1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelengga-ra Pemerintahan Daerah yang memimpin petaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubernur Jawa BaJat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur darr Dewan Perwal<ila,n Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahar yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5.Dinas adalah Dinas Daerah Provinsi meLaksanakan urusan bidang kesehatan Jawa Barat yang
6.Unit Pelaksana Teknis Daeral yang selanjutnya disingkat UPID, adalah unsur pel,aksana teknis pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah menerapkan Badan l-ayanan Umum Daerah.
7.Badan layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daera.Ll dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualiar dari ketentuan pengelolaar daerah pada umumnya.
8.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan pe{anjian kerja dan/atau tenaga profesionat lainnya yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLUD, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlalu pada BLUD yang bersangkutan.
9.Pemimpin BLUD adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD. 4
10.Pejabat Keuangar BLUD yang setanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yartg berfungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD.
11.Pejabat Telmis BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab telois di bidang masing-masing pada BLUD.
12.Dewan Pengawas BLUD yarlg sel,anjutnya disebut Dewar Pengawas adalah organ BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLUD da.lam menjalankar pengelolaan BLUD.
13.Selcetaris Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang p€rseorangan yang diangkat oleh Pemimpin BLUD atas persetujuan Dewan Pengawas untuk mendukung tugas Dewan Pengawas.
14.Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian ke{a, dan/atau tenaga profesional lainnya yang mendukung kine{a BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD.
15.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentsng Aparatur Sipil Negara.
16.Gaji adatah imbalan kerja b€rupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai s€tiap bulan.
17.Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap bula-n.
18.Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji yang diterima oleh Pimpinan BLUD setiap bulan. l9.lnsentif adalah imbalar keia berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji/honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, dan PeSawai.
20.Bonus Atas Prestasi adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
21.Pesangon adalah imba.lan kerja berupa uang santunan puma jabatan bagi Pejabat Pengelola dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja, dan/atau tenaga profesional lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan.
22.Pensiun adalah imbalan kerja berupa uang santunan puma jabatar bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai PNS.