a.penyusunan program kerja Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional;
b.penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang bina ideologi dan kewaspadaan nasional;
c.penetapan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik di DIY, serta pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
d.pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik di DIY, serta pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
e.pelaksanaan program penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan, dan program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial;
f.pengawasan/pemantauan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik di DIY, serta pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
g.pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur kesatuan bangsa dan politik di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik di DIY, serta pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
h.fasilitasi penyelenggaraan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
i.pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
j.pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional; dan
k.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Desember 2023 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. BENY SUHARSONO BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 94