1.Izin Pemanfaatan Kayu (lPK);
2.Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan(IUPHKm);
3.Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR);
4.Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu pada Hutan Tanaman HasH Rehabilitasi (IUPHHK-HTHR);
5.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);
6.Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);
7.Izin Pemungutan HasH Hutan Kayu (IPHHK);
8.Izin Pemungutan HasH Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);
9.Izin Usaha Industri Primer HasH Hutan Kayu;
10.Izin Usaha Industri Primer HasH Hutan Bukan Kayu;
11.Izin Penyerapanj Penyimpanan Karbon; 12.Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Tukar Menukar Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
13.Izin Lembaga Konservasi;
14.Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA);
15.Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA);
16.Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA);
17.Izin Pengusahaan Taman Buru
18.Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (IUPHHK-HA);
19.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (IUPHHK-HP);
20.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI);
21.Persetujuan Prinsip Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
22.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mineral logam, non logam, batuan;
23.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan perpanjangannya minerallogam, non logam dan batuan;
24.Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan karena pengembalian;
25.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan dan Perpanjangannya;
26.Izin Prinsip pengolahan danj atau pemumian;
27.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan danj atau Pemumian dan perpanjangannya;
28.lzin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; 29.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan (Untuk Kontraktor Proyek);
30.Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Perpanjangannya;
31.Izin Pertambangan Rakyat (IPR)minerallogam, non logam dan batuan dalam WHayah Pertambangan Rakyat (WPR); 10 ASISTER SEKDA WAGUB
32.Izin pengoboran air tanah, izin penggalian air tanah;
33.Izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah;
34.Izin Pemanfaatan Panas Bumi;
35.Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan usaha milik negara dan penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam Daerah provinsi;
36.Penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah provinsi;
37.Penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi,multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
1.Bidang Pertanian:
1.lzin Usaha Pertanian yang kegiatan usahanya lintas KabupatenjKota. J. Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik:
1.Rekomendasi Penelitian;
2.Rekomendasi Kegiatan Yang Menjadi Dasar Pemberian Izin dari Kepolisian untuk Kegiatan Partai Politik;
3.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kegiatan LSM dan Organisasi lainnya.