1.Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
2.Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm);
3.Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR);
4.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (IUPHHK-HTHR);
5.Rekomendasi Pemebrlan Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu (IUPHHK);
6.Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);
7.Izin Pemungutan HasH Hutan Kayu (IPHHK);
8.Izin Pemungutan HasH Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);
9.Izin Usaha Industri Primer HasH Hutan Kayu;
10.Izin Usaha Indsutri Primer HasH Hutan Bukan Kayu;
11.Izin Penyerapanj Penyimpanan Karbon;
12.Industri Pengolahan Kayu Rakyat (IPKR);
13.Izin Prinsip Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
14.Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
15.Tukar Menukar Kawasan Hutan; 9 J::T I t EIffJ ( . . .
16.Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
17.Izin Lembaga Konservasi;
18.Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA);
19.Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA);
20.Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA);
21.Izin Pengusahaan Taman Buru;
22.Rekomendasi Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (IUPHHK-HA);
23.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (IUPHHK-HP);
24.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); 25.lzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mineral logam, non logam, batuan; 26.lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Mineral bukan logam, dan batuan)
27.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP);
28.Surat Keterangan Terdaftar (SKT)dan Perpanjangannya;
29.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya;
30.Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan karena Pengembalian;
31.lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya;
32.Izin Prinsip pengolahan danl atau pemurnian; 33.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan Iatau Pemurnian dan perpanjangannya; 34.Izin Sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
35.lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan (Untuk Kontraktor Proyek);
36.lzin Pertambangan Rakyat (IPR)minerallogam, non logam dan batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
37.Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Bukan Logam atau Batuan);
38.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan;
39.Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP);
40.Izin pengeboran air tanah, izin penggalian air tanah;
41.Izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah; 42.lzin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi !intas daerah Kabupatenl Kota dalam 1 (satu) provinsi);
43.Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar usaha Jasa Penunjang yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi; 44.Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas sid 10.000 ton per tahun; 45.lzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
46.Pembaharuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
47.lzin Operasi (10); IO-r;r[t lIfTj
48.Izin Pemanfaatan Jaringan Listrik untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika;
49.Penetapan TarifTenaga Listrik untuk Konsumen;
50.lzin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL);
51.Persetujuan Harga Jual dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik.
1.Bidang Penanaman Modal:
1.Izin Prinsip Penanaman Modal;
2.Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
3.lzin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
4.Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan;
5.lzin Usaha Penanaman Modal;
6.Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
7.Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal;
8.lzin Usaha Penggabungan/Merger Penanaman Modal;
9.Izin Pembukaan Kantor Cabang. 11