Penguasaan perencanaan/peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan Pembangunan Trace Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Ulujami-Tanah Abang melewati Kelurahan Ulujami, Kelurahan Bintaro, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Kebayoran lama Selatan, Kelurahan Kebayoran lama Utara, Kelurahan Cipulir, Kelurahan Grogol Selatan, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kelurahan Gelora,. Kelurahan Petamburan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kelurahan Kebcin Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat sepanjang 8,7 km (delapan koma tujuh kilometer) dan lebar 25,8 m (dua puluh lima koma delapan meter) dan beb0rapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu serta rencana jalan yang berada .di bawah rencana jaringan jalan tol dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1.000 terdiri dari 23 (dua puluh tiga) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 648/P/PPSKlDTRNI/2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan' bag ian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dibuat sebanyak 2 (dua) sel yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekrelariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. J 3
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :