2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421),
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Catatan: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumen ini dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2007 - 2025 Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2009 Nomor 03);
10.Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2007 - 2025 Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2009 Nomor 03);
11.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2022 Nomor 15);
12.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2022 Nomor 22); Catatan: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841),
4.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor “74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405),
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312),
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur — Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447),
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114),
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781),
9.Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2007 - 2025 Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2009 Nomor 03),
10.Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2007 - 2025 Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2009 Nomor 03),
11.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2022 Nomor 15),
12.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2022 Nomor 22): Catatan: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumen ini
13.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2022 Nomor 38);
14.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 29 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2022 Nomor 29);
15.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 Nomor 24); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2023. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo. Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 11 September 2023 Pj.GUBERNUR GORONTALO, ISMAIL PAKAYA Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 11 September 2023 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO BUDIYANTO SIDIKI BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2023 NOMOR 39 Catatan: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini
13.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2022 Nomor 38),
14.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 29 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2022 Nomor 29),
15.Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 Nomor 24), MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2023. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo. Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 11 September 2023 OF si Hannaka & Kana Op Sisa “India 6” Ir. ISMAIL PAKAYA, M.E Kana aah, Ditandatangani secara elektronik oleh : Tut mj PENJABAT GUBERNUR GORONTALO yang diterbitkan oleh BSrE. Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 11 September 2023 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO ana, Ditandatangani secara elektronik oleh : rp mj PENJABAT SEKRETARIS DAERAHLa ap Sa Op Sair » J Ki N lektronik Ra " aa 1 1 |, BUDIYANTO SIDIKI, S.Sos, MSi Pa yang diterbitkan oleh BSrE. BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2023 NOMOR 39 Catatan: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumen ini