(10)Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, menguraikan besarnya dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana untuk p~rencanaan, per-siapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi dan pengelolaan, serta sosialisasi.
(9)Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, menguraikan perkiraan nilai Ganti Kerugian obyek Pengadaan Tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan! atau kerugian lain yang dapat dinilai.
(8)Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan.
(7)Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(6)Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, menguraikan data awal rnengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah.
(5)Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d, menguraikan perkiraan luas tanah yang diperlukan. PRESIOEN
(7)Studi.
(6)Oampak lingkungan dan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf e, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah.
(4)Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.
(3)Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan.
(2)Survei sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah.
f.studi lain yang diperlukan.
e.dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan; dan
d.perkiraan nilai tanah;
c.analisis biaya dan manIaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat;
(2)Da!am ... (I) Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 7 ayat (2). Pasa!8
(2)Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) oleh lnstansi yang memerlukan tanah disampaikan kepada gubemur. (I) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud da!am Pasa! 5 ayat (I) ditetapkan oleh pimpinan lnstansi yang memerlukan tanah atau pejabat yang ditunjuk.