Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.menyusun, menganalisis dan menyiapkan bahan/instrumen pengendalian serta laporan keuangan;
b.melakukan verifikasi ketersediaan anggaran, menatausahakan pengelolaan keuangan;
c.menghimpun, mengolah dan menganalisis data keuangan;
d.menyusun laporan keuangan SKPD;
e.menyusun laporan pertanggungjawaban SKPD;
f.meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran antara lain:
g.menyiapkan dokumen lainnya sebagai dasar pengajuan tagihan;
h.menyiapkan dan menerbitkan S'PM;
1.mengajukan SPM beserta kelengkapan dokumen kepada BUD mela1ui bend ahara pengeluaran; J. mengelola pembayaran gaji pegawai;
k.mengendalikan, mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bendahara pengeluaran;
1.membuat register SPP,SPM, penolakan penerbitan SPM., penerimaan SPJ, pengesahan SPJ, penolakan pengesahan SPJ;
m.membuat laporan pengesahan SPJ, pengesahan pengawasan definitive anggaran /kegiatan, register kontrak/Surat Penntah Kerja, daftat reaIisasi pem:~ayaran kbnttak dan realisasi pembayaran per nomor kontrak;
n.membuat buku-buku catatan akuntansi sesuai dengan kebijakan akuntansi;
o.mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
p.secara berkala membuat berita acara hasil pemeriksaan kas dan melaP6fkan kepada BUD serta. PA~
q.menyiapkan bahan laporan realisasi keuangan dan penyusunan laporan keuangan; dan
r.menyiapkan bahan/data untuk perhitungan anggaran dan perubahan anggaran;
s.penyusunan rencana dan analisis kebutuhan pengadaan dan pendistrlbusian barang perlengkapan;
t.pendataan, pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang investaris;
u.mengusulkan pengurus barang dan pembantu pengurus barang milik daerah;
v.meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran antara lain:
1.kelengkapan SPP-LS pengaaaan barang aan jasa yang disampaikan oleh PPTKdan telah disetujui oleh PA/KPA; dan
2.kelengkapan SPP-UP/GU /TUP, SPP-UP/GU /TUP-Nihil dan SPP-LS Gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
w.melakukan monitoring, evaluasi pengelolaan dan pemeliharaan barang milik daerah; dan
x.melaksanakan fungsi lain sesuai bidang tugasnya. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berlta Daerah Provinsi Gorontalo. Ditetapkan pada tangg e-GUBE SI GORONTALO, BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALOTAHUN 2017 NOMOR 23 7 2017 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI GORONTALO NOMOR 23 TAHUN 2017 TANGGAL: 12 Juni 2017 , TENTANG: PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERN0,R GORONTALO NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNANORGANISASI,TUGASDAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDlKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI GORONTALO ,.' KEPAL~ DINAS , SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN, TUGAS UMUMDAN KEUANGAN DAN BARANG PEMBANTUAN DAN KEPEGAWAIAN MILIK DAERAH KERJASAMA BIDANG BIDANG PEMBINAAN SMA BIDANG PEMBINAAN BIDANG BIDANG DAN PENDIDIKAN PEMBINAAN SMK KETENAGAAN KEBUDAYAAN PORA KHUSUS SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI KURIKULUM DAN PTKSMADAN SEJARAHDAN SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN PENDIDIKAN KHUSUS CAGAR BUDAYA KEPEMUDAAN PENILAIAN SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PEMBINAAN BAHASA OLAHRAGA KELEMBAGAAN DAN KELEMBAGAAN DAN SEKSI DANTRADISI PRESTASI SARANA PRASARANA SARANA PRASARANA PTKSMK nARRAH SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PEMBINAAN OLAHRAGA PESERTA DIDIK DAN PESERTA DIDIK DAN PENGHARGAAN, KESENIAN DAN REKREASI PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN PERLINDUNGAN, DAN TENAGA KARAKTER KARAKTER SERTIFlKASI PTK KEBUDAYAAN LAMPIRAN PERATlJRAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 23 TAH:l]N 201'7 TANGGAL: il;2 "IJ~~i 2017 TENTANG: PEl<UBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORON(fALO NOMOR 60 TAIiIUN 2016 l1ENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA PROWNSI GORON1FALO NTALO, USIJI BAB~BIE II UPrD i .".. i KEPALA I}INA8i j , I , 1 I SEKRETARI~ JI'- - - - -"- - - - - - - - - ...••- - - - - - _.- - -- ,II ~~~ r ' I I KEL JABiFUNGSIONAL I I I I SUBBAGIAN SUB BA.GlAN SUBBAGIAN' PERENCAN~,muGAS KEUANGAN DAN BA.RANG 1 I I I PfMBANTUAN DAN I4ERJASA~A IUMUM DAN KEPEGAWAIAN MILIK DAERroi I I I I I BIDANG BIDA~G .,. PEMBINAAN SMA ~mANG BIDANG BIDANG DAN PENDIDlKAN PEMBINAAN SMK .... BEMBINMN ~BUDAYAAN .... KETENAGMN PEMYDA DAflI KHUSUS OLAHRAGA SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI I ~SI KURIKULUM: DAN KURIKULUM DAN PTKSMADAN SEJARAH DAN j KEPEMUDAAN I- PENlLAIAN PENlLAIAN I'JENDIDIKAN eAGAR BUDAYA KHUS.US ' , i SEKSII SEKSI SEKSI , PEM;BINAAN rB~HASA S~SIKELEMBAGMN DAN! KELEMBAGAAN DAN SEKSI ;' D~N TRA,DJISI OLAHRAGA I- SARANAPRASARANA SARANA PRASARANA PTKSMK IlDAERAH PRESTASI ~UBERl\J~O SEK~] SEKSI SEKSI SEKSI PEMlBlNAAN KESENIAN ~SI PESElRTA DIQ]K DAN PESERTA DIDIK DAN pANTENAGA PEiNGHARGAAN• IKEBUDAYAAN OLAHRAGA PEMBAN<;lUNAN PEMBANGUNA~J .... PERUNDUNGAN DAN I RE,KREASI >~KARAKTER KARAKTER SERTIFlKASI PTK ,~.~-, ./ ~r;" "