Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo. Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 17 Februari 2022 (suBERNUR GORONTALO, "1 Ditandatangani secara elektronik oleh : x1 Gubernur Drs. H. RUSLI HABIBIE, M.AP Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 17 Februari 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, Ne T DARDA DARABA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2022 NOMOR .9. KARO Kapis 1 asisren | serna | waGuB HUKUM SOFIAL / Catatan: f If” l f 5 UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal S ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumen ini LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 19 TAHUN 2022 TANGGAL : 17 Februari 2022 TENTANG : PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG PANGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENANGGULANGAN DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2022 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG PANGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENANGGULANGAN DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2022
1.ARAH KEBIJAKAN Arah kebijakan dalam rangka pemberian BLP3G adalah : Catatan: 1) 2) 3) 1 Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat ketentuan peraturaan perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya dikelola melalui program perlindungan dan jaminan sosial dengan kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga. Sedangkan penanggulangan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat terutama masyarakat miskin akibat kegiatan pencegahan dan penanganan Pandemi COVID-19 sesuai amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/) di Indonesia, maka diperlukan langkah-langkah kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana amanah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Pemberian BLP3G bagi masyarakat terutama masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak akibat pencegahan dan penanganan Pandemi COVID-19, dimaksudkan agar tidak memperdalam kadar kemiskinan dan/atau tidak menambah masyarakat miskin baru. Pemerintah Daerah harus hadir ditengah-tengah masyarakat dalam rangka meminimalisir kekhawatiran atas dampak sosial dan ekonomi yang timbul selama pencegahan dan penanganan Pandemi COVID-19. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan pelaksanaan BLP3G adalah dalam rangka penanggulangan kemiskinan dengan cara: 1) Menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat miskin dan terdampak COVID-19. KARO DIS | ASISTEN | SEKDA | WAGUB | HUKUM | sdksiaL J n | K5 UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumeninitelah ditandatangani secara elektronikmenggunakansertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakaninimerupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumenini Catatan: 2) Meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga terutama bagi keluarga miskin dan masyarakat terdampak COVID-19. 3) Memperkuat ketahanan bagi para penguasaha kecil (UMKM) yang memproduksi bahan pangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pemberian bantuan pangan ini. Sasaran BLP3G sebanyak 45.000 (empat puluh lima ribu) Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang datanya bersumber dari database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS terdampak COVID-19, sesuai anggaran yang teralokasi pada DPA SKPD Dinas. RUANG LINGKUP DAN WAKTU KEGIATAN BLP3G adalah kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas dalam bentuk penyaluran Bantuan Langsung Pangan bagi masyarakat miskin sesuai sasaran sebagaimana diatur pada Point 2. Sedangkan waktu pemberian bantuan langsung pangan daerah adalah selama tahun 2022. JENIS BANTUAN DAN NILAI BANTUAN 1) Jenis Bantuan Pangan. Jenis bantuan yang akan disalurkan berupa bahan pangan yang terdiri dari : » Beras 10 (sepuluh) Kg, # Telur Ayam sebanyak 10 (sepuluh) butir, » Minyak Goreng ukuran 1 (satu) liter, » Gula Pasir 1 (satu) Kg. Bantuan sebagaimana dimaksud tersebut diatas dikemas dalam 1 (satu) tas kemasan. 2) Nilai Bantuan. Nilai BLP3G sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) sesuai yang teralokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas. 3) Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan. » Penentuan dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat, KPM yang akan menerima BLP3G adalah yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) periode tahun 2021 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga serta Surat Edaran Menteri Sosial RI Nomor S-147/MS/C/3.3/BS.01/7/2021 dan Keluarga Penerima Manfaat non DTKS Provinsi Gorontalo serta masyarakat lainnya yang terdampak COVID-19. Data KPM yang diusulkan tersebut, dipadankan kembali melalui aplikasi e JPS Dinas untuk memastikan tidak terjadi pemberian bantuan ganda kepada KPM yang selanjutnya data KPM yang telah dipadankan ditetapkan sebagai penerima dengan Surat Keputusan Kepala Dinas. Selain itu, KPM yang bersangkutan harus sudah di vaksinasi COVID-19 (dosis pertama dan dosis kedua) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin. » Penyediaan Dana, Dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemberian BLP3G bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2022 sebesar Rp9.000.000.000,00 (Sembilan milyar rupiah) atau sejumlah yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas. KARO IS ASISTEN HUKUM SOPIAL hh rp) UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumeninitelah ditandatangani secara elektronikmenggunakansertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakaninimerupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumenini » Pencairan Dana, Pencairan dana BLP3G diajukan oleh Dinas ke Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan selanjutnya di transfer ke Rekening Penyedia Barang/Jasa » Pengadaan Bahan Pangan, Pengadaan Bahan BLP3G mengutamakan bahan pangan produksi lokal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai Pengadaan Barang/Jasa. » Penyaluran BLP3G, Penyaluran BLP3G dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur atau pejabat yang ditunjuk di masing-masing lokasi secara simbolis di desa/kelurahan/kecamatan Kabupaten/Kota. Setelah selesai kegiatan penyaluran, maka Dinas membuat Laporan Penyaluran dan melampirkan daftar penerima bantuan (Nama, NIK, dan Alamat). Format laporan sebagaimana lampiran 1. Sisa bantuan diserahkan ke Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk di distribusikan oleh petugas Dinas bersama aparat Desa atau Kelurahan dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Bantuan yang dilampiri Daftar Penerima (KPM). Format Berita Acara Penyerahan Barang sebagaimana lampiran 2. Penyaluran sisa bantuan dtingkat Desa atau Kelurahan oleh Petugas Dinas dan Aparat Desa atau Kelurahan dapat dilakukan dengan cara mengantar langsung ke KPM atau mendatangkan KPM dan diserahkan di kantor Desa atau Kelurahan. Penyerahan bantuan ke KPM disertai daftar yang harus ditandatangani oleh KPM. Jika diserahkan di kantor Desa atau Kelurahan, maka pelaksanaannya harus mentaati protokol kesehatan. Atas penyaluran sisa bantuan tersebut, petugas Dinas dan aparat Desa atau Kelurahan membuat laporan penyaluran dilampiri Daftar Penerima Bantuan yang sudah ditandatangani penerima. Format laporan sebagaimana tercantum dalam lampiran 3. » Bantuan Yang Tidak Dapat Disalurkan, Bantuan yang tidak dapat disalurkan karena KPM yang bersangkutan tidak layak menerima bantuan (tidak sesuai ketentuan penerima), maka Kepala Desa/Kelurahan dapat mengganti dengan penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS terdampak COVID-
19.Usul KPM pengganti tersebut digunakan sebagai dasar penyaluran BLP3G dan dituangkan dalam Berita Acara, sebagaimana lampiran 3. #» Jaminan Validitas Faktual Data, Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLP3G dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bermaterai sudah ditandatangani oleh Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan, sebagaimana tercantum dalam lampiran 4. 4) MONITORING DAN EVALUASI APIP dan Dinas melakukan monitoring dan evaluasi pada saat perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan penyaluran BLP3G. KARO DIS | ASISTEN | SEKDA | WAGUB ! P3HUKUM IAL | Catatan: | f | | kb £ L1 L 1 | UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumeninitelah ditandatangani secara elektronikmenggunakansertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakaninimerupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumenini 5) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Sebagai pertanggungjawaban penyaluran BLP3G, Dinas menyusun dan menyampaikan laporan per triwulan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana tercantum dalam lampiran Format Laporan Penyaluran 5. Lampiran 1 KOP DINAS SOSIAL PROVINS GORONTALO DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK LAPORAN PENYALURAN BLP3G PADA KECAMATAN/DESA ............oooooocoooooooo Gorontaloj sma Kepada Yth, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lanananaanaaan /Desa/Kel ........... sebanyak ..... Paket,
3.Jumlah Paket yang sudah diserahkan secara simbolis sebanyak . Kelurahan/Desa Kepada KPM. Provinsi Gorontalo Bersama ini kami sampaikan Laporan Penyaluran BLP3G oleh Bapak/Ibu MEENENaNesaNA sebagai berikut:
1.Penyaluran bertempat di Kantor Kecamatan .............. (Oon fe ai :
2.Jumlah paket BLP3G yang akan disalurkan kepada KPM di Kecamatan -« Paket,
4.Sisa Paket sebanyak ..... Paket sudah diserahkan Kepada Lurah/Kepala Desa untuk disalurkan oleh petugas Dinas berdasarkan SPT yang dibantu aparat ..cococ.ococcocKX NAMA NIP KEPALA BIDANG/KEPALA SEKSI 1 KARO KAMIS | ASISTEN HUKUM| sosjaL | SEKDA P1 | WAGUB catatan: lir £ UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumeninitelah ditandatangani secara elektronikmenggunakansertifikat elektronik yang diterbitkan BSFE. Cetakaninimerupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumenini Lampiran 2 BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG Pada hari ini ........ , tanggal ............... baba bertempat di Kantor burah/ DESA seranan Petugas Dinas yang diwakili oleh: Nama : NIP : Jabatan 5 mms pada Dinas Sosial, P3A Provinsi Gorontalo Alamat : Kota Gorontolo Telah menyerahkan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo sejumlah ............. Paket, yang diterima oleh: Nama : NIP : Jabatan : Lurdh/ Kepala DesA...oooooo. , Kabupaten/Kota ............. Alamat B moomemumnacna Selanjutnya Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tersebut akan serahkan ke masing-masing KPM sebagaimana Daftar KPM terlampir. YANG MENERIMA YANG MENYERAHKAN LURAH/KEPALA DESA........ PETUGAS DINAS NAMA NAMA NIP KARO IS ASISTEN | SEKDA !| WAGUB HUKUM SORIAL Catatan: / 6 r Kp £ UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumeninitelah ditandatangani secara elektronikmenggunakansertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakaninimerupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumenini Catatan: Lampiran 3 Format Laporan Penyaluran Sisa Bantuan dan Penerima Pengganti KOP DINAS SOSIAL DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINS GORONTALO Gorontalo, ................... 20... Kepada Yth, | Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan | Perempuan dan Perlindungan Anak, Provinsi Gorontalo Bersama ini kami sampaikan Laporan Penyaluran BLP3G, sebagai berikut:
1.Penyaluran secara simbolis bertempat di Kantor Kecamatan/Desa ........... :
2.Jumlah paket BLP3G yang akan disalurkan secara simbolis kepada KPM di Kecamatan ............. Desa .............. sebanyak ....... Paket,
3.Yang menyerahkan BLP3G secara simbolis adalah Bapak ............. 5
4.Jumlah Paket yang sudah diserahkan kemasing-masing KPM sebanyak .... KPM, daftar terlampir.
5.Jumlah Paket yang tidak dapat disalurkan, karena KPM tidak layak menerima sebanyak ....... Paket.
6.Jumlah paket yang tidak dapat disalurkan tersebut telah diusulkan KPM pengganti oleh Lurah/Kepala Desa kepada petugas Dinas dan paket bantuan tersebut telah disalurkan ke KPM Pengganti. KEPALA BIDANG BIDANG/KEPALA SEKSI T 1 | | NAMA | NIP HUKUM | SO £ P. K | £ KARO | KADIS | ASISTEN | SEKDA | WAGUB AL! | UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumeninitelah ditandatangani secara elektronikmenggunakansertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakaninimerupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumenini Catatan: Lampiran 4 Format Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.Nama :
2.Jabatan
3.Alamat
4.No. HP/Email Untuk melaksanakan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2022, dengan ini menyatakan,
1.Bahwa penyaluran Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo berjumlah ............ KPM yang berlokasi di............. , Sesuai nama yang tercantum adalah Keluarga Penerima Manfaat yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
2.Bertanggungjawab atas kebenaran data yang telah saya lakukan, agar dapat diproses penyaluran Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo,
3.Adapun dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian data yang tidak tepat sasaran, maka saya bertanggungjawab sepenuhnya dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini saya buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Gorontalo, ..............oo. 2022 KEPALA DESA/LURAH MateraitCap NAMA NIP KARO | IS | asisten | sekpa | waGuB HUKUM | IAL ! , N Li 1 1461 UUITE No.11Tahun 2008 Pasal5ayat1:Im "Informasi Elektronik dan/atauDokumenElektronik dan/atauhasilcetaknya merupakanalat buktihukum yang sah." Dokumeninitelah ditandatangani secara elektronikmenggunakansertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakaninimerupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumeniniOF Lampiran 5 Format Laporan Per Triwulan KOP DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINS GORONTALO LAPORAN PENYALURAN BLP3G TRIWULAN I | Ganontalo,, anisa. Mars | Kepada Yth, | Gubernur Gorontalo Bersama ini disampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran BLP3G, sebagai berikut:
1.Jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak ............ s
2.Jumlah Paket BLP3G yang sudah disalurkan untuk periode ngan Sd... 2022 sebanyak.... Paket,
3.Jumlah dana bantuan yang sudah ditekan untuk pengadaan paket tersebut sebesar Rpm
4.Rincian penyaluran BLP3G dilan tabel sebagai berikut: Kab/Kota Desa/Kel. | Kecamatan KPM Nilai Ket Zona-1 | Pohuwato 35 4 2.000 Rp. 400.000.000,- Contoh Boalemo 15 5 1.500 Rp. 300.000.000,- Contoh Zona-2 | | dst ..... | | | | Demikian laporan pertanggungjawaban ini, atas perkenan dan arahan lebih lanjut Bapak Gubernur disampaikan terima kasih. KEPALA DINAS NAMA NIP YcuBernur GORONTALO s €" Ditandatangani secara elektronik oleh : 1 Gubernur Drs. H. RUSLI HABIBIE, M.AP KARO | Karys | asisten | sekKna | waauB HUKUM | | 'soglaL | Catatan: £ | n | s £ L UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumen ini