menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; SALINAN Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 827 );
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5339);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58); Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
6.Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain- Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8);
7.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 115); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 115 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 115) diubah sebagai berikut:
1.Huruf L diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; dan Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
2.Huruf Q Nomor 7 ditambahkan angka 9 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 3 November 2023 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 3 November 2023 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. BENY SUHARSONO BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 58 Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 115 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH L. JENIS OBJEK PENDAPATAN, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF PENDAPATAN DARI HASIL PENYELENGGARAAN FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara URAIAN TARIF Keterangan SATUAN TARIF Sebelum Sesudah Dinas Perhubungan Layanan parkir berlangganan di Tempat Khusus Parkir Beskalan Per bulan Rp25.000,00 • Tarif parkir khusus untuk Pedagang Kaki Lima di kawasan eks Bioskop Indra • Untuk sepeda motor • Bukan layanan parkir inap • Langganan berdasarkan plat nomor kendaraan • Hanya untuk 50% dari kapasitas parkir sepeda motor Tempat Khusus Parkir Beskalan • Tarif parkir khusus untuk ASN, Naban, dan Outsorcing pada Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah DIY • Untuk sepeda motor • Bukan layanan parkir inap • Langganan berdasarkan plat nomor kendaraan • Hanya untuk 50% dari kapasitas parkir sepeda motor Tempat Khusus Parkir Beskalan Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Q. JENIS OBJEK PENDAPATAN, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF PENDAPATAN DARI HASIL PENYELENGGARAAN FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X No URAIAN TARIF Keterangan SATUAN TARIF 7.Bal Pengembangan Teknologi Tepat Guna
9.Pengisian Tabung oksigen
a.Kapasitas 1 m3
b.Kapasitas 1,5 m3
c.Kapasitas 2 m3
d.Kapasitas 6 m3 Per tabung Per tabung Per tabung Per tabung Rp30.000,00 Rp45.000,00 Rp50.000,00 Rp60.000,00 Obyek Pendapatan Baru