1.Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
2.Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur DIY dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
4.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Kalurahan adalah Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di kalurahan.
6.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
7.Badan Permusyawaratan Kalurahan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Pembangunan inklusif adalah pembangunan yang diwujudkan dengan kontribusi semua pihak untuk menciptakan peluang yang setara, berbagi manfaat pembangunan dan memberikan ruang pastisipasi seluas-luasnya dalam pengambilan keputusan yang seluruhnya didasarkan pada penghormatan atas nilai dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, partisipatif, non diskriminatif dan akuntabel.
9.Reformasi Kalurahan adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas Pemerintahan Kalurahan dan keberdayaan masyarakat Kalurahan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan.
10.Roadmap Reformasi Kalurahan adalah rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan Reformasi Kalurahan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang.
11.Reformasi Birokrasi Kalurahan yang selanjutnya disebut RB Kalurahan adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan yang diharapkan pada Pemerintahan Kalurahan.
12.Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan yang selanjutnya disebut RPM Kalurahan adalah upaya perbaikan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalurahan.
13.Badan Usaha Milik Kalurahan yang selanjutnya disebut BUM Kalurahan adalah badan hukum yang didirikan oleh kalurahan dan/atau bersama kalurahan- kalurahan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat kalurahan.
14.Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan.
15.Pendapatan Asli Kalurahan adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Kalurahan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Kalurahan, yang terdiri atas hasil usaha termasuk hasil BUM Kalurahan dan tanah bengkok, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Kalurahan.
16.Keberdayaan sosial adalah kemampuan individu untuk berpartisipasi dalam membangun keberdayaan masyarakat di sekitarnya.
17.Restorasi sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya.