Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 15 Desember 2014 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, TTD HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 15 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, TTD ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 101 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd DEWO ISNU BROTO I.S. NIP. 19640714 199102 1 001