menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo; : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060); , ,
2.Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5430);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
9.Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E); 2 11 r' MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR PROVINSI GORONTALO TENTANG PERUBAHAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAANDAN PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANGBERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAHPROVINSIGORONTAW Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 06) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 diubah dan disisipkan beberapa pengertian, sehingga berbunyi sebagai berikut: BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintahan daerah adaIah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh pemerlntah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerlntah daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
5.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. I I
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana Keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.Pejabat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKDadalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintahan daerah selaku pengguna anggaran/barang.
10.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka menyusun APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
11.Rencana KeIja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja anggaran dinas/badan/biro/kantor Selaku Bendaharawan Umum Daerah.
12.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
13.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas/badan/biro/kantor selaku Bendaharawan Umum Daerah
14.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
15.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendaharawan Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar. 4 I I 1 I
16.Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan Iatau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan teIjadinya resiko sosial.
17.Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan! atau masyarakat sebagai darnpak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alarn dan bencana alarn yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalarn kondisi wajar.
18.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya,bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeIenggaraan urusan pemerintah daerah.
19.Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHDadalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah an tara pemerintah daerah dengan penerima hibah. 20.0rganisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesarnaan kegiatan, ( profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalarn pembangunan dalarn rangka mencapai tujuan nasional dalarn wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PancasiIa termasuk organisasi non pemerintah yang bersifat nasional yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 5 1 , I , ,~~ _ M~()~.~tJI-f'> ~- S~,i.~O~tj
22.SKPD Tekni~ladalah satuan kerja peran~~at daerah yan£~ ~ ditetapkan dengan surat keputusan gubernur melakukan evaIuasi, menelaah secara teknis / sesuai peraturan perundang-undangan/terhadap Permohonan Proposal apakah memenuhi kriteria Hibah dan Bansos, mengusulkan kepada TAPD untuk dibahas dalam proses penyusunan APBD dan secara bersama-sama bertanggungjawab atas Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial yang diberikan kepada penerima.
2.Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: