Perizinan dan N~n Perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. BABV KETENTUANPENUTUP Pasal 9 Pada saat Peraturan Gubemur ini mulai berlaku Peraturan Gubemur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SEKDA "I Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo. Ditetapkan di Gorori!falo pada tanggal 4 Jm.~ua:f.t 2017 Plt.GUBERNUR GORONT LO, ZUDAN ARIF FAKRULLOH Diundangkan di Gor<~ntalo pada tanggal 4 Ja~l%~r.2017 SEKRETARIS DAERAH P O;VINSIGORONTALO, BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR ;09 6 LAMPIRANI PERATURANGUBERNUR GORONTALO NOMOR t!'J TAEUN2017 TANGGAL 4 JaiiVuri 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANGPEMBERIANPERIZINANDAN NON PERIZINANDI PROVINSIGORONTALO. BIDANGDANJENIS PERIZINAN
a.Izin Usaha Perkebunan (IUP)
b.Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)
c.Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)
d.Izin Usaha Produksi Benih
e.Izin Pembangunan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
f.IzinUsaha Petemakan Distributor Obat Hewan
g.Izin Pengeluaran dan Pemasukan Temak Besar, Kecil dan Unggas
h.Izin Pengeluaran dan Pemasukan Pangan Asal Hewan
i.Izin Usaha Proses Produksi; J. Izin Usaha Penanganan Pasca Panen;
k.Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi dan Penanganan Pasca Panen;
1.Izin Usaha Perbenihan Tanaman.
2.Bidang Perikanan dan Kelautan
a.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
b.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)(untuk ukuran kapal Perikanan diatas >5 GT sid 30 GT)
c.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
d.Izin Pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil diluar minyak dan gas bumi
e.Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan lintas Kabupaten/Kota
3.Bidang Sosial
a.Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
4.Bidang Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
a.Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah Kab/Kota
b.Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah Kabupaten/Kota
c.Izin Usaha Industri Besar
d.Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)bagi Industri Besar 7
e.Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI)yang lokasinya lintas KabupatenjKota
f.Izin Angk~ Pengenal Impor (API)
g.Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol toko bebas bea
h.lzin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar
5.Bidang Perhubungan
a.Izin Trayek AKDP(Antar Kota Dalam Provinsi)
b.Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang wilayah operasinya lebih dari satu daerah KabupatenjKota dalam provinsi
c.Izin Insidentil Trayek Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
d.Izin Usaha Angkutan Laut
e.Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat
f.Izin Usaha Bongkar Muat Barang di Pelabuhan
g.Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
h.Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
1.Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa terkait dengan Angkutan Laut J. Izin Usaha Tally Mandiri
k.Izin Usaha Depo Peti Kemas
1.Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
m.Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
n.Izin Pelabuhan Sungai dan Danau lintas KabupatenjKota
o.Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
p.Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
q.Izin Pengoperasian Pelabuhan selama 24 Jam untuk pelabuhan pengumpan regional
r.Izin pekerjaan pengerukan. di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional
s.Izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional
t.Izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKRjDLKPpelabuhan pengumpan regional
u.Izin Usaha, Izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian
v.Izin Operasi sarana perkerataapian umum
w.Izin pengadaan atau pembangunan dan lZln operaSl perkeretaapian khusus
6.Bidang Kesehatan
a.Izin Rumah Sakit Kelas B dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
b.Pengakuan Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF)Cabang
c.Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
d.Izin Usaha Kedl Obat Tradisional (UKOT) 8 I KARO,HOKUM 'd; EllS I ASISTEN
7.Bidang Pendidikan
a.Izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat
b.Izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat
8.Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)yanglokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota
b.Izin LPTKSLintas Kabupaten/Kota
c.Perpanjangan Izin Usaha LPTKSSkala Provinsi
9.Bidang Kehutanan
a.Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)
b.Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)
c.Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)
d.Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Kayu pada Hutan Tanaman HasH Rehabilitasi (IUPHHK-HTHR)
e.Izin Usaha Pemanfaatan HasH Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
f.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
g.Izin Pemungutan HasH Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
h.Izin Usaha Industri Primer HasH Hutan Kayu
1.Izin Usaha Indsutri Primer HasH Hutan Bukan Kayu J. Izin Penyerapan/ Penyimpanan Karbon
k.Industri Pengolahan Kayu Rakyat (IPKR)
1.Izin Prinsip Pinjam Pakai Kawasan Hutan,
m.Izin Lembaga Konservasi
n.Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)
o.Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA)
p.Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA)
q.Izin Pengusahaan Taman Bum
10.Bidang Lingkungan Hidup
a.Izin Lingkungan Hidup SEKDA "1 ASISTEN J! Bidang Energi Sumber Daya Mineral
a.Izin Usaha Pertambangan (IUP)Eksplorasi minerallogam, bukan logam, batuan
b.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Minerallogam, bukan logam, dan batuan)
c.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP)
d.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya
e.Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan karen a Pengembalian
f.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya
g.Izin Prinsip pengolahan dan/ atau pemurnian
h.Izin Usaba Pert;ambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan perpanjangannya 9 I:JKUM tjzj 11.
1.Izin Sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan J. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan (Untuk Kontraktor Proyek)
k.Izin Pertambangan Rakyat (IPR)minerallogam, non logam dan batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
1.Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Bukan Logam atau Batuan)
m.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
n.Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP)
o.Izin pengeboran air tanah, izin penggalian air tanah
p.Izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah
q.Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi lintas daerah Kabupatenj Kota dalam 1 (satu) provinsi)
r.Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas sjd 10.000 ton per tahun
s.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
t.Pembaharuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
u.Izin Operasi (10)
v.IzinPemanfaatan Jaringan Listrik untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika
w.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
12.Bidang Penanaman Modal
a.Izin Prinsip Penanaman Modal.
b.Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal.
c.Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal.
d.Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
e.Izin Usaha Penanaman Modal.
f.Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal.
g.Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal.
h.Izin Usaha PenggabunganjMerger Penanaman Modal.
i.Izin Pembukaan Kantor Cabang. PIt. GUBERNURGORONTALO, ZUDANARIF FAKRULLOH PARAF KOORDINASI 10 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR iSl TAHUN 2017 TANGGAL 4 .tn.iit1clori 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI PROVINSI GORONTALO. BIDANG DAN JENIS NON PERIZINAN
1.Bidang Pertanian
a.Persetujuan Perubahan Luas Lahan
b.Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman
c.Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
d.Persetujuan Diversifikasi Usaha
2.Bidang Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
a.Rekomendasi penerbitan SIUP-MB bagi distributor
b.Rekomendasi penerbitan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP)
3.Bidang Perhubungan
a.Rekomendasi Pendirian Bangunan Tinggi dan Tower di Wilayah DLKR dan DLKP Bandara
4.Bidang Pariwisata
a.Rekomendasi Usaha Biro Perjalanan Wisata
b.Rekomendasi Usaha Jasa Penginapan dan Hotel
5.Bidang Komunikasi dan Teknologi Informasi
a.Penyelenggaraan Jasa Titipan Kantor Cabang
b.Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
6.Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a.Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang tidak mengalami perubahan
7.Bidang Kehutanan
a.Rekomendasi Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
b.Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan,
c.Tukar Menukar Kawasan Hutan,
d.Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
e.Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (IUPHHK-HA)
f.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (IUPHHK-HP)
g.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) 11
1.Izin Sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan J. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan (Untuk Kontraktor Proyek)
k.Izin Pertambangan Rakyat (IPR)minerallogam, non logam dan batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
1.Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Bukan Logam atau Batuan)
m.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
n.Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP)
o.Izin pengeboran air tanah, izin penggalian air tanah
p.Izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah
q.Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi lintas daerah Kabupatenl Kota dalam 1 (satu) provinsi)
r.Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas sid 10.000 ton per tahun
s.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
t.Pembaharuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
u.Izin Operasi (10)
v.Izin Pemanfaatan Jaringan Listrik untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika
w.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
12.Bidang Penanaman Modal
a.Izin Prinsip Penanaman Modal.
b.Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal.
c.Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal.
d.Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
e.Izin Usaha Penanaman Modal.
f.Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal.
g.Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal.
h.Izin Usaha Penggabungan/Merger Penanaman Modal.
1.Izin Pembukaan Kantor Cabang. Pit. GUBERNURGORONTALO, ZUDANARIF FAKRULLOH 10
8.Bidang Energi Sumber Daya Mineral
a.Surat Keterangan Terdaftar (SKT)dan Perpanjangannya
b.Rekomendasi IUP Clear and Clean (C & C)
c.Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
d.Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar usaha Jasa Penunjang yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi
e.Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen
f.Persetujuan Harga Jual dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik ZUDANARIF FAKRULLOH 12