Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2020 MENTERI DALAM NEGERI ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 581 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEDOMAN PENDANAAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19 A. Pendanaan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD:
a.kegiatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
c.belanja pegawai meliputi penyesuaian besaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara/tunjangan kinerja daerah dan/atau insentif sejenisnya lainnya, mengurangi honorarium kegiatan, dan/atau pemberian uang lembur;
d.belanja barang/jasa antara lain perjalanan dinas, penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau kegiatan sejenis lainnya yang dapat ditunda pelaksanaannya;
e.belanja modal yang kurang prioritas;
f.pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
g.pemanfaatan dana yang berasal dari penerimaan daerah dalam APBD.
5.Tata cara penggunaan BTT dalam rangka penanganan COVID-19, yaitu:
a.kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD);
b.PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan BTT kepada kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB;
c.kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait, dapat membuka rekening untuk menampung pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.pencairan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan mekanisme LS atau TU sesuai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan kepala daerah;
e.pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diserahkan kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah yang mengajukan RKB;
f.penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran perangkat daerah yang mengajukan RKB;
g.kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, bertanggungjawab secara formal dan material terhadap belanja antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya;
h.pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang mengajukan RKB, kepada PPKD dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja sedangkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap tetap berada di SKPD;
i.berdasarkan rekapitulasi penggunaan belanja, PPKD menyusun masing-masing pos laporan keuangan yang diungkapkan secara memadai pada CaLK; dan
j.dalam hal terdapat usulan RKB baru sesuai rencana penanganan COVID-19 oleh Perangkat Daerah terkait dapat diajukan kembali tanpa menunggu pertanggungjawaban RKB sebelumnya selesai.
6.Pengajuan RKB sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a setelah berkoordinasi dengan gugus tugas Pemerintah Daerah. RKB dimaksud diprioritaskan untuk:
a.penanganan kesehatan, antara lain: 1) penyediaan sarana prasarana kesehatan masyarakat, antara lain tempat cuci tangan di ruang publik, masker, hand sanitizer, vitamin A, vitamin C, vitamin D, vitamin E, dan sarung tangan karet dan penyediaan sarana prasarana kesehatan lainnya; 2) penyebarluasan informasi/sosialisasi/promosi kesehatan terkait sadar hidup sehat dan penanganan pandemi COVID-19; 3) Peningkatan sistem kewaspadaan dini penanganan pandemi COVID-19; 4) penyediaan sarana fasilitas kesehatan antara lain alat pelindung diri (APD), kamar isolasi, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, dan alat uji deteksi COVID-19, dan penyediaan sarana fasilitas kesehatan lainnya; 5) merekrut tenaga kesehatan/medis yang potensial (dokter dan tenaga perawat yang baru lulus pendidikan atau tenaga kesehatan/medis lainnya) dan memberikan pelatihan singkat serta SOP penanganan pasien COVID-19; 6) pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah; 7) penyemprotan disinfektan; 8) penyewaan rumah singgah sebagai ruang isolasi untuk pasien dalam pengawasan (PDP); 9) pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terjangkit COVID-19; 10) pengadaan alat dan bahan evakuasi korban positif pandemi COVID-19, yang meliputi perlengkapan paska wafat, tandu, sarung tangan, sepatu bot, peralatan dan bahan evakuasi lainnya; 11) penanganan jenazah korban positif pandemi COVID-19; dan 12) penanganan kesehatan lainnya.
b.penanganan dampak ekonomi, antara lain: 1) pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying; 2) Pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan koperasi yang terkena dampak ekonomi akibat COVID-19; dan 3) Penanganan dampak ekonomi lainnya.
c.penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, antara lain pemberian hibah/bantuan sosial dalam bentuk uang dan/atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai kepada antara lain: 1) individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak pandemi COVID-19; 2) fasilitas kesehatan milik masyarakat/swasta yang ikut serta melakukan penanganan pandemi COVID-19; dan/atau 3) instansi vertikal yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19.
7.Pemberian hibah/bantuan sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, mempedomani hal sebagai berikut:
a.pemberian hibah berupa uang Hibah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 diberikan melalui jenis belanja hibah. Pemberian hibah dimaksud didasarkan pada permohonan hibah dari penerima hibah yang diusulkan melalui perangkat daerah terkait kepada PPKD. Pemberian hibah dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah. Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah. Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat pemberian hibah yang sudah disalurkan dengan pembebanan langsung BTT, maka dalam pelaporan keuangan dilakukan reklasifikasi dari jenis BTT ke jenis belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.pemberian bantuan sosial berupa uang Bantuan sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 untuk penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net diberikan melalui jenis BTT dan/atau jenis belanja bantuan sosial. Pemberian bantuan sosial diberikan secara langsung kepada penerima bantuan sosial melalui perangkat daerah terkait berdasarkan RKB yang disampaikan kepada PPKD. Pemberian bantuan sosial kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial yang dilakukan Pemerintah Daerah harus memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah lainnya.
c.penerima, bentuk, satuan, dan jumlah hibah/bantuan sosial dimaksud ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kebutuhan, analisa yang matang dan mendalam serta evidence- based dengan memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang muncul dan/atau permintaan penerima bantuan sosial. Pemberian hibah/bantuan sosial dimaksud dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
d.pemberian hibah/bantuan sosial berupa uang dan/atau barang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.Percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional mempedomani Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.7/2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. B. Pendanaan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang bersumber dari hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis.
1.Pemerintah Daerah dapat menerima hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis, berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.Sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam bentuk uang/barang yang bersumber dari dalam negeri yang digunakan untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 merupakan penerimaan daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah termasuk sumbangan; dan/atau
b.tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara/daerah.
3.Pendapatan atas penerimaan dana yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam bentuk uang/barang dapat digunakan langsung oleh perangkat daerah yang secara fungsional menangani pandemi COVID-19 dengan berpedoman pada Pasal 327 ayat 2 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta IPSAP 02 Interpretasi 03, dan Buletin Teknis Nomor 13 Akuntansi Hibah. Penggunaan langsung sumbangan penerimaan dana yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilakukan tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD dan secara analogis diterapkan pada belanja daerah. Penggunaan langsung sumbangan penerimaan dana yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada angka 3, digunakan langsung oleh perangkat daerah yang secara fungsional menangani pandemi COVID-19.
4.Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis.
a.dalam bentuk uang 1) dalam rangka menyelenggarakan fungsi perbendaharaan atas sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis, gubernur/bupati/wali kota menetapkan bendahara sumbangan penanganan pandemi COVID-19 atas usul kepala SKPD melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD); 2) bendahara sumbangan penanganan pandemi COVID-19 melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran sumbangan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. bendahara sumbangan penanganan pandemi COVID-19 dimaksud berasal dari pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan keputusan gubernur dan bupati/wali kota; 3) kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3, membuka rekening sumbangan penanganan pandemi COVID-19 melalui BUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4) dalam hal terdapat bunga/jasa giro dalam pengelolaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis, bunga/jasa giro tersebut dipindahbukukan ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa dana penanganan pandemi COVID-19 yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis, maka sisa dana dimaksud disetor ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota; 6) tata cara pencatatan dan pengesahan pendapatan dan belanja, sebagai berikut: a) bendahara sumbangan penanganan pandemi COVID-19 mencatat pendapatan dan belanja pada buku kas umum dan buku pembantu sekurang-kurangnya: buku pembantu kas tunai, buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu rincian objek belanja; b) berdasarkan buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a), bendahara sumbangan penanganan pandemi COVID-19 mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada kepala perangkat daerah dengan melampirkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, paling lama pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; c) kepala SKPD berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja dari bendahara sumbangan penanganan pandemi COVID-19, menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf b) kepada BUD setiap semester paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah semester yang bersangkutan berakhir; d) penyampaian laporan realisasi pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf c), dilampiri:
(15)...................
(16)Jumlah Pendapatan Rp......... (14) Jumlah Belanja Rp.............. (17)
(18)…..., tanggal seperti di atas Kepala SKPD …………….. (19) ........................................ (20) NIP................................... (21) Keterangan: Tata cara pengisian format Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja:
(1)Diisi uraian nama SKPD provinsi atau kabupaten/kota;
(2)Diisi tanggal SP3B SKPD provinsi atau kabupaten/kota;
(3)Diisi nomor SP3B SKPD provinsi atau kabupaten/kota;
(4)Diisi nama SKPD provinsi atau kabupaten/kota;
(5)Diisi jumlah saldo akhir pada SP3B SKPD provinsi atau kabupaten/kota bulan sebelumnya. Khusus pengajuan SP3B semester berikutnya;
(6)Diisi jumlah pendapatan atas sumbangan yang diterima SKPD provinsi atau kabupaten/kota;
(7)Diisi jumlah belanja yang telah dibayar dari kas atas penggunaan sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis provinsi atau kabupaten/kota;
(8)Diisi jumlah saldo akhir (saldo awal + pendapatan - belanja);
(9)Diisi periode bulan berkenaan;
(10)Diisi tahun anggaran berkenaan;
(11)Diisi dengan kode urusan, organisasi dan uraian nama SKPD provinsi atau kabupaten/kota;
(12)Diisi kode program dan kegiatan berkenaan pada SKPD provinsi atau kabupaten/kota:
(13)Diisi jumlah nominal rupiah untuk kode rekening pendapatan;
(14)Diisi jumlah nominal untuk seluruh pendapatan;
(15)Diisi kode rekening belanja (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal);
(16)Diisi jumlah nominal rupiah untuk kode rekening belanja;
(17)Diisi jumlah nominal rupiah untuk seluruh belanja;
(18)Diisi lokasi instansi penerbit SP3B SKPD dan tanggal penerbitan SP3B SKPD;
(19)Diisi nama SKPD;
(20)Diisi nama kepala SKPD; dan
(21)Diisi NIP kepala SKPD. d) contoh format surat pengesahan pendapatan dan belanja (SP2B) SURAT PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA (SP2B) Nama BUD :.........(1) Tanggal :.........(2) Nomor :.........(3) Tahun Anggaran :.........(4) Berdasarkan SP3B perangkat daerah … (5), nomor … (6) dan tanggal … (7), telah disahkan pendapatan dan belanja sejumlah:
a.Saldo Awal : Rp ……… (8)
b.Pendapatan : Rp.......... (9)
c.Belanja : Rp .......... (10)
1.Belanja Pegawai : Rp ……… (11)
2.Belanja Barang dan Jasa : Rp ……… (12)
3.Belanja Modal : Rp ……… (13)
d.Saldo Akhir (A+B-C) : Rp ……… (14) ....., tanggal ....... (15) .......................... (16) .......................... (17) NIP..................... (18) Keterangan: Tata cara pengisian format Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja:
(1)Diisi dengan nama BUD/kuasa BUD;
(2)Diisi tanggal penerbitan SP2B;
(3)Diisi dengan nomor penerbitan SP2B;
(4)Diisi dengan tahun anggaran penerbitan SP2B;
(5)Diisi nama perangkat daerah;
(6)Diisi nomor SP3B berkenaan;
(7)Diisi tanggal SP3B berkenaan;
(8)Diisi jumlah saldo akhir pada SP2B SKPD provinsi dan kabupaten/kota bulan sebelumnya. Khusus pengajuan SP3B semester berikutnya;
(9)Diisi dengan jumlah pendapatan sumbangan;
(10)Diisi dengan jumlah belanja atas penggunaan langsung sumbangan;
(11)Diisi dengan jumlah belanja pegawai atas penggunaan langsung sumbangan;
(12)Diisi dengan jumlah belanja barang dan jasa atas penggunaan langsung sumbangan;
(13)Diisi dengan jumlah belanja modal atas penggunaan langsung sumbangan;
(14)Diisi dengan saldo akhir yang dihitung dari saldo awal ditambah jumlah Pendapatan dikurang jumlah belanja;
(15)Diisi dengan nama tempat dan tanggal penerbitan SP2B;
(16)Diisi dengan nama jabatan (BUD/kuasa BUD);
(17)Diisi dengan nama BUD/kuasa BUD; dan
(18)Diisi dengan NIP BUD/kuasa BUD yang bersangkutan.
b.dalam bentuk barang 1) penerimaan hibah termasuk sumbangan dalam bentuk barang yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dapat berupa: a) aset tetap; dan b) aset lancar berupa persediaan. 2) penerimaan hibah termasuk sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada angka 1), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen sumber lainnya sebagai dasar pencatatan penerimaan barang; 3) mekanisme pencatatan dan pengesahan terhadap penerimaan hibah termasuk sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada angka 2), sebagai berikut: a) aset tetap
(1)berdasarkan BAST atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), pengurus barang pengguna/barang pembantu pada pengguna barang/kuasa pengguna barang mencatat aset tetap yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)berdasarkan hasil pencatatan aset tetap yang dilakukan oleh pengurus barang pengguna/pengurus barang pembantu sebagaimana dimaksud pada angka (1), PPK- SKPD berdasarkan BAST atau dokumen lain yang dipersamakan melakukan pencatatan sumbangan berupa pendapatan-LO pada Laporan Operasional dan aset tetap pada Neraca saat sumbangan berupa aset tetap diterima oleh SKPD;
(3)pengukuran aset tetap sebagaimana dimaksud pada angka (2) sebesar nilai barang yang diserahkan berdasarkan BAST atau dokumen lain yang dipersamakan dan jika data tersebut tidak dapat diperoleh maka dicatat berdasarkan estimasi nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4)dalam rangka pengesahan pendapatan-LO atas aset tetap, PB menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Sumbangan Barang (SP2SB);
(5)PB menyampaikan SP2SB kepada BUD dengan melampirkan BAST atau dokumen yang dipersamakan;
(6)berdasarkan SP2SB sebagaimana dimaksud pada angka
(6)yang disampaikan oleh PB, BUD melakukan verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi, BUD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Sumbangan Barang (SPSB); dan
(7)berdasarkan hasil pencatatan sumbangan sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK SKPD menyusun laporan keuangan dan diungkapkan secara memadai pada CaLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b) aset lancar berupa persediaan
(1)berdasarkan BAST atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), pengurus barang pengguna/pengurus barang pembantu pada pengguna barang/kuasa pengguna barang mencatat aset lancar berupa persediaan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(2)pengurus barang pengguna/pengurus barang pembantu melakukan pencatatan pengeluaran aset lancar berupa persediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan inventarisasi fisik (stock opname) pada akhir periode pelaporan;
(3)berdasarkan inventarisasi fisik (stock opname) sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK-SKPD melaporkan aset lancar berupa persediaan melakukan pencatatan sumbangan berupa barang pakai habis pada laporan operasional dan neraca;
(4)dalam rangka pengesahan pendapatan-LO atas aset lancar berupa persediaan pada akhir periode pelaporan, PA menerbitkan SP2SB;
(5)PA menyampaikan SP2SB kepada BUD dengan melampirkan rekapitulasi aset lancar berupa persediaan sebagaimana dimaksud pada angka (1);
(6)berdasarkan SP2SB sebagaimana dimaksud pada angka
(5)yang disampaikan oleh PA, BUD melakukan verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi, BUD melakukan pengesahan dengan menerbitkan SPSB; dan
(7)berdasarkan hasil pencatatan sumbangan sebagaimana dimaksud pada angka (3), PPK SKPD menyusun laporan keuangan dan diungkapkan secara memadai pada CaLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4) Contoh format SP2SB dan SPSB sebagai berikut: a) contoh format Surat Permintaan Pengesahan Sumbangan Barang (SP2SB) (Kop Surat) Perangkat Daerah … (1) SURAT PERMINTAAN PENGESAHAN SUMBANGAN BARANG (SP2SB) Tanggal, … (2) Nomor: … (3) Yth. Kepala SKPKD Bersama ini disampaikan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Sumbangan Barang sebagai dasar untuk mengesahkan dan membukukan sumbangan yang diterima berupa aset tetap/barang pakai habis … (4) dengan rincian sebagai berikut: Penerima Sumbangan Perangkat Daerah : … (5) Kode Organisasi : … (6) Pemberi Sumbangan Nama Pemberi Sumbangan : … (7) Nomor & Tanggal Dokumen : … (8) Nilai Sumbangan : … (9) ........, ................(10) Kepala .................(11) ……................. (12) NIP......................... (13) Keterangan: Tata Cara Pengisian Surat Perintah Pengesahan Sumbangan Barang:
(1)Diisi nama SKPD;
(2)Diisi dengan tanggal SP2SB;
(3)Diisi dengan nomor SP2SB
(4)Diisi dengan nama/jenis aset tetap/barang pakai habis berkenaan;
(5)Diisi nama perangkat daerah;
(6)Diisi kode organisasi perangkat daerah berkenaan;
(7)Diisi nama pemberi sumbangan atau terlampir apabila pemberi sumbangan lebih dari satu;
(8)Diisi nomor dan tanggal BAST/dokumen lain yang dipersamakan untuk aset tetap dan nomor dan tanggal stock opname untuk barang pakai habis;
(9)Diisi nilai sumbangan berdasarkan BAST/dokumen lain yang dipersamakan/nilai wajar pada saat diterima untuk aset tetap dan nilai berdasarkan hasil stock opname untuk barang pakai habis;
(10)Diisi tempat dan tanggal diterbitkannya SPTJM;
(11)Diisi nama SKPD;
(12)Diisi nama Kepala SKPD; dan
(13)Diisi NIP Kepala SKPD. b) contoh format Surat Pengesahan Sumbangan Barang (SPSB) SURAT PENGESAHAN SUMBANGAN BARANG (SPSB) Nama BUD :.........(1) Tanggal :.........(2) Nomor :.........(3) Tahun Anggaran :.........(4) Berdasarkan SP2SB perangkat daerah … (5), nomor … (6) dan tanggal … (7), telah disahkan sumbangan barang berupa ….
(8)dengan rincian sebagai berikut: Pemberi Sumbangan Nama Pemberi Sumbangan : … (9) Nomor & Tanggal Dokumen : … (10) Nilai Sumbangan : … (11) ......., tanggal .......... (12) ............................... (13) .............................. (14) NIP......................... (15) Keterangan: Tata cara pengisian format Surat Pengesahan Sumbangan Barang:
(1)Diisi dengan nama BUD/kuasa BUD;
(2)Diisi tanggal penerbitan SPSB;
(3)Diisi nomor penerbitan SPSB;
(4)Diisi tahun anggaran penerbitan SPSB;
(5)Diisi nama perangkat daerah;
(6)Diisi nomor SP2SB berkenaan;
(7)Diisi tanggal SP2SB berkenaan;
(8)Diisi dengan nama/jenis aset tetap/barang pakai habis berkenaan;
(9)Diisi nama pemberi sumbangan atau terlampir apabila pemberi sumbangan lebih dari satu;
(10)Diisi nomor dan tanggal BAST/dokumen lain yang dipersamakan untuk aset tetap dan nomor dan tanggal stock opname untuk barang pakai habis;
(11)Diisi nilai sumbangan berdasarkan BAST/dokumen lain yang dipersamakan/nilai wajar pada saat diterima untuk aset tetap dan nilai berdasarkan hasil stock opname untuk barang pakai habis;
(12)Diisi dengan nama tempat dan tanggal penerbitan SPSB;
(13)Diisi dengan nama jabatan (BUD/kuasa BUD);
(14)Diisi dengan nama BUD/kuasa BUD; dan
(15)Diisi dengan NIP BUD/kuasa BUD yang bersangkutan. C. Pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa termasuk kebijakan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Dalam hal terdapat kelangkaan barang/jasa, dan/atau pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan pokok dan alat-alat kesehatan melebihi standar satuan harga, maka Pemerintah Daerah melakukan konsultasi kepada LKPP. D. Format laporan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19. Laporan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19 disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ditembuskan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Laporan dimaksud sudah bertanda tangan basah dan diberi stempel dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) covid19@kemendagri.go.id. Volume Satuan
(1)(2) (3) (4) (5) (6)=(5)/(4) (7) (8) I Penanganan Kesehatan A Program/Kegiatan 1. Kegiatan ….(a)