Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1994
- Nomor
- 44
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks39PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Penghunian rumah yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin pemilik dinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah. BABA II PENGHUNIAN RUMAH DENGAN CARA SEWA MENYEWA
Penyewa berhak menempati atau menggunakan rumah sesuai dengan keadaan yang telah diperjanjikan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)