1.Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
9.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi isu-isu gander yang disebabkan adanya pembedaan peran serta hubungan sosial antara perempuan dan laki-laki.
10.Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
11.Anggaran Responsif Gender adalah anggaran yang merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan gender.
12.Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
13.Keadilan Gender (gender equity) adalah perlakuan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam keseluruhan proses kebijakan pembangunan nasional, yaitu dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, kesulitan, hambatan sebagai perempuan dan sebagai laki-laki untuk mendapat akses dan manfaat dari usaha-usaha pembangunan; untuk ikut berpartisipasi dalam mengambil keputusan (seperti yang berkaitan dengan kebutuhan, aspirasi) serta dalam memperoleh penguasaan (kontrol) terhadap sumber daya.
14.Kesenjangan Gender (gender gap) adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan, akses, partisipasi dan manfaat antara perempuan dan laki-laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.
15.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah forum konsultasi bagi pelaksanaan dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
16.Tim Penggerak Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut Tim Penggerak PPRG adalah tim yang terdiri dari Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi bidang perencanaan pembangunan daerah, Perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk, Perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi bidang pengelolaan keuangan dan aset, dan Perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
17.Focal Point Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah (PD) yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
18.Tim Teknis adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur dan akademisi yang memahami tentang analisis anggaran yang responsif gender.
19.Partisipasi adalah keikutsertaan seseorang/kelompok baik secara fisik, mental spiritual dalam suatu kegiatan dan atau dalam pengambilan keputusan.
20.Technical Assistance adalah program pelatihan dengan materi yang merupakan perpaduan teori dan praktek yang diberikan secara khusus melalui pendampingan dari para pakar dalam bidangnya.
21.Rencana Aksi Daerah adalah Dokumen Perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian Kesetaraan dan Keadilan Gender melalui pelaksanaan Strategi PUG dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
23.Rencana Kerja Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
24.Rencana strategis Perangkat Daerah (PD) yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah (PD) untuk periode 5 (lima) tahun.