. Korban perdagangan orang cenderung tidak melapor, umumnya korban juga tidak memahami bantuan yang tersedia, khawatir terhadap stigma dan konsekuensi yang timbul apabila kejadian itu tersebar. Di Indonesia, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak termasuk dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal. Para pelaku perdagangan orang juga dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka. Dibawah ini dikemukakan beberapa penyebab perilaku perdagangan orang terjadi baik ditingkat lokal, nasional maupun global; Tabel 2.1. Beberapa Penyebab Perilaku Perdagangan Orang Ditingkat Lokal, Nasional maupun Global; Lokal Nasional Regional Global Kemiskinan akut di daerah asal. Nikah anak Ada tawaran pekerjaan yang menjanjikan secara ekonomi. Membanjirnya tawaran kerja Kesenjangan ekonomi antar daerah yang terlalu timpang. Jumlah penduduk yang besar Problem pengangguran Daya tarik negara tetangga Tawaran ekonomi, kesehatan, yang lebih menjanjikan Sektor pekerjaan yang ditawarkan cocok untuk masyarakat dengan Agency internasional untuk pekerja, telah beroperasi puluhan tahun. Peluang ekonomi global yang menjanjikan dengan syarat mudah dan murah. Minimnya informasi tentang jalur kerja legal Indeks pendidikan rendah Indeks Kesejahteraan Masyarakat rendah Belum Optimalnya proteksi dari aparat pemerintah desa, Rt, RW. Lemahnya kontrol sosial Beroperasinya agen agen tenaga kerja yang tidak resmi Krisis Ekonomi akibat pembangunan yang kurang merata Problem korupsi yang menyengsarakan masyarakat lapis bawah Tingkat Pendidikan yang tidak merata Akses kesehatan, pendidikan, ekonomi yang terpisat di kota. tingkat pendidikan, skill, dan kemampuan berbahas minim Supply dan demand tenaga kerja yang terus meningkat (terkoreksi karena pandemi) kebutuhan tenaga kerja berkala (industri hiburan, wisata, sektor domestik) Demand tenaga kerja yang terus meningkat (terkoreksi karena pandemi Sumber : Olah data hasil FGD Penyusunan RAD TPPO 21 Juli 2021 Memperhatikan beberapa penyebab perilaku Tindakan perdagangan orang di Indonesia, maka kita dapat memperhatikan pemerintah melakukan upaya untuk meminimalisasi tindakan perdagangan orang yang sampai saat ini terus berlangsung. Pemerintah memberikan layanan informasi pada masyarakat untuk mengurangi terjadinya perilaku tindakan perdagangan orang yang sangat menyengsarakan orang yang tertimpa musibah tersebut. Upaya yang dilakukan pemerintah sekalipun belum maksimal, namun telah berupaya secara serius mengurangi perilaku human trafficking. Gambar 2.1. Kondisi Ketersediaan UPTD Untuk Pelayanan Kasus KTPA dan TPPO, di Indonesia Sumber : Materi paparan staf ahli Menteri PPA Bidang Hubungan Kelembagaan dalam pertemuan teknis pelaksanaan penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO, 3 Agustus 2021 29 5 YANG TELAH MEMBENTUK
1.Prov Banten
2.Prov. DI. Yogyakarta
3.Prov. NTT
4.Prov. Gorontalo
5.Prov. Maluku Gambar 2.2. Kondisi Ketersediaan UPTD Untuk Pelayanan Kasus KTPA dan TPPO, di DIY Sumber : Materi paparan staf ahli Menteri PPA Bidang Hubungan Kelembagaan dalam pertemuan teknis pelaksanaan penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO, 3 Agustus 2021 2.2 . Data Kuantitatif Angka TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat peningkatan kasus TPPO saat pandemi, dari 213 kasus (2019) menjadi 400 kasus (2020). Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa jumlah permohonan pelindungan saksi/korban TPPO yang diterima LPSK mengalami peningkatan sebesar 15,3 persen di tahun 2020. Sektor yang paling rentan terjadi perdagangan orang dan perbudakan manusia antara lain sektor perikanan, perkebunan kelapa sawit dan sektor domestik. Sedangkan kebanyakan korban perdagangan orang adalah dari kalangan anak dan perempuan. Angka kasus TPPO di DIY memang terbilang rendah di Indonesia (11 Kasus dalam 2 tahun terakhir, 2020-2021). Data Rifka Anissa 2020 terdapat 2 kasus Praktik prostitusi anak secara daring yang dikategorikan human trafficking (enam tahun terakhir, sudah lebih dari 10 korban perdagangan anak yang didampingi RAWCC) di Yogyakarta. Tabel 2.2. Data Kuantitatif Angka TPPO DIY 138 376 YANG TELAH MEMBENTUK Sumber : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Daerah Istimewa Yogyakarta 2021 Di Indonesia, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak termasuk dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal. Para pelaku perdagangan orang juga dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka. Data dari SIGA DIY menunjukan tahun 2020 tercatat ada 11 orang yang menjadi korban trafficking dan eksploitasi. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah berupaya untuk memberantas human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun karena masalah perdagangan orang ini sangat kompleks dan bersifat multidimensi sehingga diperlukan kerjasama konkrit antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, masyarakat maupun LSM dalam upaya pencegahan dan perlindungan tindak pidana perdagangan orang. 3.1. Rumusan Permasalahan Menghunakan teknik pengumpulan data primer melalui Focus Group Discussion (FGD) ternyata cukup efektif untuk dapat mengidentifikasi permasalahan tindak pidana perdagangan orang di Daerah Istimewa Yogyakarta. FGD yang dihadiri oleh seluruh organisasi perangkat daerah terkait serta sejumlah instansi vertikal yang ada di DIY dan juga mitra LSM menghasilkan sejumlah informasi permasalahan TPPO yang selama inj terjadi dan berpotensi terjadi di DIY. sehingga harus ditangani. Adapun permasalahan – permasalahan tersebut adalah :
1.Sub Gugus Pencegahan
a.Kurangnya pemahaman masyarakat tentang ancaman TPPO, Eksploitasi.
b.Kemiskinan (Masih banyak masyarakat yang tergoda untuk meningkatkan Kesejahteraan dengan jalur pintas, migrasi tanpa dokumen lengkap)
c.Penyintas Disabilitas rentan sebagai obyek TPPO dengan berbagai modus
d.Anak Rentan Putus sekolah, karena beragam sebab terjerat TPPO
e.Belum semua Pendidik memahami hak hak anak
f.Belum semua anak DIY terpenuhi hak hak nya
g.Maraknya Dispensasi Nikah Karena Hamil sebelum nikah
h.banyak kasus perdagangan perempuan dan anak, pengangkatan anak tanpa prosedur
i.Masyarakat belum paham hukum sehingga permasalahan tentang asusila dengan korban anak lebih banyak inginnya diselesaikan secara Restorative Justice.
j.Belum semua masyarakat mengerti Keberadaan P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY
k.Perlunya memasukkan isu TPPO dalam Perencanaan Pembangunan
2.Sub Gugus Rehabilitasi Sosial, Reintegrasi dan Pemulangan
a.Keterbatasan jumlah pengasuh terlatih untuk pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum
b.Tidak adanya pendampingan lanjutan pasca pemulangan Korban, sehingga korban kembali lagi mencoba menjadi TKI Ilegal
c.Belum semua penyintas korban kekerasan mempunyai keberdayaan mental dan ekonomi
d.Petugas P2TPAKK "RDU" DIY mengalami kejenuhan menghadapi klien
e.Sulitnya melakukan monitoring bagi korban pasca pemulangan
f.Belum optimalnya gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Sleman
g.belum adanya kesepakatan pembagian peran dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial, reintegrasi dan pemulangan Korban TPPO DIY yang ditangani oleh LPSK dengan OPD wilayah DIY
h.Kurangnya pemahaman tentang penanganan korban TPPO di Kabupaten Kulon Progo
3.Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum
a.Kurangnya pemahaman aparat desa dan dunia usaha tentang TPPO
b.Kurangnya pemahaman masyarakat tentang TPPO dan masalah hukumnya
c.Tidak dapat dijeratnya pelaku TPPO dengan UU Perlindungan anak meskipun korban adalah seorang anak.
d.Belum menerima rujukan perlindungan Saksi dan Korban TPPO di DIY dari masyarakat, OPD, Aparat Penegak Hukum kepada LPSK dalam rangka mendorong berjalannya proses peradilan pidana
4.Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum
a.Ditemukanya pasal yang tidak dapat diaplikasikan pada Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
b.Belum Adanya Evaluasi terhadap kebijakan yang mengatur tentang TPPO
c.Gugus Tugas yang ada sudah habis masa berlakunya
d.Masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan
e.belum adanya regulasi bersama terkait pengaturan pembiayaan korban TPPO (cost sharing budget)sebelum mendapatkan layanan LPSK
f.Belum adanya regulasi sebagai payung hukum terkait upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) DI Kabupaten Kulon Progo
5.Sub Gugus Tugas Koordinasi dan Kerjasama
a.Penanganan kasus TPPO Lintas Kabupaten/Kota yang masih relatif terhambat
b.Masih adanya masyarakat yang menjadi TKI dengan menempuh jalan unprocedural
c.Masih ada masyarakat yang belum tahu adanya lembaga layanan terkait Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak/ TPPO
d.Rendahnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha
e.Tim Gugus Tugas TPPO yang dinamis personilnya
f.Keterbatasan informasi bagi masyarakat kemana harus melapor
g.Belum menerima permohonan perlindungan Saksi dan Korban TPPO dari masyarakat sehingga perlu kerjasama dan peran aktif dari setiap lapisan masyarakat di wilayah DIY
h.Belum ada mekanisme penanganan/rujukan korban kekerasan perempuan dan anak lintas provinsi 3.2. Rumusan Strategi Berdasarkan identifikasi permasalahan diatas, maka berdasarkan hasil diskusi dan analisis maka sejumlah strategi dapat terumuskan sebagai berikut.
1.Sub Gugus Pencegahan
a.Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, KBG, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
b.Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang P2TPPO
c.Pelibatan Bidan Praktek Mandiri di 5 kab kota terhadap permintaan adopsi bayi
d.Peningkatan Kerjasama Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan
e.Pelibatan para tokoh masyarakat khususnya di kantong kantong buruh migran
f.Focusing TPPO pada sektor tenaga kerja informal (buruh domestik lintas negara)
g.Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Miskin Desa dan Kota.
h.Proteksi tenaga kerja dengan status pendidikan, skil, bahasa rendah
i.Peningkatan kewaspadaan seluruh OPD stakeholder pada kelompok rentan (dissabilitas, yatim piatu, miskin kota-desa, generasi muda dan keluarga muda tanpa pekerjaan)
j.Perlindungan anak dalam usia sekolah, hingga menuntaskan Wajib Belajar 9 th dan pendidikan menengah( setidaknya pada usia 18 th masih dalam proses sekolah)
k.Memberikan Penguatan bagi Pendidik
l.Fasilitasi Hari Anak Nasinal di DIY
m.Pendidikan Pendewasaan Usia Perkawinan di sekolah
n.Pembentukan Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak pada Seluruh Kabupaten/Kota/Kapanewon /Kalurahan
o.Pembuatan Regulasi Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak
p.Workshop/pelatihan tentang kesehatan reproduksi remaja sbgai upaya menurunkan pernikahan dini
q.Peningkatan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi remaja di sekolah
r.memberikan pemahaman tentang bahayanya TPPO kepada masyarakat
s.memberikan pemahaman tentang bahayanya TPPO kepada masyarakat
t.Memberikan Layanan konseling mendekat masyarakat
u.Integrasi isu TPPO dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat
2.Sub Gugus Rehabilitasi Sosial, Reintegrasi dan Pemulangan
a.Menambah Pekerja sosial untuk anak yang berhadapan dengan hukum
b.Perlindungan dan rehabilitasi sosial survivor pasca kasus
c.Penguatan Perempuan Penyintas Korban Kekerasan
d.Penguatan SDM Bagi Petugas P2TPAKK "RDU" DIY
e.Optimalisasi pemantauan pasca kasus dinyatakan determinasi
f.Meningkatkan koordinasi jejaring dan mekanisme rujukan bagi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
g.perlu adanya kesepakatan pembagian peran dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial, reintegrasi dan pemulangan Korban TPPO DIY ditangani oleh LPSK dengan OPD wilayah DIY
h.Meningkatkan koordinasi jejaring dan mekanisme rujukan bagi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
3.Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum
a.Optimalisasi sosialisasi TPPO kepada aparat desa dan dunia usaha
b.Optimalisasi sosialisasi TPPO dan masalah hukumnya
c.Pencermatan pasal-pasal yang dapat melindungi dalam proses pendampingan hukum
d.memberikan pemahaman terkait rujukan perlindungan Saksi dan Korban TPPO di DIY dari masyarakat, OPD, Aparat Penegak Hukum kepada LPSK dalam rangka mendorong berjalannya proses peradilan pidana
4.Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum
a.Evaluasi peraturan perundangan
b.Melakukan Koordinasi dengan stakeholders terkait
c.Memperbaharui SK Gugus Tugas
d.Optimalisasi sosialisasi peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan
e.Perlu adanya penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiayaan korban TPPO (cost sharing budget)
f.Perlunya penusunan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO lingkup Kabupaten Kulon Progo
5.Sub Gugus Tugas Koordinasi dan Kerjasama
a.Optimalisasi kerjasama dengan Provinsi lain yang berpotensi sebagai pintu keluar/masuk aksi TPPO
b.Peningkatan kolaborasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa
c.Upaya pencegahan penempatan PMI unprosedural
d.Memperbanyak Sosialisasi
e.Kolaborasi dengan Masyarakat dan dunia usaha
f.Optimalisasi Pelaksanaan tugas gugus tugas TPPO DIY
g.Optimalisasi kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY dengan Dinas PPA Kabupaten/Kota untuk membentuk Contact Center pelaporan Indikasi TPPO
h.memberikan pemahaman perlindungan Saksi dan Korban TPPO kepada masyarakat
i.Membangun kerjasama penanganan/rujukan korban kekerasan lintas provinsi 3.3. Rumusan Rencana Aksi Berdasarkan permasalahan serta strategi yang telah dirumuskan bersama, seluruh anggota Gugus Tugas TPPO DIY menyampaikan komitmennya untuk 5 tahun ke depan dapat mendukung dan berpartisipasi dalam rencana aksi ini. hal ini diwujudkan dengan mereka menyetorkan sejumlah rencana aksi untuk dapat menyelesaikan masalah masing-masing. Karena gugus tugas ini menyadari sepenuhnya tindak pidana perdagangan orang ini dapat ditangani secara bersama- sama dengan berbagi peran. Peran tersebut tentunya sesuai dengan kapasitas dan bidang ketugasan mereka masing-masing.
1.Sub Gugus Pencegahan
a.Sosialisasi informasi formasi lowongan kerja melalui media sosial resmi dinas
b.Pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materiil yang dilampirkan dalam permohonan paspor dan proses pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan mengedepankan sense of security
c.Sosialisasi TPPO Melalui Media Sosial (Konten-Konten)
d.Sosialisasi TPPO ke Daerah Rawan TPPO
e.Menyelenggarakan sosialisasi TPPO langsung ke kantong kantong kemiskinan
f.Menyelenggarakan sosialisasi serta penyuluhan hukum terkait TPPO langsung ke Kalurahan/Perangkat Desa
g.Menyediakan banner yang dapat dilihat oleh masyarakat pada ruang pelayanan, membuat konten di media sosial dan membuat iklan layanan masyarakat di Radio serta menyelenggarakan sosialisasi penerbitan paspor bagi TKI dan ancaman TPPO
h.Sosialisasi tentang Pencegahan TPPO
i.Pembekalan tentang peraturan perundangan tentang penjualan anak , cara untuk memberikan konseling
j.Pencegahan Pemalsuan Identitas
k.Penertiban PJTKI Ilegal
l.Pelatihan skill tenaga kerja sebagai syarat pemberangkatan tenaga lintas negara, lintas wilayah
m.Pelatihan masuk dunia kerja, penguatan ketrampilan kasar (Hard Skils) dan halus (Soft Skils) untuk usia produktif, dan kelompok usia produktif ber ketrampilan rendah
n.Pelatihan kesiapan memasuki dunia kerja lintas wilayah, lintas negara
o.Pemberdayaan Disabilitas untuk menghindari eksploitasi dan ancaman TPPO melalui Rehabilitasi sosial dalam panti
p.Pemberian beasiswa tidak mampu/yatim piatu (KIP/KIS)
q.Anak Tidak Sekolah difasilitasi lewat Kejar Paket A,B, C, termasuk beasiswa khusus ATS
r.Anak Tidak Sekolah difasilitasi lewat Kejar Paket B termasuk beasiswa khusus ATS
s.Anak Tidak Sekolah difasilitasi lewat Kejar Paket C termasuk beasiswa khusus ATS Anak Tidak Sekolah difasilitasi lewat Kejar Paket C termasuk beasiswa khusus ATS
t.Komunikasi Informasi dan Edukasi ( KIE ) tentang TPPO untuk Siswa SMK
u.Pelatihan Perlindungan Anak Bagi Pendidik PAUD/TK
v.Lomba Kreativitas Anak
w.Pelibatan Orangtua siswa dalam Pendewasaan usia nikah
x.Pembentukan FPKK di Tingkat Kalurahan
y.Pembentukan Desa Prima Mandiri Budaya/Desa Setara
z.Mendorong Desa membuat Peraturan Desa/Kalurahan terkait Perlindungan Perempuan dan Anak aa. Seminar/pelatihan/workshop tentang kesehatan reproduksi remaja kepada guru BK dan bidan bb. Bersama dengan Dinas Pendidikan menyusun materi kesehatan reproduksi remaja untuk menjadi bagian dari mata pelajaran (Materi Kesehatan Reproduksi Remaja Bukan Identik Dengan Pelajaran Biologi) cc. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dari tingkat yang paling bawah sampai atas tentang : UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dd. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dari tingkat yang paling bawah sampai atas tentang : UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi ee. Layanan Konseling Berbasis Masyarakat ff. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kesra
2.Sub Gugus Rehabilitasi Sosial, Reintegrasi dan Pemulangan
a.Cappacity Building untuk pendamping
b.Kerjasama sistem referal penyediaan tenaga pendamping terlatih
c.Penyediaan Pendamping Hukum Kasus TPPO Anak
d.Penyediaan Pendamping Psikososial Kasus TPP Anak
e.Bimbingan vokasional melalui rehabilitasi sosial dalam panti
f.Koordinasi proses reintegrasi sosial dengan pemerintah Kab./Kota
g.Pendampingan lanjutan pasca pemulangan dan koordinasi rehabilitasi sosial luar panti dengan Kab./Kota
h.Pelatihan bagi Penyintas Perempuan korban kekerasan
i.Penyegaran bagi Petugas P2TPAKK "RDU" DIY melalui kegiatan outbound
j.Koordinasi monev korban pasca pemulangan
k.Menyusun SOP laporan pasca kasus diselesaikan
l.Evaluasi monitoring berkala
m.Bimbingan Teknis Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
n.dibentuknya kesepakatan pembagian peran dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial, reintegrasi dan pemulangan Korban TPPO DIY ditangani oleh LPSK dengan OPD wilayah DIY
o.Bimbingan Teknis Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
3.Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum
a.Penyuluhan hukum dan Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Aparat Desa
b.Sosialisasi TPPO bagi masyarakat baik secara langsung maupun melalui media
c.Optimalisasi Pengawalan dan pendampingan penanganan korban TPPO Anak
d.sosialisasi perlindungan Saksi dan Korban TPPO di DIY dari masyarakat, OPD, Aparat Penegak Hukum kepada LPSK dalam rangka mendorong berjalannya proses peradilan pidana
4.Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum
a.Pengawalan revisi Peraturan Daerah Pemantauan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
b.Melakukan Evaluasi berbagai regulasi / peraturan yang terkait dengan TPPO
c.Revitalisasi Gugus Tugas TPPO
d.Sosialisasi peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan baik secara langsung maupun melalui media
e.penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiayaan korban TPPO (cost sharing budget)
f.Penyusunan draft Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Kabupaten Kulon Progo
5.Sub Gugus Tugas Koordinasi dan Kerjasama
a.Evaluasi kerjasama dengan Provinsi lain terkait penanganan TPPO
b.Inisiasi kerjasama dengan Provinsi lain terkait penanganan TPPO
c.Kerjasama LPA Provinsi Lain bila terjadi TPPO Anak
d.Optimalisasi Sosialisasi Resiko Menjadi TKI Unprocedural kepada masyarakat baik secara langsung mauoun melalui media
e.Sidak ke penampungan ilegal yang disinyalir menjadi tempat transit pemberangkatan PMI unprosedural
f.Sosialisasi Prosedure Penempatan Kerja ke Luar Negeri dan Peluang Kerja ke Luar Negeri
g.Pembinaan dan pengawasan lembaga Penempatan dan Pendukung Penempatan PMI ke Luar Negeri
h.Sosialisasi mengenai lembaga layanan terkait KTPA/TPPO
i.Menambah Akun Sosial Media
j.Kajian terkait Kolaborasi antara Pemerintah daerah DIY, Masyarakat dan Dunia Usaha dalam penanganan TPPO
k.Rapat koordinasi bulanan Gugus Tugas TPPO DIY
l.Rapat koordinasi bulanan Gugus Tugas TPPO Kabupaten Gunung Kidul
m.Rapat koordinasi Gugus Tugas PTPPO tingkat Kabupaten
n.Pembentukan Contact Center Pelaporan Indikasi TPPO pada seluruh Dinas PPA Kabuaten/Kota
o.Pembuatan akun media sosial untuk publikasi contact center pelaporan indikasi TPPO
p.Pembuatan konten media sosial untuk publikasi contact center pelaporan indikasi TPPO
q.sosialisasi perlindungan Saksi dan Korban TPPO di DIY kepada masyarakat
r.Study Komparatif I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) 1 Kurangnya pemahaman masyarakat tentang ancaman TPPO, Eksploitasi. Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, KBG, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sosialisasi informasi formasi lowongan kerja melalui media sosial resmi dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Publikasi lowongan kerja melalui media sosial rata- rata 50 lowongan per bulan atau 600 per tahun 360 publikasi lowongan 360 publikasi lowongan 420 publikasi lowongan 420 publikasi lowongan 480 publikasi lowongan 480 publikasi lowongan 540 publikasi lowongan 540 publikasi lowongan 600 publikasi lowongan 600 publikasi lowongan Perusahaan pemberi kerja Pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materiil yang dilampirkan dalam permohonan paspor dan proses pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan mengedepankan sense of security Kantor Imigrasi Yogyakarta 120 60 60 60 60 60 60 60 60 60 60 Calon Tenaga Kerja Indonesia Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang P2TPPO Sosialisasi TPPO Melalui Media Sosial (Konten- Konten) DP3AP2 DIY Belum adanya konten sosialisasi mengenai TPPO di media sosial 12x 12x 12x 12x 12x 12x 12x 12x 12x 12x Masyarakat umum UPT PPA Kabupaten Gunung Kidul Belum adanya konten sosialisasi mengenai TPPO di media sosial Penambahan 12 Content Penambahan 12 Content Penambahan 12 Content Penambahan 12 Content Penambahan 12 Content Penambahan 12 Content Penambahan 12 Content Penambahan 12 Content Penambahan 12 Content Penambahan 12 Content Masyarakat umum Sosialisasi TPPO ke Daerah Rawan TPPO DP3AP2 DIY 6x Sosialisasi di Desa Mandiri Budaya 5x 5x 5x 5x 5x 5x 5x 5x 5x 5x masyarakat yang rentan terhadap TPPO Menyelenggarakan sosialisasi TPPO langsung ke kantong kantong kemiskinan UPT PPA Kabupaten Gunung Kidul 18 Kapanewon Penambahan 10 Kalurahan Penambahan 10 Kalurahan Penambahan 10 Kalurahan Penambahan 10 Kalurahan Penambahan 10 Kalurahan Penambahan 10 Kalurahan Penambahan 10 Kalurahan Penambahan 10 Kalurahan Penambahan 10 Kalurahan Penambahan 10 Kalurahan Kalurahan di Kab. Gunungkidul Menyelenggarakan sosialisasi serta penyuluhan hukum terkait TPPO langsung ke Kalurahan/Perangk at Desa LBH APIK 0 Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 1 kali Kalurahan/Perangk at Desa yang ada di Provinsi DIY Sub Gugus Tugas Pencegahan RENCANA AKSI DAERAH TPPO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 2022 -2026 Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran Menyediakan banner2 yang dapat dilihat oleh masyarakat pada ruang pelayanan, membuat konten di media sosial dan membuat iklan layanan masyarakat di Radio serta menyelenggarakan sosialisasi penerbitan paspor bagi TKI dan ancaman TPPO Kantor Imigrasi Yogyakarta 6 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 Siswa dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan Sosialisasi tentang Pencegahan TPPO Dinsos PPPA Kulon Progo 4 kali 4 kali 4 kali 4 kali 3 kali 3 kali 0 0 0 0 0 Kapanewon dan Pamong Kalurahan Pelibatan Bidan Praktek Mandiri di 5 kab kota terhadap permintaan adopsi bayi Pembekalan tentang peraturan perundangan tentang penjualan anak , cara untuk memberikan konseling PD IBI 0 2 Kali 2 Kali Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Bidan Praktik Mandiri Peningkatan Kerjasama Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Pencegahan Pemalsuan Identitas Biro Tata Pemerintahan setda DIY sudah ada 8 PKS kerjasama 1 OPD 1 OPD 1 OPD 1 OPD 1 OPD OPD yang mengajukan pemanfaatan data kependudukan Pelibatan para tokoh masyarakat khususnya di kantong kantong buruh migran Penertiban PJTKI Ilegal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Penerbitan rekomendasi kantor cabang P3MI sebanyak 3 rekomendasi 3 rekomendasi 2 rekomendasi 3 rekomendasi 2 rekomendasi 3 rekomendasi 2 rekomendasi 3 rekomendasi 2 rekomendasi 3 rekomendasi 2 rekomendasi Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) Focusing TPPO pada sektor tenaga kerja informal (buruh domestik lintas negara) Pelatihan skill tenaga kerja sebagai syarat pemberangkatan tenaga lintas negara, lintas wilayah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Pelatihan Bahasa Inggris di BLKPP sebanyak 20 orang 20 orang 20 orang 40 orang 40 orang 60 orang 40 orang 60 orang 40 orang 60 orang 40 orang Pencari kerja I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran 2 Kemiskinan (Masih banyak masyarakat yang tergoda untuk meningkatkan Kesejahteraan dengan jalur pintas, migrasi tanpa dokumen lengkap) Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Miskin Desa dan Kota. Pelatihan masuk dunia kerja, penguatan ketrampilan kasar (Hard Skils) dan halus (Soft Skils) untuk usia produktif, dan kelompok usia produktif ber ketrampilan rendah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Pelatihan ketrampilan di BLKPP sebanyak 720 orang 400 orang 400 orang 450 orang 450 orang 500 orang 500 orang 500 orang 500 orang 500 orang 500 orang Pencari Kerja Proteksi tenaga kerja dengan status pendidikan, skil, bahasa rendah Pelatihan kesiapan memasuki dunia kerja lintas wilayah, lintas negara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) TK AKAD dan CPMI 0 orang (tidak dilaksanakan) 50 orang 50 orang 100 orang 100 orang 150 orang 150 orang 200 orang 200 orang 250 orang 250 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) 3 Penyintas Disabilitas rentan sebagai obyek TPPO dengan berbagai modus Peningkatkan kewaspadaan seluruh OPD stakeholder pada kelompok rentan (dissabilitas, yatim piatu, miskin kota- desa, generasi muda dan keluarga muda tanpa pekerjaan) Pemberdayaan Disabilitas untuk menghindari eksploitasi dan ancaman TPPO melalui Rehabilitasi sosial dalam panti Dinas Sosial DIY belum tersedia basline korban TPPO disabilitas 50 50 50 60 60 70 70 80 80 80 Disabilitas 4 Anak Rentan Putus sekolah, karena beragam sebab terjerat TPPO Perlindungan anak dalam usia sekolah, hingga menuntaskan Wajib Belajar 9 th dan pendidikan menengah( setidaknya pada usia 18 th masih dalam proses sekolah) Pemberian beasiswa tidak mampu/yatim piatu (KIP/KIS) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY 15.000 6.700 6.700 6.700 6.500 6.500 6.500 6.500 6.500 6.500 6.500 Siswa Tidak Mampu Anak Tidak Sekolah difasilitasi lewat Kejar Paket A,B, C, termasuk beasiswa khusus ATS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY (PLS dan PKBM) 1.835 1.896 1.896 1.927 1.927 1.981 1.981 2.025 2.025 2.076 2.076 Anak tidak sekolah Anak Tidak Sekolah difasilitasi lewat Kejar Paket B termasuk beasiswa khusus ATS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY (PLS dan PKBM) 2.308 2.349 2.349 2.384 2.384 2.415 2.415 2.456 2.456 2.487 2.457 Anak tidak sekolah I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran Anak Tidak Sekolah difasilitasi lewat Kejar Paket C termasuk beasiswa khusus ATS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY (PLS dan PKBM) 6.294 6.346 6.346 6.389 6.389 6.415 6.415 6.458 6.458 6.487 6.487 Anak tidak sekolah Komunikasi Informasi dan Edukasi ( KIE ) tentang TPPO untuk Siswa SMK Dinsos PPPA Kulon Progo Pembuatan Roll banner dan leaflet PTPPO 37 buah roll banner 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) di Kab Kulon Progo 5 Belum semua Pendidik memahami hak hak anak Memberikan Penguatan bagi Pendidik Pelatihan Perlindungan Anak Bagi Pendidik PAUD/TK P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY 300 lembaga - 1 kl pelatihan 30 lembaga 1 kl pelatihan 30 lembaga 1 kl pelatihan 30 lembaga 1 kl pelatihan 35 lembaga 1 kl pelatihan 35 lembaga 1 kl pelatihan 35 lembaga 1 kl pelatihan 35 lembaga 1 kl pelatihan 35 lembaga 1 kl pelatihan 35 lembaga Lembaga PAUD/TK 6 Belum semua anak DIY terpenuhi hak hak nya Fasilitasi Hari Anak Nasinal di DIY Lomba Kreativitas Anak P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY setiap tahun 1 kl kegiatan 1 kl kegiatan 1 kl kegiatan 1 kl kegiatan 1 kl kegiatan Anak Anak perwakilan dari kabupaten/Kota 7 Maraknya Dispensasi Nikah Karena Hamil sebelum nikah Pendidikan Pendewasaan Usia Perkawinan di sekolah Pelibatan Orangtua siswa dalam Pendewasaan usia nikah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY 4X 2X 2X 2X 2X 2X 2X 2X 2X 2X 2X Orang tua siswa Pembentukan Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak pada Seluruh Kabupaten / Kota/ Kapanewon / Kalurahan Pembentukan FPKK di Tingkat Kalurahan DP3AP2 DIY Tingkat Provinsi : 1 Tingkat Kabupaten / Kota : 5 Tingkat Kapanewon : 78 Tingkat Kalurahan : 0 8x 7x 8x 7x 8x 7x 8x 7x 8x 7x Aparat dan Masyarakat Kalurahan Pembentukan Desa Prima Mandiri Budaya/Desa Setara UPT PPA Kabupaten Gunung Kidul 0 Penambahan 1 Kalurahan Penambahan 1 Kalurahan Penambahan 1 Kalurahan Penambahan 1 Kalurahan Penambahan 1 Kalurahan Penambahan 1 Kalurahan Penambahan 1 Kalurahan Penambahan 1 Kalurahan Penambahan 1 Kalurahan Penambahan 1 Kalurahan Kalurahan di Kab. Gunungkidul Pembuatan Regulasi Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak Mendorong Desa membuat Peraturan Desa/Kalurahan terkait Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2 DIY Belum mendorong desa dalam pembuatan regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak Adanya sosialisasi pentingnya pembuatan regulasi perlindungan perempuan dan anak Tterlaksananya koordinasi dengan pihak desa terkait penyusunan regulasi Adanya regulasi yang tersusun terkait perlindungan perempuan dan anak Adanya regulasi yang tersusun terkait perlindungan perempuan dan anak Adanya evaluasi pelaksanaan regulasi Adanya evaluasi pelaksanaan regulasi Adanya penambahan regulasi yang dibentuk terkait PPA Adanya evaluasi pelaksanaan regulasi Adanya penambahan regulasi terkait PPA yang dibentuk Adanya pelaksanaan evaluasi Perangkat Kalurahan di Desa Mandiri Budaya/Desa Prima UPT PPA Kabupaten Gunung Kidul 0 Penambahan 2 Kalurahan Penambahan 2 Kalurahan Penambahan 2 Kalurahan Penambahan 2 Kalurahan Penambahan 2 Kalurahan Penambahan 2 Kalurahan Penambahan 2 Kalurahan Penambahan 2 Kalurahan Penambahan 2 Kalurahan Penambahan 2 Kalurahan Kalurahan di Kab. Gunungkidul I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran Workshop / pelatihan tentang kesehatan reproduksi remaja sbgai upaya menurunkan pernikahan dini seminar / pelatihan/ workshop tentang kesehatan reproduksi remaja kepada guru BK dan bidan PD IBI 0 Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Guru BK dan Bidan Peningkatan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi remaja di sekolah bersama dengan dinas pendidikan menyusun materi kesehatan reproduksi remaja untuk menjadi bagian dari mata pelajaran (MATERI KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA BUKAN IDENTIK DENGAN PELAJARAN BIOLOGI) PD IBI DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY 0 Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Siswa SMA/SMK 8 banyak kasus perdagangan perempuan dan anak, pengangkatan anak tanpa prosedur memberikan pemahaman tentang bahayanya TPPO kepada masyarakat memberikan penyuluhan kepada masyarakat dari tingkat yang paling bawah sampai atas tentang : UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi POLDA DIY Laporan Polisi di Polda DIY dan Jajaran berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM masyarakat, sekolah, PKK, 9 Masyarakat belum paham hukum sehingga permasalahan tentang asusila dengan korban anak lebih banyak inginnya diselesaikan secara Restorative Justice. memberikan pemahaman tentang bahayanya TPPO kepada masyarakat memberikan penyuluhan kepada masyarakat dari tingkat yang paling bawah sampai atas tentang : UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi POLDA DIY Laporan Polisi di Polda DIY dan Jajaran berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM berjejaring dengan Dinsos DIY, Dp2Ap3, LSM masyarakat, sekolah, PKK, 10 Belum semua masyarakat mengerti Keberadaan P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY Memberikan Layanan konseling mendekat masyarakat Layanan Konseling Berbasis Masyarakat P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY 20 kapanewon 1 lokasi 1 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 3 lokasi 2 lokasi 3 lokasi Unsur Kapanewon, Unsur Perangkat Kalurahan, Padukuhan , TP- PKK, Forum dan Masyarakat Rentan I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran 11 Perlunya memasukkan isu TPPO dalam Perencanaan Pembangunan Integrasi isu TPPO dalam PenyusunanPerenc anaan Pembangunan Kesra Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kesra Bappeda DIY Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Monev sub Bidang Kesra sebagai Bahan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS Tahun n+1, serta Perubahan RKPD dan KUPA PPAS Tahun n 100% Tepat Waktu OPD Mitra Kesra dan OPD terkait 1 Keterbatasan jumlah pengasuh terlatih untuk pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum Menambah Pekerja sosial untuk Anak yang berhadapan dengan hukum Cappacity Building untuk pendamping Dinas Sosial DIY Data PSKS Dinas Sosial DIY - - 0 15 0 20 0 20 0 20 Peksos, Peksos Sakti, TKSK/PSM Kerjasama sistem referal penyediaan tenaga pendamping terlatih Dinas Sosial DIY Data PSKS Dinas Sosial DIY - - 0 1 0 1 0 1 0 1 Dokumen/ kegiatan Penyediaan Pendamping Hukum Kasus TPPO Anak LPA 0 Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Anak rentan korban TTPO Penyediaan Pendamping Psikososial Kasus TPP Anak LPA 0 Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Anak rentan korban TTPO 2 Tidak adanya pendampingan lanjutan pasca pemulangan Korban, sehingga korban kembali lagi mencoba menjadi TKI Ilegal Perlindungan dan rehabilitasi Sosial survivor pasca kasus Bimbingan vokasional melalui rehabilitasi sosial dalam panti Dinas Sosial DIY Basis data PM-KPO dari kementrian Sosial 2 3 2 3 2 3 2 3 2 3 Korban Perdagangan Orang Koordinasi proses reintegrasi sosial dengan pemerintah Kab./Kota Dinas Sosial DIY Basis data PM-KPO dari kementrian Sosial 2 3 2 3 2 3 2 3 2 3 Lokasi Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Reintegrasi dan Pemulangan I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran Pendampingan lanjutan pasca pemulangan dan koordinasi rehabilitasi sosial luar panti dengan Kab./Kota Dinas Sosial DIY Basis data PM-KPO dari kementrian Sosial 2 3 2 3 2 3 2 3 2 3 Korban Perdagangan Orang 3 Belum semua penyintas korban kekerasan mempunyai keberdayaan mental dan ekonomi Penguatan Perempuan Penyintas Korban Kekerasan Pelatihan bagi Penyintas Perempuan korban kekerasan P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY 250 orang korban kekerasan 1 kl pelatihan 25 orang - 1 kl pelatihan 25 orang 1 kl pelatihan 25 orang 1 kl pelatihan 25 orang 1 kl pelatihan 25 orang 1 kl pelatihan 25 orang 1 kl pelatihan 25 orang 1 kl pelatihan 25 orang 1 kl pelatihan 25 orang Penyintas Korban Kekerasan yang didampingi di P2TPAKK "RDU" 4 Petugas P2TPAKK "RDU" DIY mengalami kejenuhan menghadapi Klein Penguatan SDM Bagi Petugas P2TPAKK "RDU" DIY Penyegaran bagi Petugas P2TPAKK "RDU" DIY melalui kegiatan outbound P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY 4 kl 35 orang - - - 1 kl 35 orang 1 kl 35 orang 1 kl 35 orang 1 kl 35 orang Petugas P2TPAKK RDU DIY 5 Sulitnya melakukan monitoring bagi korban pasca pemulangan Optimalisasi pemantauan pasca kasus dinyatakan determinasi Koordinasi monev korban pasca pemulangan Dinas Sosial DIY Basis data PM-KPO dari kementrian Sosial 2 3 2 3 2 3 2 3 2 3 lokasi Menyusun SOP laporan pasca kasus diselesaikan Dinas Sosial DIY Basis data PM-KPO dari kementrian Sosial 1 - 1 - 1 - 1 - 1 - dokumen Evaluasi monitoring berkala Dinas Sosial DIY Basis data PM-KPO dari kementrian Sosial 2 3 2 3 5 5 7 8 7 8 lokasi 6 Belum optimalnya gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Sleman Meningkatkan koordinasi jejaring dan mekanisme rujukan bagi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bimbingan Teknis Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dinas P3AP2KB Kab. Sleman 0 0 0 0 1x 0 1x 0 1x 0 1x Unit PPA Polsek, UPT PPA dan lintas sektor 7 belum adanya kesepakatan pembagian peran dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial, reintegrasi dan pemulangan Korban TPPO DIY yang ditangani oleh LPSK dengan OPD wilayah DIY perlu adanya kesepakatan pembagian peran dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial, reintegrasi dan pemulangan Korban TPPO DIY ditangani oleh LPSK dengan OPD wilayah DIY dibentuknya kesepakatan pembagian peran dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial, reintegrasi dan pemulangan Korban TPPO DIY ditangani oleh LPSK dengan OPD wilayah DIY LPSK DIY 0 1 kesepakatan di tingkat Provinsi 1 kesepakatan dengan Kab/Kota 1 evaluasi atas kesepakatan pembagian peran dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial, reintegrasi dan pemulangan Korban TPPO DIY ditangani oleh LPSK dengan OPD wilayah DIY 1 kesepakatan dengan Kab/Kota 1 kesepakatan dengan Kab/Kota 1 kesepakatan dengan Kab/Kota 1 evaluasi atas kesepakatan pembagian peran dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial, reintegrasi dan pemulangan Korban TPPO DIY ditangani oleh LPSK dengan OPD wilayah DIY 1 kesepakatan dengan Kab/Kota 1 kesepakatan dengan Kab/Kota 1 evaluasi atas kesepakatan pembagian peran dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial, reintegrasi dan pemulangan Korban TPPO DIY ditangani oleh LPSK dengan OPD wilayah DIY Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran 8 Kurangnya pemahaman tentang penanganan korban TPPO di Kabupaten Kulon Progo Meningkatkan koordinasi jejaring dan mekanisme rujukan bagi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bimbingan Teknis Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo 0 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 0 0 0 0 Anggota Gugus Tugas TPPO Kab. Kulon Progo 1 Kurangnya pemahaman aparat desa dan dunia usaha tentang TPPO Optimalisasi sosialisasi TPPO kepada aparat desa dan dunia usaha Penyuluhan hukum dan Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Aparat Desa KEMENKUMHA M DIY 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Kelompok KADARKUM, Karangtaruna, Aparat Kalurahan dan Dukuh 2 Kurangnya pemahaman masyarakat tentang TPPO dan masalah hukumnya Optimalisasi sosialisasi TPPO dan masalah hukumnya Sosialisasi TPPO bagi masyarakat baik secara langsung maupun melalui media KEMENKUMHA M DIY 0 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Masyarakat umum 3 Tidak dapat dijeratnya pelaku TPPO dengan UU Perlindungan anak meskipun korban adalah seorang anak. Pencermatan pasal- pasal yang dapat melindungi dalam proses pendampingan hukum Optimalisasi Pengawalan dan pendampingan penanganan korban TPPO Anak LPSK 0 jumlah layanan (tentatif) jumlah layanan (tentatif) jumlah layanan (tentatif) jumlah layanan (tentatif) jumlah layanan (tentatif) jumlah layanan (tentatif) jumlah layanan (tentatif) jumlah layanan (tentatif) jumlah layanan (tentatif) jumlah layanan (tentatif) saksi dan/atau korban TPPO Anak 4 Belum menerima rujukan perlindungan Saksi dan Korban TPPO di DIY dari masyarakat, OPD, Aparat Penegak Hukum kepada LPSK dalam rangka mendorong berjalannya proses peradilan pidana memberikan pemahaman terkait rujukan perlindungan Saksi dan Korban TPPO di DIY dari masyarakat, OPD, Aparat Penegak Hukum kepada LPSK dalam rangka mendorong berjalannya proses peradilan pidana sosialisasi perlindungan Saksi dan Korban TPPO di DIY dari masyarakat, OPD, Aparat Penegak Hukum kepada LPSK dalam rangka mendorong berjalannya proses peradilan pidana LPSK DIY 0 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban Kepolisian di Wilayah DIY, OPD di wilayah DIY yang mempunyai tugas menerima laporan atau informasi adanya dugaan Korban TPPO Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran 1 Ditemukanya pasal yang tidak dapat diaplikasikan pada Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Evaluasi peraturan perundangan Pengawalan revisi Peraturan Daerah Pemantauan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang DP3AP2 DIY 0 1x Peraturan Daerah 2 Belum Adanya Evaluasi terhadap kebijakan yang mengatur tentang TPPO Melakukan Koordinasi dengan stakeholders terkait Melakukan Evaluasi berbagai regulasi / peraturan yang terkait dengan TPPO Biro Bina Pemberdayan Masyarakat Telah melaksanakan Monev kebijakan setiap tahun namun TPPO belum masuk didalamnya 0 1 0 1 0 1 0 1 0 1 OPD dan Stakeholder terkait 3 Gugus Tugas yang ada sudah habis masa berlakunya Memperbaharui SK Gugus Tugas Revitalisasi Gugus Tugas TPPO DP3AP2 DIY Proses Penyusunan Revitalisasi Gugus Tugas TPPO 1x OPD, LSM Terkait 4 Masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan Optimalisasi sosialisasi peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan Sosialisasi peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan baik secara langsung maupun melalui media Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Penyuluhan Penempatan tenaga kerja 0 orang (tidak dilaksanakan) 100 orang 100 orang 150 orang 150 orang 200 orang 200 orang 250 orang 250 orang 250 orang 250 orang Masyarakat umum, perangkat kalurahan, dunia pendidikan 5 belum adanya regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget )sebelum mendapatkan layanan LPSK Perlu adanya penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) LPSK DIY 0 1 Daftar Inventarisasi Masalah terkait penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) di tingkat provinsi
1.penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) 1 Daftar Inventarisasi Masalah terkait penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) di tingkat Kab/Kota
1.penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) 1 Daftar Inventarisasi Masalah terkait penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) di tingkat Kab/Kota
1.penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) 1 Daftar Inventarisasi Masalah terkait penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) di tingkat Kab/Kota
1.penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) 1 Daftar Inventarisasi Masalah terkait penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) di tingkat Kab/Kota
1.penyusunan regulasi bersama terkait pengaturan pembiaayan korban TPPO (cost sharing budget) I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran 6 Belum adanya regulasi sebagai payung hukum terkait upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) DI Kabupaten Kulon Progo Perlunya penusunan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO lingkup Kabupaten Kulon Progo Penyusunan draft Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Kabupaten Kulon Progo Dinsos PPPA Kulon Progo Draft Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) 1 Perbup 0 0 0 0 0 0 0 0 0 OPD yang termasuk dalam Gugus Tugas PTPPO Kabupaten 1 Penanganan kasus TPPO Lintas Kabupaten/Kota yang masih relatif terhambat Optimalisasi kerjasama dengan Provinsi lain yang berpotensi sebagai pintu keluar/masuk aksi TPPO Evaluasi kerjasama dengan Provinsi lain terkait penanganan TPPO Biro Tata Pemerintahan setda DIY Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Perjanjian Kerjasama yang telah ada Inisiasi kerjasama dengan Provinsi lain terkait penanganan TPPO Biro Tata Pemerintahan dan Dinas Sosial Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Provinsi lain yang berpotensi untuk dijadikan Mitra Kerjasama LPA Provinsi Lain bila terjadi TPPO Anak LPA 0 Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Anak rentan korban TTPO 2 Masih adanya masyarakat yang menjadi TKI dengan menempuh jalan unprocedural Peningkatan kolaborasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa Optimalisasi Sosialisasi Resiko Menjadi TKI Unprocedural kepada masyarakat baik secara langsung mauoun melalui media Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi DIY Pelaksanaan tugas Satgas Pencegahan PMI Unprosedural selama 10 bulan 6 bulan 6 bulan 6 bulan 6 bulan 6 bulan 6 bulan 6 bulan 6 bulan 6 bulan 6 bulan Instansi terkait, lembaga penempatan, lembaga pelatihan, Bursa Kerja khusus Sidak ke penampungan ilegal yang disinyalir menjadi tempat transit pemberangkatan PMI unprosedural UPT BP2MI Yogyakarta Pelaksanaan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat/LSM Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Masyarakat/Calon PMI Upaya pencegahan penempatan PMI unprosedural Sosialisasi Prosedure Penempatan Kerja ke Luar Negeri dan Peluang Kerja ke Luar Negeri UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Yogyakarta Sosilaisasi ke Desa/Kapanewon dan Lembaga Pendidikan/Pelatih an 4 kali Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Tentatif Masyarakat Umum, Aparat Desa/Kec, Siswa dan Mahasiswa Sub Gugus Tugas Koordinasi dan Kerjasama I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran Pembinaan dan pengawasan lembaga Penempatan dan Pendukung Penempatan PMI ke Luar Negeri UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Yogyakarta 0 5 kali 5 kali 10 kali 10 kali 10 kali 10 kali 10 kali 10 kali 10 kali 10 kali Lembaga Penenpatan dan Pendukung Penempatan (P3MI/Kancab P3MI; Sarana Kesehatan PMI; LPK; Bursa Kerja Khusus) 3 Masih ada masyarakat yang belum tahu adanya lembaga layanan terkait Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak/ TPPO Memperbanyak Sosialisasi Sosialisasi mengenai lembaga layanan terkait KTPA/TPPO DP3AP2 DIY Di Tingkat provinsi sudah ada P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" UPTD PPA di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Sleman, Kabupaten Gunungkidul P2TP2A di Kabupaten Kulon Progo 12x 12x 12x 12x 12x 12x 12x 12x 12x 12x Masyarakat umum Menambah Akun Sosial Media DP3AP2 DIY Sudah Memiliki akun Instagram, Website, Youtube, Email 1x 1x Masyarakat umum 4 Rendahnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha Kolaborasi dengan Masyarakat dan dunia usaha Kajian terkait Kolaborasi antara Pemerintah daerah DIY, Masyarakat dan Dunia Usaha dalam penanganan TPPO Biro Bina Pemberdayan Masyarakat Belum ada kajian terkait TPPO 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 OPD di Pemda DIY, Masyarakat dan Dunia Usaha 5 Tim Gugus Tugas TPPO yang dinamis personilnya Optimalisasi Pelaksanaan tugas gugus tugas TPPO DIY Rapat koordinasi bulanan Gugus Tugas TPPO DIY DP3AP2 DIY Rapat Koodinasi 3 bulan sekali 3x 3x 3x 3x 3x 3x 3x 3x 3x 3x Anggota GT TPPO DIY Rapat koordinasi bulanan Gugus Tugas TPPO Kabupaten Gunung Kidul UPTD PPA Kabupaten Gunung Kidul 0 6 Kali Rakor 6 Kali Rakor 6 Kali Rakor 6 Kali Rakor 6 Kali Rakor 6 Kali Rakor 6 Kali Rakor 6 Kali Rakor 6 Kali Rakor 6 Kali Rakor Anggota Gugus Tugas TPPO Kab. Gunung Kidul Rapat koordinasi Gugus Tugas PTPPO tingkat Kabupaten Dinsos PPPA Kulon Progo 3 kali 4 kali 4 kali 4 kali 4 kali 4 kali 4 kali 3 kali 3 kali 3 kali 3 kali OPD yang termasuk dalam Gugus Tugas PTPPO Kabupaten I II I II I II I II I II (-1-) (-2-) (-3-) (-4-) (-5-) (-6-) (-7-) (-8-) (-9-) (-10-) (-11-) (-12-) (-13-) (-14-) (-15-) (-16-) (-17-) Tahun 2022 2023 2024 2025 2026No Permasalahan Strategi Rencana Aksi Pelaksana Basis Data 2021 Kelompok Sasaran 6 Keterbatasan informasi bagi masyarakat kemana harus melapor Optimalisasi kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY dengan Dinas PPA Kabupaten/Kota untuk membentuk Contak Center pelaporan Indikasi TPPO Pembentukan Contact Center Pelaporan Indikasi TPPO pada seluruh Dinas PPA Kabuaten/Kota UPTD PPA Kabupaten Gunung Kidul 0 Penambahan 1 Contact Canter Penambahan 1 Contact Canter Penambahan 1 Contact Canter Penambahan 1 Contact Canter Penambahan 1 Contact Canter Penambahan 1 Contact Canter Penambahan 1 Contact Canter Penambahan 1 Contact Canter Penambahan 1 Contact Canter Penambahan 1 Contact Canter di kabupaten /kota /kapanewon /kalurahan Pembuatan akun media sosial untuk publikasi contact center pelaporan indikasi TPPO UPTD PPA Kabupaten Gunung Kidul 0 Penambahan 1 akun media Penambahan 1 akun media Penambahan 1 akun media Penambahan 1 akun media Penambahan 1 akun media Penambahan 1 akun media Penambahan 1 akun media Penambahan 1 akun media Penambahan 1 akun media Penambahan 1 akun media Media di OPD terkait Pembuatan konten media sosial untuk publikasi contact center pelaporan indikasi TPPO UPTD PPA Kabupaten Gunung Kidul 0 Penambahan 6 Content Penambahan 6 Content Penambahan 6 Content Penambahan 6 Content Penambahan 6 Content Penambahan 6 Content Penambahan 6 Content Penambahan 6 Content Penambahan 6 Content Penambahan 6 Content Masyarakat umum 7 Belum menerima permohonan perlindungan Saksi dan Korban TPPO dari masyarakat sehingga perlu kerjasama dan peran aktif dari setiap lapisan masyarakat di wilayah DIY memberikan pemahaman perlindungan Saksi dan Korban TPPO kepada masyarakat sosialisasi perlindungan Saksi dan Korban TPPO di DIY kepada masyarakat LPSK DIY 0 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban 1 sosialisasi perlindungan saksi dan korban masyarakat, LSM, Pihak Pengajawar di wilayah DIY 8 Belum ada mekanisme penanganan/rujuk an korban kekerasan perempuan dan anak lintas provinsi Membangun kerjasama penanganan/rujuk an korban kekerasan lintas provinsi Study Comperatif P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY setiap tahun 1 x kegiatan 1 x kegiatan 1 x kegiatan 1 x kegiatan 1 x kegiatan Petugas P2TPAKK RDU DIY dan Perwakilan dari Dinas GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, HAMENGKU BUWONO X ttd. Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. ADI BAYU KRISTANTO NIP. 19720711 199703 1 006