Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPE- GAWAIAN. MEMUTUSKAN : 3 Kebijakan Pemerintah tentang implementasi e-government tahun 2003 menekankan untuk menggunakan informasi teknologi di instansi pemerintah pusat maupun daerah, yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Pemanfaatan teknologi informasi di bidang kepegawaian bertujuan untuk meningkatkan efekti- vitas dan efisiensi dalam bidang pengolahan data dan pengelolaan informasi Pedoman pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian digu- nakan untuk proses pemberian Nomor Identitas PNS (NIP), pemberian perse- tujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS, penetapan keputusan pensi- un PNS dan peremajaan data kepegawaian PNS dilakukan dengan mengguna- kan sistern ap!ikasi komputer yang terintegrasi antara BKN, Kantor Regional BKN dan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian antara lain ditentukan bahwa, untuk menjamin kelancaran penye- lenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dibentuk Ba- dan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tugas menyelenggarakan manajemen PNS yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumberdaya Pega- wai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung peru- musan kebijaksanaan kesejahteraan PNS, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah. Kebijaksanaan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum, sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan dimaksud, diperlukan data PNS yang akurat. Untuk mewujudkan data PNS yang akurat perlu dibangun sistem informasi kepegawaian yang standar dan terintegrasi antara BKN dengan unit pengelola kepegawaian instansi pusat maupun instansi daerah.
1.Umum I. PENDAHULUAN PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 20 TAHUN 2008 TANGGAL : 28 JULI 2008 4 Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan :
1.Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelengga- raan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kuailtas, penempatan, promosi, penggajian, kese- jahteraan, dan pemberhentian. II. PENGERTIAN
3.Ruang lingkup Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian meliputi :
a.Aplikasi pengadaan PNS;
b.Aplikasi kenaikan pangkat PNS;
c.Aplikasi pensiun PNS; dan
d.Aplikasi mutasi lain-lain.
2.Tujuan Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, disamping menyampaikan dokumen mutasi kepegawaian dalam bentuk hard copy juga menyampaikan dokumen mutasi kepegawaian dalam bentuk data elektronik dengan menggu- nakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. kepegawaian, sehingga mampu memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih baik, transparan dan akuntabel. Dalam pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian dikoor- dinasikan oleh BKN dan pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS ditentukan bahwa, dalam rangka penyelenggaraan dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Ke- pegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis mutasi kepegawaian kepa- da BKN mengenai pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. 5
7.Aplikasi Kenaikan Pangkat adalah modul program aplikasi yang berisi peng- olahan data mengenai proses kenaikan pangkat PNS mulai dari modul pem- buatan usul, permintaan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat ke BKN sampai dengan pencetakan surat keputusan kenaikan pangkat.
8.Aplikasi Pensiun adalah modul program aplikasi yang berisi pengolahan data kepegawaian untuk keperluan mutasi pemberhentian dengan hak pensiun.
9.Aplikasi Mutasi Lain-lain adalah modul program aplikasi yang berisi pengolahan data kepegawaian untuk keperluan pemutakhiran data melalui perubahan data pegawai yang mengalami mutasi.
10.Instalasi adalah kegiatan untuk memindahkan dan membentuk perangkat kom- puter dengan sistem operasi database, jaringan dan aplikasi.
11.Server adalah suatu personal komputer yang mempunyai spesifikasi lebih ce- patJtinggi untuk mengatur dan mengelola suatu jaringanl network.
12.Client adalah suatu personal komputer yang digunakan oleh user (pemakai) dalam pengoperasian SAPK.
13.Network adalah jaringan yang menghubungkan antar komputer agar dapat sa- ling berkomunikasi/bertukar informasi.
14.Source program adalah data yang berisikan perintah-perintah program kompu- ter sebelum program tersebut dikompilasi.
4.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dl lingkungannya se- suai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Aplikasi adalah program komputer yang disusun sedemikian rupa untuk tujuan tertentu dalam sistem pengolahan melalui bahasa pemrograman.
6.Aplikasi Pengadaan PNS adalah modul program yang berisi pengolahan data mengenai pengadaan PNS meliputi modul pembuatan daftar usul permintaan NIP sampai dengan modul pencetakan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS.
2.Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa un- tuk pelayanan kepegawaian.
3.Instansi adalah instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6
b.Aplikasi Kenaikan Pangkat PNS Aplikasi kenaikan pangkat PNS, yang meliputi kegiatan sebagai berikut : 1) Usul permintaan nota persetujuan teknis kenaikan pangkat PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b kebawah dari ins- tansi;
a.Aplikasi Pengadaan PNS. Aplikasi pengadaan PNS digunakan untuk proses penetapan NIP, yang meli- puti kegiatan sebagai berikut : 1) pengendalian formasi; 2) usul dari Instansi; 3) penomoran agenda usul penetapan NIP; 4) penetapan NIP di BKN; dan 5) pencetakan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS di instansi.
3.Modul SAPK terdiri dari :
2.Kegunaan SAPK digunakan dalam proses pelayanan kepegawaian yang antara lain meliputi penetapan NIP, pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan pencetakan surat keputusan kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pem- berhentian dengan hak pensiun dan untuk updating data mutasi lain-lain. SAPK mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.Sistem yang terkoneksi secara on-line antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan instansi dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
b.Menggunakan satu basis data PNS yang digunakan secara bersama.
c.Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai dengan standar yang baku yang disusun oleh BKN Pusat.
d.Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instan- si pengguna.
1.Karakteristik III. SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN 7
c.Aplikasi Pensiun PNS Aplikasi pensiun PNS, meliputi kegiatan sebagai berikut : 1) Usul permintaan penetapan surat keputusan pensiun PNS serta jandal dudanya karena mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas dan cacat karena dinas bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I go- longan ruang IV/b ke bawah dari instansi; 2) Usul permintaan pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun serta penetapan pensiun janda/dudanya bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dari instansi; 3) Usul permintaan pertimbangan teknis pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dari instansi; 4) Pengagendaan usul permintaan penetapan surat keputusan pensiun PNS serta janda/dudanya karena mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas dan cacat karena dinas bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah dari instansi; 5) Pengagendaan usul permintaan pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun serta penetapan pensiun janda/dudanya bagi PNS yang ber- pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dari instansi; , 2) Usul permintaan nota pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dari ins- tansi; 3) Pengagendaan usul permintaan nota persetujuan teknis kenaikan pang- kat PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah dari instansi; 4) Pengagendaan usul permintaan nota pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas dari instansi; 5) Pengecekan usul permintaan nota persetujuan teknis kenaikan pangkat PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah dari instansi; 6) Pengecekan usul permintaan nota pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dari instansi; 7) Pencetakan nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS; 8) Pencetakan surat keputusan kenaikan pangkat PNS oleh instansi. , J , 8 , 1) data riwayat mutasi keluarga meliputi : a) perkawinan/perceraian; b) istri/suami; dan c) anak. 2) data riwayat pengalaman jabatan meliputi : a) pengangkatan; b) pemindahan; dan • c) pemberhentian . 3) data riwayat pendidikan; 4) data riwayat diklat dan kursus; 5) data riwayat kepangkatan; 6) data riwayat penghargaan; 7) data hukuman disiplin; 8) data pindah instansi; 9) data pindah unit kerja; dan 10) data pindah wilayah kerja.
d.Aplikasi Mutasi Lain-lain Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pemutakhiran data baik yang diguna- kan oleh BKN maupun yang digunakan unit pengelola kepegawaian instansi yang meliputi kegiatan antara lain sebagai berikut : 6) Pengecekan usul permintaan penetapan surat keputusan pensiun PNS serta janda/dudanya karena mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas dan cacat karena dinas bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah dari instansi; 7) Pengecekan usul permintaan pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat PNS serta janda/duda- nya dengan hak pensiun bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dari instansi; 8) Pencetakan surat keputusan pensiun PNS serta janda/dudanya karena mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas dan cacat karena dinas bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah; 9) Pencetakan pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan pem- berhentian dengan hormat PNS serta janda/dudanya dengan hak pensiun bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas. 9 C. Penyiapan Jaringan Implementasi SAPK memerlukan jaringan komunikasi data antara BKN dengan Kantor Regional, BKN dengan Instansi Pusat, Kantor Regional BKN dengan Instansi Daerah. Intansi pengguna SAPK perlu menyiapkan jaringan dengan bandwidth minimal 2X64 kbps, network switch dengan spesifikasi standar. Keseluruh- an biaya yang diperlukan, dibebankan kepada anggaran masing-masing pengguna aplikasi.
b.Perangkat lunak (Software) Perangkat lunak yang diperlukan harus sesuai dengan aplikasi yang di- bangun oleh BKN. Spesifikasi teknis perangkat keras (hardware) adalah sebagaimana tersebut pada Anak Lampiran 1 dan Anak Lampiran 2.
a.Perangkat Keras (Hardware), berupa : 1) Personal Komputer; 2) Server, 3) Switch; dan 4) Printer.
3.Sarana dan prasarana
2.Personil Untuk menangani dan mengelola SAPK perlu didukung oleh tenaga-tenaga/ personil, yang rnemillki kemampuan sebagai :
a.Pranata Komputer;
b.Analis Kepegawaian; atau
c.Operator Komputer.
1.Kelembagaan SAPK dikelola oleh lembaga-Iembaga sebagai berikut :
a.BKN Pusat;
b.Kantor Regional BKN; dan
c.Biro Kepegawaian/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi. IV. KELEMBAGAAN, PERSONIL, SARANA PRASARANA, DAN PELATIHAN SAPK 10 ---- ----- ---- KEPALA
1.Apabila ditemukan kesulitan dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan Ke- pegawaian Negara ini, agar segera ditanyakan kepada Kepala Badan Kepe- gawaian Negara untuk mendapat penyelesaian.
2.Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. VII. PENUTUP
1.Bagi Instansi yang belum memiliki peralatan sesuai spesifikasi teknis sebagai- mana terse but pada Anak Lampiran 1 dan Anak Lampiran 2, agar berkonsultasi lebih lanjut dengan BKN.
2.BKN memberikan fasilitasi dan asistensi dalam melakukan installasi program SAPK kepada instansi pengguna. VI. KETENTUAN LAIN-LAIN Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan SAPK mulai dari pengadaan pe- rangkat keras, sewa jaringan liased line, installasi program dan pelatihan dibeban- kan pada anggaran masing-masing instansi. V. PEMBIAYAAN SAPK
4.Pelatihan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN menyelenggarakan pelatihan bag; tenaga/personil yang menangani dan mengelola SAPK atas permintaan dan biaya dari instansi pengguna.
d.Installasi Program Installasi SAPK di instansi dilakukan oleh BKN. Pedoman installasi dan Petunjuk Pengoperasian SAPK akan disampaikan ke masing-masing ins- tansi atau dapat diunduh rnelalui situs BKN (www.bkn.go.iQ). 11 Intel Core2 Processor Intel Core2 Processor 1 GB (2 x 512 MB) DDR-2 SDRAM PC - 53000 Single Channel Ultra ATAl100 and Dual Channel Serial A 80 GB Serial ATA-1I/300,7200RPM,Cache 8 MB Type DVD RW Optimal Integrated 10/100 LAN 10/100 Mbps PCle x 16; PCle x 1, 2 x PCI Provided 6xUSB 2.0,2 x Fire wire ,2 x PS/2,VGA,LAN Window XP Home/professional (SP2) Microsoft Office 2003 Monitor 14" Standard Keyboard Standard Mouse Processor Type :\ Processor . Standard Memory Storage Controller Hard Drive Type Optical Drive Modem Networking Network Speed Slot Provided Interface DIS Provided Software Monitor Keyboard Mouse SPESIFIKASI TEKNIS MINIMUM UNTUK PERSONAL KOMPUTER ANAK LAMPIRAN 1 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 20 TAHUN 2008 TANGGAL : 28 JULl 2008 12 Laser Jet: Max. Media Sizes A3 Max. Resolution 1200, Effective Print Resolution 1200 x 1200 dpi Print Speed Black 35 ppm, Monthly Usage Volume Up to 65,000 pages PC Connectivity Parallel, USB Optimal Server Computer Intel Xeon Processor Intel G33 Express Chipset 2 GB (2 x 1GB) 4 GB (4 DIMMs) 160 GB Serial ATA-II/300,7200 RPM,Cache 8 MB DVD/CD Single Channel Ultra ATAl1 00 and Dual Channel Serial A Type DVD RW 10/100 Mbps Standard Keyboard PCle x 16; PCle x 1, 2 x PCI Microsoft Windows Server Operating System, Monitor 14" Minimum Microsoft SQL-SE~rver2000 Standard Mouse SPESIFICASI TEKNIS SER~VER ANAK LAMPIRAN 2 PERATURAN KEIPALABADAN I(EPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 20 TAHUN 2008 TANGGAL : 28 JULI 2008 13 Platform Processor Type Chipset Standard Memory "- Max. Memory Hard Drive Type Storage Controller Optical Drive Type Network Speed Keyboard Type Slot Provided O/S Provided Monitor Provided Database System Mouse Modem Spesificasi Printer: Dot Metrik Buffer memory 64 Kb Buffer memory 64 Kb,Pixel Resolutions Max.24 million lines Print Speed Black : Hiqh Speed Draft 480 cps (10 cpi), Draft 360 cps (10 cpi), Monthly Usage Volume 1000 pages, Ink Catridge Black ribbon Spesificasi Switch: Ports 26 total available ports, comprised of: * 24 auto-negotiating 1OBASE-T/1OOBASE-TX confiqured as auto MDI/MDIX * 2 dual-personality Gigabit port pairs, configurable as 10BASE-T/100BASE- TXl1 OOOBASE-T or SFP