2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Ke sehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
6.Peraturan Menteri Pertariian Nomor 381/Kpts/OT.140/ 10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan;
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Permentan/OT.140 / 1 /2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60);
8.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi .Jawa Barat Nomor 46);
9.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Provin si Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lernbaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 133); 2 Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Dae rah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Bar at.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
6.Dinas adalah Dinas Peternakan Provinsi .Jawa Barat.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan Provinsi .Jawa Barat.
8.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah yang menangani fungsi kesehatan hewan dan kesmavet di Daerah Kabupaten/Kota.
9.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan, dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
10.Kesehatan Masyarakat Veteriner atau Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
11.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan unruk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
12.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai ternpat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.