menetapkan Peraturan Gubemur Gorontalo tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provnsi Gorontalo;
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
2.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerlntah Pusat dan Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
13.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau bakat istimewa;
14.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata KeIja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10);
15.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi G01untalo Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5). SEIIDA t WAGUB MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR GORONTALO PENYELENGGARAAN PENDIDlKAN INKLUSIF DI GORONTALO TENTANG PROVINSI BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
5.KabupatenjKota adalah KabupatenjKota se Provinsi Gorontalo.
6.BupatijWalikota adalah Bupati/Walikota se Provinsi Gorontalo.
7.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo.
8.Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo.
9.Dinas Pendidikan KabupatenjKota adalah Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo.
10.Kepala Dinas Pendidikan KabupatenjKota adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Gorontalo.
11.Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
12.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
13.Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Gorontalo.
14.Pendidikan Anak Usia Dini yang disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam tahun) yang dilakukan melalui pemberian ransangan pendidikan untuk memberikan pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan pada jalur formal, non formal dan informal.
15.Sekolah Luar Biasa yang disingkat SLB atau satuan pendidikan khusus adalah bentuk satuan pendidikan yang melayani program pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus melalui satuan pendidikan khusus. ~HUKVM 11$ I T tt UB I
16.Satuan pendidikan adalah jenjang pendidikan yang terdiri dari sekolah Dasar I Madrasah Iftidaiyah (SDI MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS) dan Sekolah Menengah atas / Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/SMK/MA/MAK) Negeri danl Atau swasta.
17.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajran dalam satu lingkungan pendidikan secara besama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
18.Pendidik adalah tenaga professional yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, menilai hasil proses pembelajaran, melakukan analisis dan perbaikan pengayaan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
19.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
20.Peserta didik berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki karakteristik, perkembangan dan pertumbuhan berbeda bila dibandingkan dengan perkembangan dan pertumbuhan anak pada umumnya.
21.Pusat sumber adalah lembaga yang menyelenggarakan layanan pendukung pendidikan inklusif yang berasal dari Sekolah Luar Biasa (SLB) atau lembaga lainnya yang relevan terhadap pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
22.Guru pembimbing khusus adalah guru yang bertugas mendampingi di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan memiliki kompetensi dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus.
23.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan beban pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. BABII TUJUANDANSASARAN