menetapkan Peraturan Gubemur Gorontalotentang Laporan Harta . Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerlntah Provinsi Gorontalo; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dati Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 1)-;-
2.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.Undang~Undang Nemer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Ne~ara (Lembaran Ne~a Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); , . , ,
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
8.Instruksi Presiden Nomor 5 Tabun 2004 Tanggal 9 Desember 2004 tentang Pemberantasan Korupsi;
9.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 ten tang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
10.Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan KementerlanjLembaga dan Pemerlntah Daerah;
11.Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07jKPKj02j2005 Tanggal 18 Februari 20015 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemerlksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANGUBERNUR TENTANGLAPORANHARTAKEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILlNGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSIGORONTALO. BASI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Pemerlntah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 2 . .
3.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.Penyelenggara Negara adalah Pejabat atau Pegawai dilingkungan Pemerlntah Daerah Provinsi Gorontalo yang menjalankan fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan.
5.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
7.Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan hak-hak lainnya, yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Penyelenggara Negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.