Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan atas angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak, maka wajib pajak tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasalll Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 PIt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 24 November 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSi DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71039 ~jioao~~~uai dengan aslinya KEPAI..#!?)·~!:HW.~l>J~ SEKRETARIAT DAERAH PROVINSk A-.E~H/~'~H~I,JSUS IBUKOTA JAKARTA, "'LJ""" v. \\ ~ th1~~\
a..n, iI'.. " lIl""""ll • • l~ U ~, ;r-r. 1~ri or. , ''10 HU\$!3IJ~~HAYU ~f)~IP.\R-,1·9~~1~281985032003 ~~;..'7-