menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2029;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja Menjadi Undang- GUBERNUR GORONTALO PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2025-2029 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, Menimbang Mengingat
a.bahwa standar pelayanan minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Minimal, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2029;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- GUBERNUR GORONTALO PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2025-2029 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, Menimbang Mengingat
a.bahwa standar pelayanan minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Minimal, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2029;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURANGUBERNUR TENTANG RENCANA AKSI PENERAPAN STANDARPELAYANANMINIMALTAHUN2025-2029.