menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial;
1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beb~rapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.Undang-Und::mg Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.Undang-Undang N0mor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; 2
6.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
7.Peraturan Pemerintah Nomor, 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diu bah dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
8.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
9.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor I<EP/03/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya;
10.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil; ,
11.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil;
12.Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUKl2007 tentang Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
13.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/1 O/M. PAN/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya;
14.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
15.Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosiai Profesional'dan Tenaga Kesejahteraan Sosial;
16.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
17.Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pengusulan dan PenerapanJabatan Fungsional dl Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18.Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penilai Daerah Jabatan Fungsional Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
19.Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penetapan Jenis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
20.Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Pemindahan Penugasan Pejabat Fungsional; \ ' 3 21, Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial; 'f-2. Peraturan Gubernur Nomor 163. Tahun 2010 tentang Pendelegasia~ . Wewenang Pengangkatan, Pemlndahqn dan Pemberhentlan Pegawal Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI FUNGSIONAL TERTENTU PADA DINAS SOSIAL. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah·Provinsi Daerah Khu5US Ibukota Jakarta. JABATAN
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kej)ala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Biro Organisasi dan Tatalaksana yang selanjutnya disebut Biro Ortala adaiah Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekreariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas, tanggung jawab, WGwenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang bervvenang untuk m.elakukan kegiatan pelayanan kesejahteraan so sial di lingkungan instansi Pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi!. .
8.Jabatan Fungsional Penyuluh Sosiai adalah jabatan yang mempunyai. ruang lingkup tugas, .tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan oenvuluhan bidanq oembanqunan kesejahteraan sosial sesuai 4
9.Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pang kat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tug<Js pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
10.Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Dinas So sial.
11.Tim Penilai Angka Kredit Unit Kerja adalah tim yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja yang bertugas membantu Kepala Unit Kerja menilai kinerja Pejabat Fungsional tertentu berdasarkan angka kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan fungsional tertentu.
12.Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan kegiatan jabatan fungsional tertentu.