1.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.Pimpinan BLUDadalah Direktur Rumah Sakit.
5.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang memberikan pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan serta paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
6.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Hasri Ainun Habibie yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Dokter Hasri Ainun Habibie yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
7.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan danl atau rehabilitasi medis.
8.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar pasien memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
9.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah suatu badan dibidang kesehatan yang menangani peserta Penerima Bantuan luran dan Non Penerima Bantuan luran.
10.Pasien BPJS Kesehatan adalah pasien yang biaya pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
11.Jaminan Kesehatan Lainnya adalah Jaminan Kesehatan selain BPJS Kesehatan yang bekerja sam a dengan Rumah Sakit.
12.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUDyang men am bah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
13.Sumber Pendapatan adalah objek kegiatan yang menghasilkan pendapatan/penerimaan yang diperhitungkan dalam pemberian jasa pelayanan.
14.Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
15.Gaji adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh pejabat struktural RSUD dan pegawai RSUD. KARO HUKUM
3.Gubemur adalah Gubemur Gorontalo.
4.Pimpinan BLUD adalah Direktur Rumah Sakit.
5.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang memberikan pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan serta paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
6.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Hasri Ainun Habibie yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Dokter Hasri Ainun Habibie yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
7.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan/ atau rehabilitasi medis.
8.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar pasien memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
9.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah suatu badan dibidang kesehatan yang menangani peserta Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan luran.
10.Pasien BPJS Kesehatan adalah pasien yang biaya pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
11.Jaminan Kesehatan Lainnya adalah Jaminan Kesehatan selain BPJS Kesehatan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit.
12.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
13.Sumber Pendapatan adalah objek kegiatan yang menghasilkan pendapatan/penerimaan yang diperhitungkan dalam pemberian jasa pelayanan.
14.Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
15.Gaji adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh pejabat struktural RSUD dan pegawai RSUD. KARO HUKUM
16.Tunjangan adalah tambahan pendapatan diluar gaji yang diterima oleh pejabat struktural RSUD dan pegawai RSUD.
17.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pemberi layanan baik secara langsung maupun tidak langsung.
18.Insentif adalah tambahan pendapatan individu yang diberikan kepada pejabat struktural RSUD dan pegawai RSUD.
19.Ambulance adalah pelayanan transportasi untuk pasien dari dan menuju RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.
20.Tarif Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atau imbalan jasa atas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, terdiri dari jasa saran a dan prasarana dan jasa pelayanan, yang merupakan sebagian atau seluruh biaya penyelenggaran kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya.
21.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
22.Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Non ASN adalah pegawai pemerintah dengan peIjanjian kerja dan pegawai honorer tidak tetap yang bekeIja di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.
23.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekeIja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
24.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
25.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
26.Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan adalah tenaga yang bekeIja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan
27.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut JamkesdajDana talangan adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan kesehatan di Provinsi Gorontalo berupa KARO HUKUM
16.Tunjangan adalah tambahan pendapatan diluar gaji yang diterima oleh pejabat struktural RSUD dan pegawai RSUD.
17.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pemberi layanan baik secara langsung maupun tidak langsung.
18.Insentif adalah tambahan pendapatan individu yang diberikan kepada pejabat struktural RSUD dan pegawai RSUD.
19.Ambulance adalah pelayanan transportasi untuk pasien dari dan menuju RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.
20.Tarif Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atau imbalan jasa atas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, terdiri dari jasa sarana dan prasarana dan jasa pelayanan, yang merupakan sebagian atau seluruh biaya penyelenggaran kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya.
21.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
22.Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Non ASN adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer tidak tetap yang bekerja di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.
23.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
24.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
25.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
26.Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan adalah tenaga yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan
27.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda/Dana talangan adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan kesehatan di Provinsi Gorontalo berupa KARO HUKUM perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan kesehatan yang memberikan jaminan bagi warga masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
28.Indonesian Case Base Groups yang selanjutnya disingkat INA- CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan penyedia pelayanan kesehatan lainnya.