1.Daerah Provinsi adalal Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi ada.lah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintatran bidang pendidikaq di Jawa Barat. n
5.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan di Jawa Ba-rat.
6.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai XII Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Kepala Cabang Dinas adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai xll Dinas Pendidikan Pemerintah Daeral Provinsi Jawa Ba.rat.
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikaa pada jalur formal, nonformal, dan informa] pada seti.p jenjaag dan jenis pendidikan.
9.Pendidikan Menengah adalah jenjarg pendidikar lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuman yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah AUVah lMAl, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aligah Kejuruan (MAK) dalam binaan Kemente.ian Agama, dan Program Kejar Paket C atau bentuk lain yang sederajat. 1O. Pendidikan Khusus adalah jenis pendidikan pada jenjang pendidikar dasar dan menengah bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 1 1. Pendidikan Layanan Khusus adalah jenis pendidikan khusus yang diselenggarakan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kondisi sosial seperti berada di daerah terpencil atau tertinggal, masyarakat adat yang terpencil, masyarakat yang mengalami bencana alam dan bencana sosial, bermasalah dengan hukum, dan masyarakat yarlg tidat mampu dari segi ekonomi.
12.Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
13.Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas sekolah, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dal kearnanan.
14.Peserta Didik adalah anggota masyaral<at yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembetajaran yang ditaksanakan oleh satuan pendidikan pada je4jang, jenis, dan jalur pendidikan formal. ) N I
15.Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasa.lahan terkait p€laksanaan tugas.
16.Perlindungan Hukum adalah upaya melakukan perlindunga-n kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari tindak kekerasaa, arcarnan, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perLal<uan tidak adil dari pihak Peserta Didik, orang tua Peserta Didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
17.Perlindungan Profesi adalah upaya pemberian perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peratural perundang-undangal, pemberian imbalan yarlg tidak wajar, pembatasan dalam penyampaial pandalgal, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangar lain yang dapat menghambat guru dan tenaga kependidikan daLam melaksanakan tugas.
18.Perlindungar Keselamatan dan Kesehatan Ke{a adalah upaya pemberian perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan yang mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebalaran pada waltu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan ke{a, dan/atau resiko lain.
19.Perlindungan Hak kekayaan intelektual adalah upaya pemberian perlindungan kepada gum dan tenaga kependidikan berupa pengaluan darl perLindungan atas kekayaan intelektual sebagai ka-rya atau prestasi yang dicapai oleh guru dan tenaga kependidikan. 2O. Advokasi Nonltigasi adalah bantuan hukum dalam bentuk pembelaan di luar pengadilan yang diberikan dalam upaya memberikan perlindungan dan/atau penyelesaian permasalahar hukum yang dialami Pendidik dan Tenaga Kependidikar. 2l.l*nbag;a. Bantuan Hukum atau kmbaga Konsultasi dan ' Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat LBH atau LKBH adalah lembaga yang memberikan jasa hukum di bidang konsultasi dan bantuan hukum yang merupakan mitra atau ditunjuk oleh pihak yang berkewajiban melindungi guru dan tenaga kependidikan. 22.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakal pendidikan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 23, Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbada,n hukum dan bersifat nonkomersial.
24.Masyarakat adalah kelompok warga negara lndonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidarg pendidikan. ) 4 5