DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Dicabut

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2018

Nomor
107
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Pergub ini mengubah ketentuan Pergub No. 59 Tahun 2016 std Pergub No.7 Tahun 2018, yaitu mengubah Pasal 1 angka 12a dan 22, menyisipkan angka 22a dalam Pasal 1, mengubah Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 27.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…