Calon penghuni yang telah masuk daftar tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, akan diprioritaskan untuk mendapatkan' sarusunawa yang kosong sesuai dengan nomor urut pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala UPRS. SASIV SATUAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAINNYA Pasal 10
(1)Lantai dasar dan/atau area yang ditetapkan oleh Kepala UPRS pad a rusunawa dapat digunakan untuk satuan kegiatan usaha dan/atau satuan kegiatan lainnya.
(2)Satuan kegiatan lainnya sebagairnana dimaksud pad a ayat (1) antara lain untuk :
a.kegiatan pendidikan;
b.kegiatan kesehatan;
c.kegiatan sosial;
d.kegiatan ibadah; dan/atau
e.kegiatan lain yang ditetapkan oleh Kepala UPRS.
(3)Jenis satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala UPRS.
(4)Satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk dimanfaatkan oleh penghuni.
(5)Apabila penghuni tidak ada yang berminat. terhadap penggunaan satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pad a ayat (4), maka Kepala UPRS dapat memberikan kesempatan kepada bukan pengtlUni untuk menggunakan satuan kegiatan usaha tersebut.