1.Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Gorontalo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut as as otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaa.n urusan pemerintahan ya~g menjadi kewenangan daerah otonom. 2
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Gorontalo.
5.ekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
6.If,lspektur adalah Inspektur Daerah ProviI1siGorontalo.
7.Inspektorat Daerah Provinsi adalah Inspektorat Daerah Provinsi Qorontalo.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Gorontalo se1aku pe1aksana urusan pemerintahan di daerah.
9.Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan danl atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
10.Pembin~an atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah danl atau Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
11.Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakuka.n secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan kehandaJan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
13.Monitoring adalah kegiatan mengamati, mengawasi keadaan dan pelaksanaan kegiatan yang secara terus menerus atau berkala disetiap tingkatan atau program sesuai rencana.
14.Evaluasi adalah proses kegiatan penilaian kebijakan daerah, akuntabilitas kinerja daerah atau program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
15.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional Auditor (JFA), Jabatan Fungsional Pengawas Penye1enggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD)dan Jabatan Fungsionallainnya.
16.Pejabat Fungsional Auditor atau biasa disebut auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pehgawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga danl atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 3
17.Pejabat Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah adalah pejabat fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara.
18.Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
19.Dekonsentr~si adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewcnangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur s~bagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilaYflh tertentu, danl atau kepada Gubernur dan Bupatil Walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. BAS II KEDUDUKAN Pasa12