1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
5.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6.Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
7.Data Geospasial Dasar adalah data yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial.
8.Data Geospasial Tematik adalah data geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada data geospasial dasar yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
9.Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
10.Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik.
11.Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
12.Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya.
13.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu yang terdiri dari lima komponen yaitu konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan.
14.Standar data statistik adalah Standar Data yang mendasari data statistik.
15.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
16.Interoperabilitas data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
17.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
18.Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden untuk digunakan bersama.
19.Daftar Data adalah kumpulan data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang dibahas dan disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta.
20.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta.
21.Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data yaitu data yang terkait dengan proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian pembangunan daerah dan data lainnya yang diperlukan serta dikelola sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
22.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
23.Instansi Vertikal adalah perangkat dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai lingkup kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.
24.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
25.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
26.Penyelenggaraan Satu Data Indonesia adalah suatu kegiatan yang meliputi proses perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, serta penyimpanan dan penyebarluasan data.
27.Pembina Data Statistik Tingkat Provinsi adalah instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik di provinsi.
28.Pembina Data Geospasial Tingkat Provinsi adalah salah satu instansi daerah yang diberikan penugasan sebagai pengelola simpul jaringan pemerintah daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
29.Walidata Tingkat Provinsi adalah perangkat daerah yang membidangi urusan statistik di provinsi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
30.Walidata Pendukung Tingkat Provinsi adalah unit kerja pengelola data pada produsen data di Provinsi, dan bertugas untuk melakukan pemeriksaan data.
31.Produsen Data adalah OPD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, OPD Kabupaten/Kota, dan Instansi Vertikal di Daerah yang menangani data geospasial dan data statistik berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Forum Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi yang merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara pembina data tingkat provinsi, walidata tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, walidata pendukung tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia serta tata kelola data untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah. Forum Satu Data Indonesia yang berfungsi untuk menyepakati daftar data dan data prioritas.
33.Koordinator Forum Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi.
34.Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta adalah organisasi ex-officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi.
35.Simpul Jaringan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah forum komunikasi dan koordinasi antara institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data geospasial tertentu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
36.Jogja Dataku adalah sebuah sistem aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan tata kelola data statistik untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah.
37.Geoportal Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah sistem aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan tata kelola data geospasial untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah.
38.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE
39.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
40.Data Referensi adalah komponen yang mendiskripsikan substansi data yang berupa spesifikasi dan kategorisasi, dan ketentuan mengenai data, serta mengintegrasikannya dengan domain arsitektur SPBE yang lain.
41.Arsitektur Data adalah model yang mengatur dan menentukan jenis data yang dikumpulkan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam SPBE.
42.Manajemen Arsitektur Data adalah rangkaian proses untuk menetapkan dan menyebarluaskan komponen Arsitektur Data.
43.Manajemen Data Referensi adalah rangkaian proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data Referensi.
44.Basis data adalah kumpulan data yang sistematis, disimpan secara elektronik dan dapat diolah atau dimanipulasi menggunakan perangkat lunak untuk menghasilkan informasi.
45.Manajemen Basis Data adalah proses pengelolaan kumpulan data yang disimpan di pusat Data Daerah
46.Manajemen Kualitas Data adalah proses untuk memastikan Data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.