1.Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur DIY dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
6.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk merespon isu gender melalui pelembagaan PUG dan penyelenggaraan PUG.
7.Isu Gender adalah suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, manfaat, serta kontrol dalam pembangunan yang bertentangan dengan Keadilan Gender dan Kesetaraan Gender.
8.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil atau manfaat pembangunan.
9.Keadilan Gender adalah perlakuan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam keseluruhan proses kebijakan pembangunan, dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, kesulitan, hambatan sebagai perempuan dan yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik sebagai laki-laki untuk mendapat akses dan manfaat dari usaha-usaha pembangunan untuk ikut berpartisipasi dalam mengambil keputusan serta dalam memperoleh penguasaan.
10.Komitmen adalah perjanjian keterikatan untuk melakukan sesuatu atau tanggung jawab.
11.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban selanjutnya disingkat LKPJ, adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
12.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat LPPD adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
13.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah selanjutnya disingkat LkjIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
14.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya, partisipasi dalam pembangunan, dan manfaat yang dinikmati dengan melihat pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
15.Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
16.Responsif Gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural untuk mencapai Kesetaraan Gender.
17.Anggaran Responsif Gender adalah anggaran yang merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan Kesetaraan Gender.
18.Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat analisis gender untuk mengidentifikasi dan memahami kesenjangan gender yang digunakan untuk penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan pembangunan.
19.Gender Action Budget yang selanjutnya disingkat GAB adalah dokumen Kerangka Acuan Kerja yang telah dilakukan analisa gender dan ditandatangani sebagai dokumen pernyataan gender.
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan seluruh Perangkat Daerah yang disusun untuk periode 1 (satu) tahun.
23.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
24.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
25.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender selanjutnya disingkat RAD PUG adalah dokumen rencana aksi yang memuat strategi pembangunan yang mengintegrasikan gender sebagai tindak lanjut dari kebijakan, strategi, dan program yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
26.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
28.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah adalah Dokumen perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaannya dengan mengintegrasikan PUG di dalamnya.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA Perangkat Daerah adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
30.Sistem Data Gender adalah sistem data yang dibangun oleh pemerintah yang terdiri dari data pilah berdasarkan pemilahan jenis kelamin perempuan dan laki-laki serta data pelembagaan penyelenggaraan data gender yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di Daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik Responsif Gender.
31.Pelembagaan Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pelembagaan PUG adalah strategi mengarusutamakan gender pada kebijakan, Sumber Daya Manusia dan internalisasi gender serta sistem data gender.
32.Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan PUG adalah strategi mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan pembangunan di daerah.
33.Kebijakan Responsif Gender adalah kebijakan untuk mengatasi kesenjangan gender dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta menciptakan pembangunan yang inklusif.
34.Kelompok Rentan adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan sehingga lebih rentan terdampak suatu kondisi sosial ekonomi, kebijakan maupun bencana. Kelompok rentan ini dapat meliputu disabilitas, lanjut usia, perempuan, anak, korban kekerasan, perempuan dan anak miskin, perempuan kepala keluarga, perempuan pekerja migran, perempuan hamil dan menyusui serta perempuan anak dalam situasi khusus.