Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2009
- Nomor
- 70/PMK.04/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembayaran secara berkala dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.
Pembayaran secara berkala dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BAB III
Dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan persetujuan pembayaran secara berkala tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo pembayaran secara berkala, berlaku ketentuan sebagai berikut:
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)