2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 201 7 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 75);
8.Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 43 Seri E);
9.Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perselisihan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 93 Seri E); 2 Menetapkan
1.Daerah adalah Daerah ProvinsiJawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Biro Pemerintahan dan Kerja Sama adalah Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, selaku Pemprakarsa dan Pelaksana Kerja Sama Daerah.
8.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disingkat TKKSDadalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk memfasilitasi pembentukan kerja sama Daerah.
9.Pengacara Daerah adalah Kuasa Hukum yang bertindak mewakili Pemerintah Daerah di dalam proses Pengadilan, berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Kerja Sama Daerah adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
11.Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-Pemerintah lainnya, baik dalam maupun luar negeri.
12.Perselisihan adalah perbedaan kehendak Para Pihak dalam pelaksanaan kerja sama.